----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Adili Soeharto atas Kejahatan Multidimensional

Jakarta, LippoStar

Sidang pengadilan Soeharto Kamis ini, hanyalah upaya hiburan kecil untuk
rakyat sedangkan KUHP hanyalah naskah drama sinetron. Demikian Pusat
Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi (PIJAR) di Deptan.

Dalam pernyataan sikap yang berjudul: Adili Soeharto atas Kejahatan
Multidimensional, PIJAR mengatakan, sejak awal tuntutan Jaksa yang hanya
terfokus pada kejahatan ekonomi Soeharto terlalu kecil untuk memuaskan
tuntutan reformasi. Bandingkan saja dengan diktator Philipina yang proses
persidangannya bahwa ia benar merugikan kekayaan negara memakan waktu hingga
delapan tahun. Itu pun tak semua harta bisa dikembalikan.

Untuk menghindari hal ini, PIJAR berpendapat, Soeharto harus diadili secara
obyektif atas semua jenis kejahatan yang dilakukan. Mengadili Soeharto
dengan tuntutan kegiatan ekonomi adalah usaha untuk menutupi mata atas
penderitaan rakyat selama Soeharto berkuasa. Karena selama 32 tahun
penindasan yang dilakukan Soeharto tidak terbatas pada ekonomi tapi juga
penindasan multidimensional sistematik.

Penindasan yang melibatkan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang dan
pengingkaran demokrasi maka PIJAR mendesak kepada pemerintah Gus Dur untuk
mengadili Soeharto dan kroni dengan tuntutan kejahatan ekonomi. Merugikan
perekonomian negara dan penghisapan kekayaan rakyat. Kejahatan politik,
membuat kebijakan politik yang anti demokrasi demi kepentingan pribadi dan
kelompoknya. Kejahatan kemanusiaan, melakukan praktek anti kemanusiaan dan
penindasan sekian banyak titik di Indonesia. Kejahatan perang, mengaktifkan
zona perang dalam DOM di berbagai wilayah Indonesia seperti Aceh, Timtim,
Papua, dan melakukan pelanggaran aturan baku peperangan yang berlaku
internasional. Pernyataan sikap ini ditandatangi Ketua PIJAR Sulaiman Haikal
dan Sekjen Christian Ever.

Secara paksa
Sementara itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) mengimbau
masyarakat tidak terpengaruh wacana politis yang dibangun tentang
ketidakhadiran terdakwa di pengadilan. Menurut MAPPI berdasarkan pasal 154,
ayat 4 KUHP bahwa kehadiran terdakwa di pengadilan merupakan kewajiban dari
terdakwa, bukan hak terdakwa. Jadi terdakwa harus hadir di muka persidangan.

Selain berdasarkan pasal tersebut, terdakwa yang dua kali dipanggil tidak
hadir tanpa alasan yang syah di muka persidangan maka terdakwa dapat
dihadirkan secara paksa.

MAPPI juga mengharapkan aparat penegak hukum Kejaksaa Agung, dan Kepolisian
RI selayaknya melakukan pemeriksaan kejahatan Soeharto secara serius, agar
tidak menimbulkan kekecewaan pada masyarakat.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Sep 2000 jam 05:27:57 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke