---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Adili Soeharto atas Kejahatan Multidimensional Jakarta, LippoStar Sidang pengadilan Soeharto Kamis ini, hanyalah upaya hiburan kecil untuk rakyat sedangkan KUHP hanyalah naskah drama sinetron. Demikian Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi (PIJAR) di Deptan. Dalam pernyataan sikap yang berjudul: Adili Soeharto atas Kejahatan Multidimensional, PIJAR mengatakan, sejak awal tuntutan Jaksa yang hanya terfokus pada kejahatan ekonomi Soeharto terlalu kecil untuk memuaskan tuntutan reformasi. Bandingkan saja dengan diktator Philipina yang proses persidangannya bahwa ia benar merugikan kekayaan negara memakan waktu hingga delapan tahun. Itu pun tak semua harta bisa dikembalikan. Untuk menghindari hal ini, PIJAR berpendapat, Soeharto harus diadili secara obyektif atas semua jenis kejahatan yang dilakukan. Mengadili Soeharto dengan tuntutan kegiatan ekonomi adalah usaha untuk menutupi mata atas penderitaan rakyat selama Soeharto berkuasa. Karena selama 32 tahun penindasan yang dilakukan Soeharto tidak terbatas pada ekonomi tapi juga penindasan multidimensional sistematik. Penindasan yang melibatkan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang dan pengingkaran demokrasi maka PIJAR mendesak kepada pemerintah Gus Dur untuk mengadili Soeharto dan kroni dengan tuntutan kejahatan ekonomi. Merugikan perekonomian negara dan penghisapan kekayaan rakyat. Kejahatan politik, membuat kebijakan politik yang anti demokrasi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kejahatan kemanusiaan, melakukan praktek anti kemanusiaan dan penindasan sekian banyak titik di Indonesia. Kejahatan perang, mengaktifkan zona perang dalam DOM di berbagai wilayah Indonesia seperti Aceh, Timtim, Papua, dan melakukan pelanggaran aturan baku peperangan yang berlaku internasional. Pernyataan sikap ini ditandatangi Ketua PIJAR Sulaiman Haikal dan Sekjen Christian Ever. Secara paksa Sementara itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) mengimbau masyarakat tidak terpengaruh wacana politis yang dibangun tentang ketidakhadiran terdakwa di pengadilan. Menurut MAPPI berdasarkan pasal 154, ayat 4 KUHP bahwa kehadiran terdakwa di pengadilan merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan hak terdakwa. Jadi terdakwa harus hadir di muka persidangan. Selain berdasarkan pasal tersebut, terdakwa yang dua kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang syah di muka persidangan maka terdakwa dapat dihadirkan secara paksa. MAPPI juga mengharapkan aparat penegak hukum Kejaksaa Agung, dan Kepolisian RI selayaknya melakukan pemeriksaan kejahatan Soeharto secara serius, agar tidak menimbulkan kekecewaan pada masyarakat.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Sep 2000 jam 05:27:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
