---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Aktivis KPA Diduga Hilangkan Diri Jakarta, LippoStar Agar kasus empat aktivis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang mengaku diculik selama dua minggu, menjadi jelas, anggota Komisi II DPR-RI bidang hukum Hamdan Zoelva mengatakan, polisi bisa memaksa aktivis KPA tersebut memberi keterangan. Ihwal makin kuatnya dugaan empat aktivis KPA menghilangkan diri sendiri, Zoelva mengatakan, polisi harus melakukan penyelidikan lebih lanjut bila dugaan sengaja menghilangkan diri itu benar. Keempat aktivis KPA, yaitu Usep Setiawan (29), Anton Sulton (26), Idham Kurniawan (24) dan Mohammad Hafiz Azdam (24) mengaku diculik aparat keamanan setelah melakukan demo di MPR, saat sidang tahunan Agustus lalu. Namun sejak kembali, 27 Agustus hingga Rabu ini (6/9), mereka belum mau memberikan keterangan resmi kepada Polda, karena, kata mereka, polisi sudah beranggapan penculikan itu tidak benar. Seperti ditulis Kompas (6/9), saat ini polisi sudah menemukan bukti adanya dugaan kuat mereka sengaja menghilangkan diri. Bukti itu di antaranya, percakapan telepon yang diduga dari HP milik Usep dengan beberapa anggota aktivis KPA lain selama mereka hilang. Menurut Zoelva, jika keempat aktivis menolak memberi keterangan, maka polisi dapat memaksanya. Alasannya, selain merusak citra LSM lain, publik harus mendapat informasi jelas, benarkah keempat aktivis itu diculik aparat atau menghilangkan diri. Agar ada kejelasan mengenai hal itu, menurut Dimyati Hartono dari F-PDIP, sebaiknya keempat aktivis mau memberi keterangan kepada polisi. "Bila menolak, bukan langkah bijaksana," kata pengacara yang juga anggota Komisi II tersebut. Menurut Dimyati, seandainya keempat aktivis KPA takut, maka dapat meminta bantuan hukum seperti pada LBH saat memberi keterangan pada aparat. Dimyati mengatakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan keempat aktivias KPR tersebut memang sengaja menghilangkan diri, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Alasannya, hal itu bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran nama baik apalagi terhadap penguasa sah dalam hal ini aparat keamanan. Menurut Dimyati, sejak awal dirinya sudah skeptis, kasus hilangnya empat aktivis dilakukan aparat. Dia beralasan, suasana saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru. "Orang boleh berbeda pendapat secara terbuka. Jadi bila ada perbedaan pendapat dengan penguasa, maka kecil sekali ada kasus penculikan."-*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Sep 2000 jam 05:09:31 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
