Sumber: http://antara.co.id/arc/2009/1/28/jurnalisme-kuda-mulai-berkembang/
Makassar (ANTARA News) - Jurnalisme baru yang disebut "jurnalsime Kuda"
mulai berkembang di tanah air, namun mudah-mudahan di Makassar,
Sulawesi Selatan, tidak berkembang jurnalisme kuda tersebut.
Sebab, jurnalisme kuda adalah jurnalisme yang beritanya disiarkan
sesuai dengan keinginan penunggang kuda. Artinya berita tersebut
diarahkan sesuai pesanan, kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara di
Makassar, Rabu.
Hal itu dikemukakan pada dialog Dewan Pers dengan Forum Komunikasi
masyarakat pers daerah yang dihadiri seluruh pemimpin media cetak dan
elektronik serta Ketua KPID dan Kominfo di Makassar.
Pada area politik pilkada, jurnalisme kuda memiliki peluang berkembang
dan itu sudah terjadi di beberapa daerah di tanah air. Ini tantangan
bagi hati nurani wartawan, sebab media informasi seharusnya
menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kebenaran sesuai standar
jurnalistik dan bukan karena pesanan atau dikendalikan oleh pihak
tertentu.
Selain itu, sebagai media edukasi harus menyampaikan informasi yang
mencerdaskan, ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Ketua komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan
Etika Pers Dewan Pers, Abdullah Alamudi mempertegas bahwa tidak ada
tempat di jurnalistik terhadap berita bohong dan plagiat.
Menyinggung perjuangan Dewan pers untuk melindungi kemerdekaan pers,
Leo Batubara mengatakan, awal tahun 2009, Mahkamah Agung memberikan
secercah sinar terang.
Dia menguraikan, tanggal 30 Desember 2008, Pelaksana tugas Ketua MA
yang sekarang adalah Ketua MA, Dr Harifin A Tumpa, SH, MH mengirim
surat edaran ke seluruh ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan
negeri di tanah air.
Surat edaran MA (Sema) itu berbunyi, sehubungan dengan banyaknya
perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan
delik pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan undang-undang pers, maka
hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang pers.
Oleh karena itu, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang
berkaitan dengan Delik Pers, hendaknya majelis mendengar/meminta
keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih
mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek.
Menurut Leo Batubara, KUHP dan UU Pers berbeda orientasi. UU Pers
didisain mengakomodasi konsep "clean and good governance". Orientasinya
melaksanakan fungsi kontrol pers dan mengungkap pejabat bermasalah
dalam upaya membantu penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih.
Sedangkan KUHP, meneruskan politik hukum kolonial Belanda dan
berorientasi lebih melindungi aparat penjajah dari keluhan dan kritik
rakyat terjajah.
Karena keluhan dan kritik rakyat terjajah dinilai menghina dan
mencemarkan nama baik penguasa, hukumannya adalah penjara, sehingga
kriminalisasi pers akan melumpuhkan fungsi kontrol pers adalah juga
sesuai keinginan penguasa.
Jadi, surat edaran MA tersebut, katanya, dapat menjadi sinar terang dalam upaya
pengefektifan kontrol pers.(*)
Salam Mejuah Juah
Karo Cyber Community