At 03:16 PM 9/24/99 +0700, you wrote: > >Semmy: >Lembaga mana yang eberhak menetapkan kebenaran bukti2 >itu? Wah, bisa di-abuse dong sama TNI yang sukar >dipegang kata2nya. Lihat saja, milisi2 berkeliaran di >Dili bawa senjata, Kapuspen TNI bilang tidak ada. Dalam >keadaan aman saja sudah menipu, apapula kalau dalam >keadaan darurat atau perang....bisa langsung membunuh >tanpa cari tahu duduk perkara sebenarnya. > >KESIMPULAN: >UU PKB tidak diperlukan saat ini karena adanya anggota2 >TNI/POLRI di legislatif jelas melanggar UUD 1945, sumpah >prajurit (yang katanya sebagai pelindung konstitusi) dan >konflik kepentingan (conflict of interest) TNI. >=================== Malam ini pemerintah menunda pengesahan RUU PKB yang sudah disetujui DPR. (RRI malam ini) --------------------------------------------------------- 8-)------F-r-o-m---Y-@-n-t-o---w-i-t-h------{-@ "Happiness is teaching what you have learned" ---------------------------------------------------------