Timor gugat pemerintah
Besar juga nyali anak mantan Presiden Soeharto bernama Tommy Soeharto ini.
Dedengkot
PT Timor Putra Nasional (PT TPM) itu pekan lalu mengadukan pemerintah ke
pengadilan.
Pasalnya, hak-hak istimewanya, yaitu pembebasan bea impor dan pajak barang
mewah
terhadap PT TPM, dicabut pemerintah. Alias, mereka harus membayar tagihan
pajak barang
mewah itu. "PT TPN merasa dirugikan secara materiil dan nonmateriil," kata
kuasa hukum PT TPN, Sudjono, dengan gagah.
Gugatan TPN senilai US$ 7,5 miliar tersebut ditujukan kepada Menteri
Keuangan, Dirjen
Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah
Jakarta Utara.
Surat gugatan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat tanggal 17
Desember 1998
tersebut juga menuntut agar penagihan Bea Masuk dan PPn BM segera dihentikan.
Menurut Sudjono, kerugian materi yang diderita TPN dari investasi dan
pembangunan
industri mencapai US$ 1,090 miliar. Selain itu, kerugian akibat kehilangan
keuntungan
penjualan dalam lima tahun mendatang sebesar US$ 5,151 miliar, dan kehilangan
keuntungan bersih dalam rangka investasi sebesar US$ 562,3 juta.
TPN, masih menurut Sudjono, juga menuntut kerugian nonmateriil atas
pencemaran nama
baik sebesar RP 10 triliun serta menuntut permintaan maaf melalui media
cetak dan
elektronik selama 30 hari berturut-turut. Front telah dibuka oleh Tommy.
Tapi soalnya kini, pengadilan tak bisa direkayasa lagi seperti saat ayahnya
berkuasa. Ingat, ada mahasiswa yang siap turun kalau hal itu terjadi.
[memang besar juga nyali si tommy ini...]