---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Soeharto dan Sutiyoso bisa Dihukum * Terkait Kasus 27 Juli Rabu, 13 September 2000 Jakarta (Bali Post) - Pernyataan mantan Pangdam Jaya Letjen TNI (Purn) Sutiyoso yang menolak bertanggung jawab terhadap kasus 27 Juli 1996 dan menyalahkan Soeharto, karena mantan presiden itulah yang telah memberikan perintah, mendapat tanggapan beragam. Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. Dr. J.E. Sahetapy mengatakan, dengan pengakuan Sutiyoso tentang keterlibatan Soeharto, semestinya Soeharto bisa diadili. Dengan demikian, proses peradilan Soeharto bisa ditambah, tidak saja berkaitan dengan kasus yayasannya, juga kasus 27 Juli. Untuk itulah, anggota Komisi II DPR ini setuju jika Soe harto turut diadili dan dimintai keterangan berkaitan kasus 27 Juli. Selain Soeharto, Sahetapy pun mengusulkan mantan Panglima TNI Feisal Tanjung dan mantan Kasad Jenderal TNI (Purn) Hartono turut diadili. Dalam dunia ketentaraan, kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gusti Basan Burnia, pernyataan Sutiyoso tentang keterlibatan Soeharto sebetulnya ibarat anak kecil saja. Soalnya, dalam dunia tentara, hanya dikenal perintah berdasarkan struktural. Para prajuritnya hanya bisa memilih dua alternatif, yakni menuruti atau menolak perintah itu. Gusti menilai, apa pun keputusan yang diambil Sutiyoso, dia tetap harus bisa menerima konsekuensinya. Dengan menjalankan perintah penyerbuan kantor DPP PDI yang konon diberikan Soeharto, berarti Sutiyoso mengikuti perintah penguasa orde baru itu. Buktinya sampai saat ini dia menjabat gubernur DKI. ''Ini dida patkan karena dia ikut perintah,'' jelasnya. Kalau sekarang dia melempar tanggung jawab kepada Soeharto, katanya, tetap saja Sutiyoso harus menerima ganjaran hukumannya. Meski lebih rendah dari pemberi perintah, tetapi harus tetap diberikan. ''Sebelum melakukannya dia sudah memikir kan. Pilihannya itu dijalankan. Jadi, tetap saja dia harus dihukum,'' tuturnya. Dinilai Gusti Basan, jika Sutiyoso berani menolak perintah, kemungkinan dia sekarang tidak akan diperiksa Puspom TNI. Bahkan, bisa saja sekarang dia tidak menjabat gubernur, karena sudah dipecat oleh Soeharto dari dinas aktif tentara. ''Itu semua risiko, untung-rugi harus tetap diterima Sutiyoso,'' tegasnya. Sepihak Jaksa Agung Marzuki Darusman secara tegas mengatakan, pernyataan Sutiyoso itu barulah keterangan sepihak dari seorang saksi. Karena itu, masih perlu dilakukan penyidikan lebih jauh soal keterlibatan Soeharto tersebut. Yang jelas, kata Marzuki Darusman, penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro itu sebetulnya tanggung jawabnya terletak pada pengambil keputusan tertinggi di bidang politik. Apakah itu mantan Presiden Soeharto atau mantan Panglima TNI Feisal Tanjung, Marzuki menolak berkomentar lebih jauh. Pokoknya, katanya, penanggung jawabnya adalah pengambil keputusan tertinggi bidang politik. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi berpendapat, pernyataan Sutiyoso mengenai keterlibatan Soeharto dalam kasus 27 Juli 1996 memang masuk akal. Menurutnya, kasus penyerbuan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan presiden pada masa itu. Mengenai penyelesaian kasus penyerbuan itu, katanya, ada dua skenario yang mungkin terjadi. ''Pertama, kemungkinan hanya menyeret pelaku sampai level tertentu. Kedua, sampai level tertinggi, yaitu si pengambil kebijakan,'' katanya. Menurut Hendardi, alternatif pertamalah yang kemungkinan bakal terjadi, seperti yang sudah terjadi pada kasus lain yang melibatkan militer. Misalnya, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah dan tragedi Trisakti. Hendardi berpendapat, jika memang kasus ini ingin diselesaikan dengan adil, diperlukan tekanan publik yang kuat. ''Terutama dari massa PDI-P yang menurut saya masih kurang kuat menekan.'' Mantan anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Didi Supriyanto mengatakan, pernyataan Sutiyoso itu benar adanya. Menurutnya, keterlibatan mantan orang nomor satu di Indonesia itu memang sangat kuat, sekarang dia harus bertanggung jawab secara penuh. Sebab, sebagai panglima tertinggi, Soeharto tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu. Bahkan, ia menyebutkan, Soeharto berniat menyingkirkan lawan politiknya yang dianggap membahayakan posisi kekuasaannya. ''Pada saat itu, yang paling membahayakan posisi Soeharto adalah PDI pimpinan Megawati. Tak heran jika dia berniat menyingkirkannya,'' katanya. Walaupun Sutiyoso sudah melempar tuduhan kepada Soeharto, Didi mengatakan, ''Dia (Sutiyoso-red) tak bisa lepas begitu saja dari keterlibatan, sebab dia juga sempat menjadi Pangdam Jaya, yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan ibu kota saat itu.''*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Sep 2000 jam 10:20:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
