Taroklah sekarang ini ada sejumlah orang Indonesia menempati sebuah
pulau  yang masih kosong di Indonesia. Jadi mereka itu adalah komunitas
pertama.
     Kemudian terjadilah perkembangan penduduk di sana. Bukan saja dari
hasil perkawinan antar mereka, juga "karena para pendatang yang lahir di
luar pulau itu"   maupun "hasil perkawinan antar mereka dengan penduduk asal
di luar pulau itu".
     Sampai 30 tahun kemudian penduduk pulau itu menjadi sekitar 500.000
jiwa.
     Yang menjadi pertanyaan :
     1) Siapa yang memiliki  pulau itu? Apakah mereka yang jumlahnya 500.000
jiwa itu atau seluruh rakyat Indonesia juga?
     2) Kemudian kalau mereka ingin melepaskan diri dari "Negara Kesatuan
Republik Indonesia"  melalui referendum, siapakah yang berhak menjadi
peserta referendum itu? Apakah mereka yang jumlahnya 500.000 jiwa itu saja
atau seluruh rakyat Indonesia juga?

Salam,

Nasrullah Idris








Kirim email ke