---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- satunet.com, 5 September 2000 'TNI TAK HALANGI PENYIDIKAN DUGAAN PELANGGARAN HAM TIMTIM' Laporan Elvy Yusanti satunet.com - TNI tak pernah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM Timtim pasca jajak pendapat. Kepala Staf Teritorial TNI (Kaster)Letjen TNI Agus Widjojo menegaskan, TNI tidak akan pernah bertindak hingga melampaui kewenangannya dan tidak akan memasuki wilayah institusi lain. Hal ini dikemukakan Kaster usai menghadiri pelantikan empat dubes oleh Wapres Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Senin ini. Penegasan itu dikemukakan menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan tidak adanya nama Wiranto dalam daftar 19 tersangka yang diduga melakukan pelanggaran HAM di Timtim pasca jajak pendapat seperti telah disampaikan laporannya oleh Kejagung beberapa waktu lalu. "TNI tidak pernah menghalang-halangi maupun memasuki aspek yang melampaui kewenangan yang telah diberikan, itu (penyidikan) sepenuhnya merupakan kewenangan Kejagung," katanya. Ditambahkannya, TNI juga tidak memiliki bargaining apapun dengan pihak kejagung dalam proses penyidikan tersebut berkaitan dengan tidak munculnya nama Wiranto. TNI, tambahnya, memberikan kesempatan sepenuhnya kepada institusi terkait, yakni Kejagung untuk bekerja. Kaster mengingatkan, berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan oleh Kejagung, harus dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh TNI sepenuhnya tugas negara yang didasarkan pada konsensus politik. Kaster enggan mengomentari hasil proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. "Patut dilihat, kapanpun dan dimanapun, apapun yang dilakukan oleh TNI adalah tugas negara berdasarkan konsensus politik," urainya. Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban TNI untuk melakukan pembelaan terdapat sejumlah anggotanya yang saat ini menunggu proses selanjutnya setelah diumumkan sebagai tersangka karena hal itu merupakan hak sepenuhnya bagi anggota TNI. "Kami akan memberikan tenaga pembela yang sebaik-baiknya," ujarnya singkat. Senada dengan Kaster, Jaksa Agung Marzuki Darusman juga membantah pihaknya telah ada bargaining menyangkut nihilnya nama Wiranto dalam daftar tersangka kasus pelanggaran HAM Timtim. "Kalaupun dikatakan Wiranto direkomendasikan oleh Komnas HAM, sebetulnya bukan hanya Wiranto, Komnas merekomendasikan 30 nama," bantahnya. Marzuki meminta akar pihak-pihak yang memberikan penilaian menyangkut hasil kerja Kejagung berkaitan dengan kasus tersebut tidak perlu mengkhawatirkan komitmen Kejagung untuk segera menuntaskan kasus ini.(trm) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Sep 2000 jam 09:50:00 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
