----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Soeharto dan Sutiyoso bisa Dihukum
* Terkait Kasus 27 Juli

Rabu, 13 September 2000
Jakarta (Bali Post) -

Pernyataan mantan Pangdam Jaya Letjen TNI (Purn) Sutiyoso yang menolak
bertanggung jawab terhadap kasus 27 Juli 1996 dan menyalahkan Soeharto,
karena mantan presiden itulah yang telah memberikan perintah, mendapat
tanggapan beragam.

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. Dr. J.E. Sahetapy mengatakan, dengan
pengakuan Sutiyoso tentang keterlibatan Soeharto, semestinya Soeharto bisa
diadili. Dengan demikian, proses peradilan Soeharto bisa ditambah, tidak
saja berkaitan dengan kasus yayasannya, juga kasus 27 Juli. Untuk itulah,
anggota Komisi II DPR ini setuju jika Soe harto turut diadili dan dimintai
keterangan berkaitan kasus 27 Juli.

Selain Soeharto, Sahetapy pun mengusulkan mantan Panglima TNI Feisal Tanjung
dan mantan Kasad Jenderal TNI (Purn) Hartono turut diadili.

Dalam dunia ketentaraan, kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gusti
Basan Burnia, pernyataan Sutiyoso tentang keterlibatan Soeharto sebetulnya
ibarat anak kecil saja. Soalnya, dalam dunia tentara, hanya dikenal perintah
berdasarkan struktural. Para prajuritnya hanya bisa memilih dua alternatif,
yakni menuruti atau menolak perintah itu. Gusti menilai, apa pun keputusan
yang diambil Sutiyoso, dia tetap harus bisa menerima konsekuensinya. Dengan
menjalankan perintah penyerbuan kantor DPP PDI yang konon diberikan
Soeharto, berarti Sutiyoso mengikuti perintah penguasa orde baru itu.
Buktinya sampai saat ini dia menjabat gubernur DKI. ''Ini dida patkan karena
dia ikut perintah,'' jelasnya.

Kalau sekarang dia melempar tanggung jawab kepada Soeharto, katanya, tetap
saja Sutiyoso harus menerima ganjaran hukumannya. Meski lebih rendah dari
pemberi perintah, tetapi harus tetap diberikan. ''Sebelum melakukannya dia
sudah memikir kan. Pilihannya itu dijalankan. Jadi, tetap saja dia harus
dihukum,'' tuturnya.

Dinilai Gusti Basan, jika Sutiyoso berani menolak perintah, kemungkinan dia
sekarang tidak akan diperiksa Puspom TNI. Bahkan, bisa saja sekarang dia
tidak menjabat gubernur, karena sudah dipecat oleh Soeharto dari dinas aktif
tentara. ''Itu semua risiko, untung-rugi harus tetap diterima Sutiyoso,''
tegasnya.

Sepihak

Jaksa Agung Marzuki Darusman secara tegas mengatakan, pernyataan Sutiyoso
itu barulah keterangan sepihak dari seorang saksi. Karena itu, masih perlu
dilakukan penyidikan lebih jauh soal keterlibatan Soeharto tersebut.

Yang jelas, kata Marzuki Darusman, penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan
Diponegoro itu sebetulnya tanggung jawabnya terletak pada pengambil
keputusan tertinggi di bidang politik. Apakah itu mantan Presiden Soeharto
atau mantan Panglima TNI Feisal Tanjung, Marzuki menolak berkomentar lebih
jauh. Pokoknya, katanya, penanggung jawabnya adalah pengambil keputusan
tertinggi bidang politik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi berpendapat,
pernyataan Sutiyoso mengenai keterlibatan Soeharto dalam kasus 27 Juli 1996
memang masuk akal. Menurutnya, kasus penyerbuan tersebut berkaitan erat
dengan kebijakan presiden pada masa itu.

Mengenai penyelesaian kasus penyerbuan itu, katanya, ada dua skenario yang
mungkin terjadi. ''Pertama, kemungkinan hanya menyeret pelaku sampai level
tertentu. Kedua, sampai level tertinggi, yaitu si pengambil kebijakan,''
katanya. Menurut Hendardi, alternatif pertamalah yang kemungkinan bakal
terjadi, seperti yang sudah terjadi pada kasus lain yang melibatkan militer.
Misalnya, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah dan tragedi Trisakti. Hendardi
berpendapat, jika memang kasus ini ingin diselesaikan dengan adil,
diperlukan tekanan publik yang kuat. ''Terutama dari massa PDI-P yang
menurut saya masih kurang kuat menekan.''

Mantan anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Didi Supriyanto
mengatakan, pernyataan Sutiyoso itu benar adanya. Menurutnya, keterlibatan
mantan orang nomor satu di Indonesia itu memang sangat kuat, sekarang dia
harus bertanggung jawab secara penuh. Sebab, sebagai panglima tertinggi,
Soeharto tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu. Bahkan, ia menyebutkan,
Soeharto berniat menyingkirkan lawan politiknya yang dianggap membahayakan
posisi kekuasaannya. ''Pada saat itu, yang paling membahayakan posisi
Soeharto adalah PDI pimpinan Megawati. Tak heran jika dia berniat
menyingkirkannya,'' katanya.

Walaupun Sutiyoso sudah melempar tuduhan kepada Soeharto, Didi mengatakan,
''Dia (Sutiyoso-red) tak bisa lepas begitu saja dari keterlibatan, sebab dia
juga sempat menjadi Pangdam Jaya, yang paling bertanggung jawab terhadap
keamanan ibu kota saat itu.''***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Sep 2000 jam 10:20:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke