Taroklah sekarang ini ada sejumlah orang Indonesia menempati sebuah pulau yang masih kosong di Indonesia. Jadi mereka itu adalah komunitas pertama. Kemudian terjadilah perkembangan penduduk di sana. Bukan saja dari hasil perkawinan antar mereka, juga "karena para pendatang yang lahir di luar pulau itu" maupun "hasil perkawinan antar mereka dengan penduduk asal di luar pulau itu". Sampai 30 tahun kemudian penduduk pulau itu menjadi sekitar 500.000 jiwa. Yang menjadi pertanyaan : 1) Siapa yang memiliki pulau itu? Apakah mereka yang jumlahnya 500.000 jiwa itu atau seluruh rakyat Indonesia juga? 2) Kemudian kalau mereka ingin melepaskan diri dari "Negara Kesatuan Republik Indonesia" melalui referendum, siapakah yang berhak menjadi peserta referendum itu? Apakah mereka yang jumlahnya 500.000 jiwa itu saja atau seluruh rakyat Indonesia juga? Salam, Nasrullah Idris