----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PERCIKAN BUDAYA 119/IV/2000
[EMAIL PROTECTED]

MAFIA STATUS QUO MENDOMINASI MPR

Oleh Ki Gareng Pamungkas

Bahwasanya kekuatan status quo masih kuat, tidaklah perlu dibantah.
Mengelakkan kenyataan tersebut menunjukkan kebutaannya akan peta politik
Indonesia dewasa ini. Mereka ini masih utuh di eksekutif/birokrasi,
legislatif, yudikatif, angkatan bersenjata, dan lembaga-lembaga lainnya.

Hasil pertarungan kekuatan reformasi dan status quo di MPR pada sidang
tahunan bulan Agustus yang baru lalu menunjukkan kemenangan-kemenangan
kekuatan status quo secara signifikan di bidang legislatif. Tercantumkannya
Amandemen Kedua UUD 45 yang menyangkut pasal-pasal HAM, seakan-akan
kemenangan pro-reformasi. Tapi itu suatu kemenangan di satu sisi mata uang
saja. Di sisi lain mereka menggunakan hak-hak asasi itu untuk lebih bisa
berkiprah melawan kekuatan pro-reformasi. Di sinilah ironinya era reformasi:
hak-hak demokrasi dimanfaatkan untuk melawan kekuatan pro reformasi. Kita
masih ingat pada zaman Orba, sama sekali mereka tidak memberikan kesempatan
kepada rakyat untuk menggunakan hak demokrasi.
Jadi mereka di zaman Orba merampas hak-hak demokrasi yang secara yuridis
dimiliki rakyat, sekarang di zaman reformasi memanfaatkan hak demokrasi
untuk menindas gerakan reformasi. Itulah jati diri mafia status quo/Orde
Baru.

Yang sangat menyolok kemenangan status quo adalah dicantumkannya di dalam
UUD 45 amandemen kedua tentang prinsip hukum non-retroaktif terhadap semua
tindak pidana. Mereka berhasil tidak membedakan tindak pidana biasa/umum
dengan tindak kejahatan kemanusian. Mereka berhasil menyamaratakan
pembunuhan biasa dengan pembunuhan massal (pembunuhan 1965-1966, pembunuhan
kasus Tanjung Priok, Aceh, Timtim dan lain-lainnya). Semua tindak kejahatan
tersebut berlaku prinsip hukum non-retroaktif. Jadi penjahat-penjahat
kemanusiaan berdasarkan Pasal 28 (I) ayat (1) UUD 45 akan lolos dari
tuntutan pengadilan.
Jelas keadilan secara yuridis telah dipasung. Inilah kemenangan mafia Status
quo/mafia Orde Baru di ST MPR 2000 yang baru lalu.

Mengapa mafia status quo unggul di ST MPR? Saya kira jawabannya hanya satu:
karena mereka telah berhasil meng-gerpol (gerilya politik) atau indekost di
berbagai partai politik, baik yang besar mau pun yang kecil.

Bisakah kekuatan pro-reformasi mengadakan revance untuk mengadakan amandemen
terhadap Pasal 28 (I) ayat (1) tersebut di ST MPR tahun yang akan datang,
sehingga semua penjahat kemanusiaan tidak luput dari hukuman? Agar tidak
terjadi impunity? Agar keadilan bisa ditegakkan?

Marilah semua kekuatan pro-reformasi bersatu! Sadarlah akan bahaya come
backnya mafia rezim zalim Orde Baru. Janganlah ribut sodok menyodok rebutan
"kueh" melulu.

Gunung Gandul, Salagiri.
14.09.2000

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Sep 2000 jam 05:35:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke