Dear all, mungkin ada yg mau berbagi lagi dg saya :p

- Biasanya, konsultan S/W saat melakukan kontrak kerja dg clientnya,
lebih banyak yg memberikan sourcenya atau nggak ke client (kayaknya
nggak ya..)
- Terus kalo memberikan sourcenya, biasanya jadi nambah berapa persen
dari anggaran biaya tanpa source?
- Terus lagi, klo pake source, ternyata yg diberikan crack-an alias
client msh ada ketergantungan pd konsultan, gimana juga tuh kontrak
kerjanya? apa client bisa nuntut konsultan itu scr hukum?

Thanx,
Me








-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke