---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- F-UD Dihidupkan Kembali ST Tidak Merekomendasikan SI MPR Komisi B Sidang Tahunan MPR merekomendasikan untuk menghidupkan kembali Fraksi Utusan Daerah (F-UF). Sidang menugaskan Badan Pekerja Majelis untuk menyelesaikan pembentukan F-UD paling lambat akhir tahun 2000. Kesepakatan pembentukannya melalui proses alot dan berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya tim lobi dan konsultasi, sudah memberi rumusan mengenai pembentukan F-UD ini. Dalam rumusan hasil tim tersebut, F-UD diatur dan dijadikan pasal tersendiri, yakni diletakkan pada pasal tambahan yakni menjadi pasal 106 Rantap Tata Tertib MPR, bukan pasal 13 seperti rumusan awal. Pasal 106 memuat 3 ketentuan, yakni (1) Anggota majelis yang berasal dari Utusan Daerah disetujui untuk diwadahi dalam F-UD. (2) Pembentukan F-UD secara penuh perlu dipersiapkan secara seksama. (3) Badan Pekerja Majelis ditugaskan mempersiapkan pembentukan F-UD yang akan disahkan pada kesempatan pertama sidang tahunan berikutnya. Namun, rumusan tersebut dipersoalkan oleh anggota Forum Utusan Daerah (UD), terutama pada poin 3. Mereka menganggap ketentuan tersebut menunda pembentukan FUD, karena harus menunggu masa sidang tahunan berikutnya. Karena tidak menemukan titik temu, sidang Komisi B yang dipimpin Rambe Kamarul Zaman diskors selama 30 menit untuk memberi kesempatan pada Forum UD mengadakan pertemuan dan lobi. Hasil pertemuan Forum UD menyepakati ketentuan pasal 106 pada point 1 dan 2, namum mereka minta agar Sidang Tahunan 2000 ini bisa membentuk F-UDsekarang juga. "Kami menerima ketentuan pasal 106 ayat 1, sebagai prinsip dasarnya. Sedangkan ayat 2 dan 3 adalah msalah teknis pembentukannya. Secara teknis pembentukan F-UD bisa dilakukan pada bulan September atau Oktober. Yang penting disetujui dulu pembentukan FUD ini, mengenai teknisnya bisa menyusul, " ujar juru bicara Forum UD Laode Kamaludin. Sidang Komisi B akhirnya mengambil jalan tengah, rumusan pasal 106 ayat 3, diubah menjadi Sidang Tahunan 2000 menugaskan Badan Pekerja Majelis untuk menyelesaikan pembentukan F-UD paling lambat akhir tahun 2000. Rumusan tersebutlah yang akhirnya menuntaskan pembahasan sidang Komisi B, Senin (14/8) malam. Sebelumnya anggota MPR Utusan Daerah, Alex Hesegem menurut Media menjelaskan saat ini 130 anggota Majelis Utusan Daerah siap mengembalikan keppres pengangkatan mereka, jika pembentukan F-UD gagal. "Semua fraksi pada dasarnya sudah menyetujui pembentukan F-UD. F-PDIP yang semula tidak setuju kini sudah memberikan dukungan," kata Alex. Rencana pembentukan F-UD memang sejak awal sudah tarik ulur. Bahkan pada sidang Badan Pekerja, usul pembentukan F-UD, nyaris lolos menjadi agenda sidang karena sampai detik-detik terakhir tidak ada yang mengusulkan pembentukan F-UD. Baru pada saat terakhir, sebanyak 28 anggota MPR mengajukan usul perubahan Tata Tertib Majelis dengan mengubah pasal dalam Tatib yang mengatur mengenai fraksi-fraksi Majelis. Usul tersebut menjadi, fraksi Majelis menggambarkan kekuatan partai-partai politik hasil pemilu, utusan golongan dan utusan daerah. Sejak Sidang Umum MPR tahun 1999, F-UD memang dihapus dari Tatib MPR. Pembentukan Fraksi Utusan Daerah memang penting berkaitan dengan perkembangan di masa mendatang yang mana dalam amendemen UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri dari anggota-anggota DPR, anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan utusan-utusan khusus dari masyarakat yang karena sesuatu fungsi tidak menggunakan hak dipilih dan memilih. Dengan demikian, Utusan Daerah sebenarnya adalah cikal-bakal DPD. Sementara itui, sebelumnya sudah disepakati juga dalam Rantap Tata Tertib MPR, Sidang Tahunan tidak merekomendasikan adanya Sidang Istimewa (SI) seperti pasal 50 ayat 3. SI baru bisa diselenggarakan oleh Majelis atas permintaan DPR untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan putusan Majelis. Dengan selesainya pembahasan Rantap Tata Tertib MPR tersebut, Komisi B telah menyelesaikan tugasnya membahas Rantap dan selanjutnya, Selasa (15/8) ini akan dibawa ke Sidang Paripurna Majelis.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Aug 2000 jam 08:44:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
