Kemacatan total yang nyaris terjadi setiap hari akhir-akhir ini di jalan negara 
jurusan Medan-Berastagi menjadi sorotan masyarakat Sumut dan Propinsi NAD.

Dampaknya membuat transportasi putus total yang berlangsung berjam-jam membuat 
ratusan bus, mobil dan sejenisnya terjebak dari Medan ke Berastagi dan 
sebaliknya.

Kemacatan disebabkan berbagai kejadian. Karena truk terbalik, karena tabrakan 
atau truk masuk jurang atau karena truk jenis tronton dan sejenisnya sarat 
membawa beragam beban dengan melebihi tonase sehingga terkendala lintas pada 
tikungan-tikungan tertentu, membuat awal terjadinya kemacatan, diperlukan 
segera solusinya di lapangan. Pelebaran sejumlah tikungan dari Sembahe sampai 
batas wilayah Kabupaten Deli Serdang-Tanah Karo serta menerapkan peraturan yang 
berlaku.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Sumut, Richard Eddy M Lingga SE kepada wartawan, 
Minggu (24/1) di Berastagi.

Sejumlah pelanggaran saya saksikan sendiri, ujar Richard, Wakil Sekretaris 
Fraksi P Golkar DPRD Sumut ini melanjutkan saat pihaknya terjebak macet, Sabtu 
(23/1) antara Bandarbaru-Berastagi kemaren.

Sejumlah tronton melebihi tonase dengan membawa air mineral dan sejumlah dump 
truk membawa batu dolomit dan truk lainnya terseot-seot "merayap" menuju Medan 
pada hari libur yang telah dilarang berdasarkan Perda Gubsu diperkirakan 
menjadi awal penyebab terjadinya kemacatan.

Dampaknya sejumlah tronton dan dump truk yang "merayap" tersebut membuat 
bus-bus atau mobil pribadi lainnya memicu "emosi" sehingga ingin saling 
mendahului.

Karenanya, ujar Richard lagi bahwa, pihaknya akan membawa permasalahan itu 
dalam rapat paripurna di DPRD Sumut untuk mengusulkan anggaran ke pusat untuk 
pelebaran sejumlah tikungan di jalan negara tersebut. Pihaknya juga akan segera 
memanggil Dinas Perhubungan Pemprovsu mempertanyakan pemberlakuan Perda Gubsu 
yang melarang truk 2 sumbu dan selebihnya pada hari libur Sabtu-Minggu dan hari 
libur nasional dan keagamaan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 wib 
sebagaimana diatur dalam Perda Gubsu No.551/5016/2008 yang mulai berlaku sejak 
1 Maret 2009 silam.

Kalau ini diabaikan maka kemacatan akan terus terjadi dan bagi masyarakat Sumut 
dan masyarakat Propinsi NAD yang menuju Medan atau sebaliknya akan cemas dan 
khawatir melintasi jalan negara jurusan Medan-Berastagi, ujar Richard 
mengakhiri. 

Sumber: 
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=41805:anggota-dprd-sumut-richard-eddy-m-lingga-se--transportasi-jalan-negara-jurusan-medan-berastagi-tiap-hari-macat&catid=51:umum&Itemid=31

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke