Tanah Karo (SIB)

Sebanyak 74 bal pakaian bekas berbagai jenis dengan berkas terpisah dimusnahkan 
dengan  cara membakar di halaman belakang Kejari Kabanjahe  Jalan Jamin Ginting 
Jumat ( 13/2).


Hal ini dikatakan Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH kepada wartawan
di sela-sela pemusnahan pakaian bekas tersebut. Dipaparkan Nainggolan,
berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No :
30/PID.B/2007/PN.Kbj tertanggal 14 Maret 2007 atas nama terpidana
Anggiat Simbolon warga Kabanjahe(berkas pertama) dengan Surat Perintah
Kajari Kabanjahe No.: Prin/54/N.2.17/Euh.1/03/2007 tertanggal 30 Maret
2007 (P-48) yang amar putusan menyatakan barang bukti berupa 14(empat
belas) bal/coli pakaian bekas luar negeri dirampas untuk dimusnahkan
yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Lumban Gaol SH dan
disaksikan Kasi Pidum Nabari Pelawi SH dan Kasubsi Pra Penuntutan
Saprudin SH.


Sedangkan berkas kedua atas nama terpidana Susana beru Tarigan warga
Kabanjahe berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No
:31/PID.B/2007/PN.Kbj tertanggal 14 Maret 2007 dan surat perintah
Kajari Kabanjahe No: Prin/55/N.2.17/Euh.1/03/2007 tertanggal 30 Maret
2007(P-48) yang amarnya menyatakan barang bukti berupa 60 (enam puluh)
bal/coli pakaian bekas dirampas untuk dimusnahkan.(M-30/g)

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke