---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Harkristuti Harkrisnowo: Bisa Saja Soeharto Bebas (Buana News) Dr Harktristuti Harkrisnowo SH, Pengamat masalah sosiologi dan hukum dari Universitas Indonesia, berkeyakinan Soeharto bisa saja bebas dari hukuman, ini disebabkan kondisi kesehatan dan gangguan ingatan yang diidapnya. Keyakinan itu dikemukakan Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi "Negara Korupsi Tanpa Koruptor" yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (6/9). Dia juga yakin, faktor kesehatan itu juga yang membuat kasus itu hanya menjadi semacan tarik-ulur pembela dan jaksa penuntut. Meski demikian, kriminolog itu menyatakan sidang Soeharto harus tetap diproses karena ditetapkan dalam pasal 44 KUHP. "Mungkin saja Soeharto kemudian dinyatakan bersalah, juga saksi-saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa. Lalu negara juga dapat merampas hartanya," yakin Harkristuti. Mengenai dakwaan pada Soeharto sebagai ketua yayasan, dan bukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai presiden, Harkristuti berpendapat itu hal yang berbeda, dan memiliki porsi hukum yang berbeda juga. "Maka banyak yang complain, mengapa status sebagai ketua yayasan itu yang didakwakan, bukan sebagai presiden. Jadi, harus dibuktikan dulu tuduhan itu, baru kemudian kasus itu bisa dikembangkan," katanya. Mengenai pertanggungjawaban HMS yang sudah diterima MPR, menurut Kristuti secara hukum tetap bisa dipertanyakan, dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Yang juga berarti, tidak bisa dinyatakan sebagai kasus yang sudah selesai.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Sep 2000 jam 04:55:11 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
