----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

satunet.com, 5 September 2000

'TNI TAK HALANGI PENYIDIKAN DUGAAN PELANGGARAN HAM TIMTIM'

Laporan Elvy Yusanti

satunet.com - TNI tak pernah menghalang-halangi proses
penyidikan dugaan pelanggaran HAM Timtim pasca jajak pendapat.
Kepala Staf Teritorial TNI (Kaster)Letjen TNI Agus Widjojo
menegaskan, TNI tidak akan pernah bertindak hingga melampaui
kewenangannya dan tidak akan memasuki wilayah institusi lain.

Hal ini dikemukakan Kaster usai menghadiri pelantikan empat
dubes oleh Wapres Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Senin
ini. Penegasan itu dikemukakan menanggapi pertanyaan wartawan
berkaitan dengan tidak adanya nama Wiranto dalam daftar 19
tersangka yang diduga melakukan pelanggaran HAM di Timtim pasca
jajak pendapat seperti telah disampaikan laporannya oleh
Kejagung beberapa waktu lalu.

"TNI tidak pernah menghalang-halangi maupun memasuki aspek yang
melampaui kewenangan yang telah diberikan, itu (penyidikan)
sepenuhnya merupakan kewenangan Kejagung," katanya.

Ditambahkannya, TNI juga tidak memiliki bargaining apapun dengan
pihak kejagung dalam proses penyidikan tersebut berkaitan dengan
tidak munculnya nama Wiranto. TNI, tambahnya, memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada institusi terkait, yakni Kejagung
untuk bekerja.

Kaster mengingatkan, berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan
oleh Kejagung, harus dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh TNI
sepenuhnya tugas negara yang didasarkan pada konsensus politik.

Kaster enggan mengomentari hasil proses penyidikan yang
dilakukan Kejagung. "Patut dilihat, kapanpun dan dimanapun,
apapun yang dilakukan oleh TNI adalah tugas negara berdasarkan
konsensus politik," urainya.

Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban TNI untuk melakukan
pembelaan terdapat sejumlah anggotanya yang saat ini menunggu
proses selanjutnya setelah diumumkan sebagai tersangka karena
hal itu merupakan hak sepenuhnya bagi anggota TNI. "Kami akan
memberikan tenaga pembela yang sebaik-baiknya," ujarnya singkat.

Senada dengan Kaster, Jaksa Agung Marzuki Darusman juga
membantah pihaknya telah ada bargaining menyangkut nihilnya nama
Wiranto dalam daftar tersangka kasus pelanggaran HAM Timtim.

"Kalaupun dikatakan Wiranto direkomendasikan oleh Komnas HAM,
sebetulnya bukan hanya Wiranto, Komnas merekomendasikan 30
nama," bantahnya. Marzuki meminta akar pihak-pihak yang
memberikan penilaian menyangkut hasil kerja Kejagung berkaitan
dengan kasus tersebut tidak perlu mengkhawatirkan komitmen
Kejagung untuk segera menuntaskan kasus ini.(trm)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Sep 2000 jam 09:50:00 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke