At 03:16 PM 9/24/99 +0700, you wrote:
>
>Semmy: 
>Lembaga mana yang eberhak menetapkan kebenaran bukti2 
>itu?  Wah, bisa di-abuse dong sama TNI yang sukar 
>dipegang kata2nya.  Lihat saja, milisi2 berkeliaran di 
>Dili bawa senjata, Kapuspen TNI bilang tidak ada. Dalam 
>keadaan aman saja sudah menipu, apapula kalau dalam 
>keadaan darurat atau perang....bisa langsung membunuh 
>tanpa cari tahu duduk perkara sebenarnya.
>
>KESIMPULAN:
>UU PKB tidak diperlukan saat ini karena adanya anggota2 
>TNI/POLRI di legislatif jelas melanggar UUD 1945, sumpah 
>prajurit (yang katanya sebagai pelindung konstitusi) dan 
>konflik kepentingan (conflict of interest) TNI.
>===================

Malam ini pemerintah menunda pengesahan RUU PKB yang sudah disetujui DPR.
(RRI malam ini)
---------------------------------------------------------
8-)------F-r-o-m---Y-@-n-t-o---w-i-t-h------{-@
"Happiness is teaching what you have learned"
---------------------------------------------------------

Kirim email ke