wa'alaikum salam wr wb,

betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah).
di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya
dapat.
MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb
tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli.

sementara saya sebagai orang awam sering melihat
kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi
saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga
melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut.
Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan
meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya
meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama
(seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang
mengharamkannya)

untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat
setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya "copy
paste" kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf,
soalnya buru2)

wassalam

--- muazjunaidi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>  Sayangnya pak nizami tidak dikenal ahli fiqh.  Jadi
> ketetapan hukum baru
> berlaku untuk diri sendiri.
> 
> Bagi saya, untuk diri saya makan durian haram,
> karena banyak mudharatnya. he
> he
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
> A Nizami
> Sent: 12 Agustus 2005 18:20
> To: is-lam
> Subject: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?
> 
> 
> Assalamu'alaikum wr wb,
> 
> Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
> halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
> kontroversial di kalangan ulama.
> 
> Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya
> dengan
> alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang
> kotor.
> 
> Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
> menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang
> yang
> kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
> dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
> yang melarangnya secara jelas.
> 
> MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
> Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu
> Kelautan
> IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau
> bukan
> makhluk yang hidup di dua alam.
> 
> Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
> bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:
> 
> Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
> kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
> halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
> mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
> (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:
> 
> "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
> jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
> musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
> haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
> hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara
> syubhat
> sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
> dirinya..." (HR. Muslim).
> 
> Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
> binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
> binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
> sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:
> 
> "Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
> sampai ada dalil yang mengharamkannya"
> 
> Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
> dinyatakan halal itu adalah ikan laut.
> Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal
> bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11)
> 
> Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
> 
> Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
> bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas)
> adalah haram".
> 
> Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
> bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
> lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
> sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
> itu bila beracun.
> 
> Dalilnya adalah firman Allah SWT :
> Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
> 
> Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan
> bahwa
> keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
> mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
> mudharat.
> 
> Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang
> beracun
> seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
> hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya
> bisa
> haram hukumnya.
> 
> "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
> telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
> nikmat
> Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. "
> [
> An Nahl:114]
> 
> Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
> halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
> membahayakan manusia.
> 
> Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
> hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
> tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
> kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang
> yang
> dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana
> mungkin
> orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup
> di
> satu alam dan di dua alam?
> 
> Berikut kutipan dari Republika:
> 
> Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
> Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan
> paru-paru.
> Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa
> adanya
> air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
> Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
> kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan,
> mengingat
> banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia.
> 
> Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua
> kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa
> menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang
> disebut
> Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih
> menunggu pemaparan lain dari Sulistiono.
>
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=99897&kat_id=1
> 05&kat_id1=147&kat_id2=218
> 
> ===
> 
> Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat
> hidup
> beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke
> pantai saya sering melihat kepiting merayap di
> pantai
> yang yang kering.
> 
> Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua
> tempat:
> ==
> CRAB A LIL' ATTITUDE
> By Marsha Pardee
> Although terrestrial, the land crabs are
> nevertheless
> coastal in distribution, for the females must return
> to the sea to release their spawn. To be able to
> live
> on land, the crab's gills have had to become more
> like
> lungs. Land crab gills occupy cavities that have
> become so highly vascularized with fine blood
> vessels
> that the cavities can take up oxygen from the air.
> They must keep their gill cavities moist, but can do
> so by taking up droplets of dew from plants or
> moisture from sand.
>
http://www.timespub.tc/Features/Archive/Fall2003/crab.htm
> ===
> 
> Jika ikan ditaruh di darat akan mati menggelepar
> dalam
> beberapa puluh menit atau sapi akan mati dalam
> beberapa menit jika tenggelam di air, maka kepiting
> air bisa bertahan beberapa jam di darat.
> 
> Halal-Haram kepiting sangat
> kontroversial/mutasyabihat. Nah siapkah kita
> meninggalkan hal yang mutasyabihat itu?
> 
> Wassalamu'alaikum wr wb
> 
> 
> Daging Kepiting, Halal atau Haram?Publikasi:
> 06/10/2004 13:59 WIB
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
> 
> Pak Ustadz yang dirahmati Allah, saya mau bertanya,
> apakah daging kepiting itu haram untuk dimakan? Ada
> yang bilang haram dan ada juga yang bilang halal,
> jadi
> saya masih bingung dengan halal dan haramnya. Terima
> kasih atas jawabannya
> 
> Wassalam
> 
> Nabila
> 
> Jawaban:
> 
> Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
> 
> Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah,
> Waba'du.
> 
> Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan
> karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di
> darat,
> kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh
> disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya
> darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara
> menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni
> jilid
> 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6
> halaman 202.
> 
> Namun ada juga pendapat yang mengharamkannya. Dan
> kita
> perl;u pahami bahwa ada perbedaan pendapat di
> kalangan
> ulama tentang kepiting itu sendiri, apalkah dia
> termasuk hewan dua alam (barma'i) atau tidak. Karena
> ada penelitian dari sementara kalangan di mana
> mereka
> menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang
> itu
> bukan termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam).
> Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu
> bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk
> barma'i (hidup di dua alam). Dan sebaliknya, bila
> ada
> hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum
> tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i
> (hidup
> di dua alam). Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa
> kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu
> bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua
> alam). Sehingga oleh mereka dianggap halal.
> 
> Adapun hukum hewan yang hidup di dua alam disebut
> hewan barma'i. Seperti kodok, kura-kura, ular,
> buaya,
> anjing laut dan sejenisnya, para ulama berbeda
> pendapat menjadi tiga:
> 
> 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
> 
> Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh
> dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits
> (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka
> gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan
> untuk
> membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak
> akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini
> diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim
> dari
> Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa
> Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230,
> Takmilatul
> Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4
> halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman
> 250.
> 
> 2. Al-Malikiyah
> 
> Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga,
> kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh
> selama
> tidak ada nash/dalil yang secara jelas
> mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu
> sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar
> masing-masing individu, karena pasti akan bersifat
> subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan
> itu
> menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya.
> Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan
> itu,
> tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut
> Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara
> tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa
> kitab
> Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab
> Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.
> 
> 3. Al-Hanabilah
> 
> Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah
> membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut
> yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali
> dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air,
> kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu
> tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut
> Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai
> binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting
> tidak
> punya darah, sehingga tidak butuh disembelih.
> Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka
> untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
> Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606
> dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6 halaman 202.
> 
> Wallahu a'lam bishshawab.
> Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
> 
> Ahmad Sarwat, Lc.
> 
> http://www.eramoslem.com/ks/us/4a/13889,1,v.html
> 
> Hewan Laut : Apakah Semua Halal ?
> Assalamu'alaikum
> 
> Ustadz semua hewan yang hidup di laut halal walaupun
> bangkainya, tapi bagaimana dengan ikan paus dan
> piranha yang mempunyai taring utk mencengkram dan
> memakan mangsanya.
> 
> Kemudian bagaimana dengan kepiting laut yang katanya
> hanya hidup dilaut, halalkah ? jadi yang subhat
> kepiting yang mana ? bagaimana dengan kura2 laut
> yang
> kadang2 kedarat ?
> 
> Terima kasih, wassalam.
> 
> Syahid
> Bandung
> 2004-01-31 19:37:53
> 
> 
> Jawaban:
> 
> 
> Assalamu `alaikum Wr. Wb.
> Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu
> Wassalamu
> `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi
> Ajma`in, Wa Ba`d
> Sebenarnya dasar hukum kehalalan semua hewan yang
> hidup di dalam laut itu sudah sangat tegas dan jelas
> sekali. Sehingga bisa dikatakan hukumnya sudah
> qath’i,
> sebab didasarkan pada hadits nabi yang shahih.
> 
> 
> Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa seseorang telah
> bertanya kepada Rasulullah SAW ,”Kami menyeberangi
> laut dan kami membawa sedikit air. Bila kami gunakan
> untuk wudhu’ maka kami akan kehausan. Apakah kami
> boleh berwudhu` dengan air laut ?”. Rasulullah SAW
> menjawab,”Dia (laut) itu suci airnya dan halal
> bangkainya”. ( HR. Khamsah).
> 
> At-tirmizy mengatakan hadits ini hasan shahih
> sedangkan al-bukhari mengatakan shahih.
> 
> Sedangkan kriteria hewan yang bertaring dan bercakar
> itu haram hukumnya hanyalah untuk hewan yang hidup
> di
> darat saja. Tidak termasuk yang didalam laut.
> Demikianlah apa yang dipegang oleh kebanyakan ulama
> fiqih.
> 
> Kecuali ada sebagian dari mereka yang masih
> mengatakan
> bahwa hewan laut itu ada yang haram dan ada yang
> halal. Yaitu bila nama hewan laut itu terdiri nama
> yang murakkab dengan nama jenis hewan yang haram.
> Seperti anjing laut, babi laut, singa laut dan
> seterusnya. Karena anjing, babi dan singa yang asli
> itu haram, maka hewan laut yang namanya memakai
> nama-nama itu ikut haram.
> 
> Tapi pendapat ini terlihat lemahnya secara terbuka.
> Sebab penamaan hewan itu bisa saja berbeda bagi tiap
> bahasa. Mungkin saja singa laut itu namanya berbeda
> dalam bahasa lain. Lalu apakah bila namanya lain,
> juga
> akan berpengaruh menjadi halal atau haram ?
> 
> Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
> Bish-shawab,
> Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
>
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5408
> 
> Daging Apa Saja Yang Haram
> Assalamualaikum wr.wb
> 
> Daging binatang apa saja yang haram untuk dimakan ?
> -
> apakah binatang amfibi haram dokonsumsi ? - apakah
> daging harimau, jerapah, gajah, ular, kuda,
> kelelawar,
> buaya, beruang, orang utan/monyet, komodo,
> kalajengking, belalalng dll haram dikonsumsi ?
> 
> Wassalammulaikum wr.wb
> 
> Budi
> Korea Selatan
> 2004-01-04 12:45:39
> 
> 
> Jawaban:
> 
> 
> Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
> Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu
> `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
> Daging Hewan Amfibi (yang hidup di dua alam)
> Umumnya ulama memang mengharamkan kita untuk memakan
> hewan yang hidup di dua alam, meski pendapat itu
> tidak
> sepenuhnya disepakati.
> 
> Para ulama dari kalangan Al-Hanabilah berpedapat
> bahwa
> semua hewan laut yang bisa hidup di darat tidak
> halal
> dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya. Seperti
> burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila
> hewan itu tidak punya darah seperti kepiting.
> 
> Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan
> karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di
> darat,
> kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh
> disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya
> darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara
> menyembelihnya.
> 
> Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606
> dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.
> 
> Daging Harimau, ular, buaya, beruang, orang
> utan/monyet, komodo, kalajengking,
> Sedangkan harimau, buaya, ular, beruang, komodo
> adalah
> termasuk jenis hewan buas pemakan daging. Sehingga
> secara tegas bisa dimasukkan ke dalam kelompok hewan
> yang haram dimakan dagingnya.
> 
> Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk
> berburu mangsanya. Seperti anjing, kucing, singa,
> macan, srigala, beruang, musang dan sejenisnya.
> Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
> 
> Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
> bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas)
> adalah haram".
> 
> Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
> bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
> lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
> sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
> itu bila beracun.
> 
> Dalilnya adalah firman Allah SWT :
> Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
> 
> Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan
> bahwa
> keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
> mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
> mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya
> racun namun justru racunnya itu bermanfaat buat
> pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal ini
> tidak
> diharamkan.
> 
> Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti
> kijang, banteng liar, keledai liar atau unta liar
> semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat
> islam.
> Karena semua itu dianggap hewan yang baik.
> 
> Belalang, jerapah, gajah, kuda dan kelelawar
> Sedangkan jerapah, gajah dan kuda adalah termasuk
> hewan jinak yang pada dasarnya tidak ada larangan
> untuk memakannya. Meski ada juga yang melarangnya
> berdasarkan bahwa hewan seperti kuda itu lebih
> bermanfaat bila ditunggangi dan bukan disembelih.
> 
> Sedangkan belalang termasuk binantang halal dimakan
> sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits
> Rasulullah SAW.
> 
> Rasulullah SAW bersabda,”Telah dihalalkan untuk kita
> dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah
> ikan
> dan belalang. Dua darah adalah hati dan limpa. (HR.
> )
> 
> Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum
> Warahmatullahi Wabarakatuh.
>
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4700
> 
> KEPUTUSAN FATWA
> KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
> tentang
> KEPITING
> 
> 
> Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
> rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan
> Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
> Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari
> Sabtu,
> 4 Rabiul. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah
> 
> MENIMBANG
> 
> 1.        bahwa di kalangan umat Islam Indonesia,
> status hukum mengkonsumsi kepiting masih
> dipertanyakan
> kehalalannya;
> 2.        bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI
> memandang perlu menetapkan fatwa tentang status
> hukum
> mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat
> Islam
> dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
> 
> 
> MENGINGAT
> 
> 1.        Firman Allah SWT tentang keharusan
> mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum
> mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya,
> antara lain :
> "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik
> dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
> mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
> sesungguhnya
> syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS.
> al-Baqarah [2]: 168).
> 
> "(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi
> yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam
> Taurat
> dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
> mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
> dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi
> mereka segala yang baik dan mengharamkan! bagi
> mereka
> segala yang buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157).
> 
> Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan
> bagi mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang
> baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang
> buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
> berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah
> diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa
> yang
> ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
> binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan
> bertakwalah
> kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
> hisab-Nya". Maka makanlah yang halal lagi baik dari
> rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan
> syukurilah ni'mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya
> saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi
> baik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu,
> dan
> bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
> kepada-Nya.
> Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan
> (yang
> berasal) dari laut sebagai makanan yang baik,
> bagimu,
> dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan
> panjang,.......... '(OS. al-Baqarah [2] : 172).
> 
> Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang
> melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan,
> dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan
> kedua
> tangan ke langit ia berdoa, 'Ya Tuhan, ya Tuhan,..
> (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi
> seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt.
> Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya
> haram,
> pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang
> haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian
> halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan
> doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah),
> 
> "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
> jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
> musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
> haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
> hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara
> syubhat
> sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
> dirinya..." (HR. Muslim).
> 
> 2.        Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan
> halal
> bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11),
> 
> 3.        ()atidah finhiyyah * Pada dasarnya hukum
> tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang
> mengharamkannya
> 4.        Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI
> Periode 2001-2005
> 5.        Pedoman Penetapan Fatwa MUI
> 
> Memperhatikan :
> 
> 1.        Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al
> Muhtaj ila Ma'rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar'al
> -Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang
> pengertian
> "Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang
> binatang yang hidup dilaut dan didaratan
> 2.        Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib
> a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma'rifah
> Ma'ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV
> Hal 297 tentang pengertian "binatang laut/Air ",
> pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam
> Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang
> binatang
> laut dan didaratan serta alasan ('illah) hukum
> keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :
> 3.        Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain
> sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh
> al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll,
> halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan
> dan laut"
> 4.        Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA
> (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting :
> Halal
> atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada
> Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat
> pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421
> H.
> 5.        Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas
> Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah
> Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan
> penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada
> Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul
> Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai
> berikut :
> 6.        Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang
> sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
> a.      Scylla serrata,
> b.     Scylla tranquebarrica,
> c.      Scylla olivacea, dan
> d.     Scylla pararnarnosain.
> Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat
> umum
> hanya disebut dengan "kepiting".
> 7.        Kepiting adalah jenis binatang air, dengan
> alasan :
> a.      Bernafas dengan insang.
> b.     Berhabitat di air.
> c.      Tidak akan pernah mengeluarkan telor di
> darat,
> melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
> 8.        Kepiting termasuk keempat,jenis di atas
> (lili._angka 1) hanya ada yang :
> a.      hidupdiair tawar saja
> b.     hidup di air taut saja, dan
> c.      hidup di air laut dan di air tawar. Tidak
> ada
> yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan
> di darat.
> Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa
> kepiting, adalah binatang air baik di air laut
> maupun
> di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau
> berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat :
> Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
> 
> MEMUTUSKAN
> 
> MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
> 
> 1.        Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang
> tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
> 2.        Keputusan ini berlaku sejak tanggal
> ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian han
> term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki
> sebagaima:, mestinya.
> Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan
> dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
> mcnyebarluaskan fatwa ini.
> Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi'ul
> Akhir
> 1423 H. 15 Ju1i  2002 M
> KOMISI FATWA
> MAKLIS ULAMA INDONESIA
> 
> Ketua,
>                         Sekretaris,
> 
> 
> K! .H. MA'RUF AMIN
>             DRS. HASANUDIN, S.Ag.
> 
> 
> Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media
> Dakwah
> Kirim email ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around
> http://mail.yahoo.com
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> is-lam@milis.isnet.org
>
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 
> 


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Read only the mail you want - Yahoo! Mail SpamGuard. 
http://promotions.yahoo.com/new_mail 
_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke