Kabanjahe, (Analisa)
Gugatan sekitar 20-an warga desa Gorat Ni Padang dan desa Kodon-kodon,
Kecamatan Merek, Karo, yang mengklaim tanah seluas 80 tanah milik mereka yang
kini telah dibangun objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) oleh PT Merek Indah
Lestari (MIL) ditolak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe,
Kamis (3/1).
Dalam amar putusan perkara No.15/pdt.G/2007/PN-Kbj yang dibacakan ketua
majelis hakim Buentar Aruan, antara lain menyatakan, tuntutan warga desa Gorat
Ni Padang dan desa Kodon-kodon melalui kuasa hukum dari kantor Junimart Girsang
& Associates ditolak karena dalil-dalil gugatan tidak disertai alat bukti yang
sah.
Sidang keputusan tanpa dihadiri kuasa hukum dari warga. Sementara warga yang
hadir di persidangan hanya enam orang, belasan warga lainnya menunggu di
halaman gedung PN.
Pada persidangan tersebut rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan PT MIL
sebagai tergugat XXXIII sampai tergugat XXXIX selaku pemilik hak atas tanah, di
atas lahan telah dibangun objek wisata TSR terhadap Molan Sinaga cs dikabulkan
oleh majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat I PT MIL, tergugat XXXIII sampai tergugat
XXXIX, Fachruddin Rifai SH dan Purwanto SH kepada wartawan di Berastagi
mengatakan, pihaknya melihat bahwa hakim telah mempertimbangkan perkara
tersebut berlandaskan kebenaran hukum yang berlaku.
"Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah yang selama ini penyebab terjadinya
konflik antara warga dengan investor yang ingin mengembangkan usaha di daerah,
seharusnya memang harus ditelaah lebih dalam. Dengan demikian inventor bisa
memajukan usahanya, termasuk di Karo yang umumnya adalah tanah warisan atau
tanah adat," ujar Fachruddin.
Dikatakannya, keputusan soal status hak kepemilikan tanah yang diputuskan oleh
PN Kabanjahe merupakan angin segar bagi investor yang melirik Karo
mengembangkan investasi, terlebih TSR objek wisata modern di Sumut yang
melibatkan investor asing. (rel)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.