----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Agama Tidak Hanya Lima
Pasal 29 UUD 45 Tak Usah Diamandemen

Anggota Dewan Pakar Partai Bulan Bintang (PBB) Dr Syofyan Saad berpendapat,
Pasal 29 UUD 1945 tidak perlu diamandemen, tetapi etika dan moralitas agama
perlu tetap ditumbuhkembangkan menjadi pedoman sehari-hari dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.

"Unsur nilai agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan
bernegara sebagai kekuatan moral dalam tindakan sehari-hari," kata Syofyan,
di Jakarta, Senin.

Sementara Ketua Presidium Komite Waspada Orde Baru Judil Herry Justam
mengemukakan, keinginan beberapa fraksi di MPR untuk memasukkan Piagam
Jakarta dalam Pasal 29 UUD 45 mencerminkan usaha untuk memberi peran negara
secara berlebihan dalam masalah agama.

Menurut Syofyan Saad, dikesampingkannya nilai agama dari kehidupan berbangsa
dan bernegara menyebabkan kehidupan kering dari sikap kemanusiaan yang pada
gilirannya mendorong peningkatan kriminalitas dan kejahatan.

"Jika kita meninggalkan pedoman dan ajaran agama, kekerasan bisa muncul
dalam berbagai bentuk dan jenisnya," katanya.

Tetapi sebaliknya, pemerintah juga tidak perlu terlalu dalam ikut campur
pada urusan agama, sehingga timbul kesan sebagai upaya membatasi
perkembangan agama itu sendiri.

"Jika perlu dibuka saja keran pengakuan terhadap agama yang selama ini hanya
lima agama. Agama di dunia ini bukan lima saja, tetapi masih banyak agama
lain," katanya.

Syofyan menekankan pentingnya pemerintah tidak membatasi jumlah agama yang
diakui (Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha), karena faktor itu
menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).

Sementara Judil mengatakan, masalah agama yang sifatnya profan tidak usah
diatur oleh negara. Negara harus lebih memprioritaskan keutuhan, persatuan
dan kesatuan bangsa. "Masalah pelaksanaan aturan agama seyogianya
dikembalikan kepada masing-masing penganutnya," tegas Ketua Umum KAHMI Jaya
ini.

Judil Herry juga menyoroti istilah sidang tahunan yang dalam UUD 45 dan
penjelasannya tidak pernah dikenal. Yang ada, MPR bersidang untuk masa lima
tahun sekali dan kalau perlu dalam lima tahun boleh bersidang lebih dari
satu kali dengan mengagendakan sidang istimewa.

Menyikapi berbagai perkembangan dalam ST MPR khsusunya tentang Tap khusus
pelimpahan tugas presiden, Judil mengatakan, pelimpahan tugas dari presiden
kepada wakil presiden disebabkan situasi yang sangat kasuistis. Untuk itu,
MPR tidak perlu membuat Tap khusus pelimpahan tugas itu, tetapi cukup dengan
keputusan presiden.

"Bila MPR tetap membuat Tap khusus, MPR telah melanggar Pasal 4 ayat 1 UUD
45 dan sudah terlalu jauh mencampuri tugas-tugas eksekutif," tambahnya.

Menyoroti keberadaan TNI/Polri di MPR, ia menurut BPO menegaskan, penetapan
keberadaan unsur TNI/Polri di MPR sampai 2009 telah mengkhianati cita-cita
reformasi. Soal keinginan Presiden KH Abdurrahman Wahid untuk mereshuffle
kabinet, Judilherry berharap dapat memperbaiki keadaan bangsa dan negara
yang tidak menentu ini.

Ia menyarankan, menteri yang ditunjuk nanti harus kapabel dan akseptabel.
Selain itu, katanya, figur menteri mendatang harus memiliki akuntabilitas
publik. Di samping itu, yang terpenting harus bebas dari anasir orde baru.
"Jangan pilih figur yang bermental orde baru," katanya. (heru / hr)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Aug 2000 jam 08:44:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke