----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PBHI desak pemutusan matarantai Orba

satunet.com -

Ketua PBHI Hendardi mengusulkan agar pergantian di tubuh TNI/Polri, menyusul
aksi-aksi teror, sebaiknya dilakukan secara komprehensif.

"Jadi tidak Kapolri saja, tapi juga Panglima TNI, Kasad, dan pimpinan bagian
intelijen. Ini dilakukan karena mereka merupakan pihak yang harus
bertanggungjawab atas berbagai tindak kekerasan maupun peledakan bom
akhir-akhir ini," ujar Hendardi ketika ditemui wartawan di kantor PBHI,
Selasa.

Ia juga mengingatkan bahwa tindak kekerasan akhir-akhir ini sangat berkaitan
dengan kekuatan Orde Baru. "Oleh karena itu pemerintah sebaiknya mengambil
kebijakan mempensiunkan secara dini para perwira tinggi mulai dari Brigjen,
TNI maupun Polri, yang otomatis merupakan aparat yang pernah mengabdi kepada
Orba," ujarnya.

Hal ini merupakan upaya memutus mata rantai pengaruh Orba di pemerintahan,
sehingga pemerintah maupun aparat keamanan bisa secara leluasa melakukan
penyidikan menanggapi berbagai aksi kekerasan ini, ujarnya.

Persoalannya sampai saat ini, demikian Hendardi, pemerintah Gus Dur tidak
memutus mata rantai kekuatan Orba

Ia juga menilai pencopotan Roesdihardjo sebagai Kapolri merupakan hak
prerogatif Presiden. "Jadi kalau kalangan DPR mempersoalkan adanya TAP MPR
No. VII/2000 dan menyebutkan penggantian itu tidak sah, hal ini sangat tidak
masuk akal," ujarnya. "Kepala negara mempunyai wewenang untuk memberhentikan
bawahannya."

Ia menilai penyusunan TAP itu dilakukan sangat emosional, dan hanya membuat
kerancuan dalam tatanan ketatanegaraan. "Di manapun, di negara demokrasi,
kepolisian ada di bahwa kekuasan eksekutif. Jadi DPR tidak berwenang
mencampuri keputusan yang diambil oleh Presiden," kata Hendardi.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Sep 2000 jam 12:23:32 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke