Dear all, mungkin ada yg mau berbagi lagi dg saya :p - Biasanya, konsultan S/W saat melakukan kontrak kerja dg clientnya, lebih banyak yg memberikan sourcenya atau nggak ke client (kayaknya nggak ya..) - Terus kalo memberikan sourcenya, biasanya jadi nambah berapa persen dari anggaran biaya tanpa source? - Terus lagi, klo pake source, ternyata yg diberikan crack-an alias client msh ada ketergantungan pd konsultan, gimana juga tuh kontrak kerjanya? apa client bisa nuntut konsultan itu scr hukum?
Thanx, Me -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/