via milis dulu yah jadi gini saya ada IDE untuk menciptakan suatu konsep ( tentunya ga mungkin di jabarin disini ) nah itu kenapa konsep karena butuh dana besar saya mau "mem patenkan " IDE saya itu dulu sebelum keduluan gimana tuh ?
On 12/19/06, trio lawrence <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Mirza, > > Hak Cipta itu meliputi sbb: > > Bagian Keempat > Ciptaan yang Dilindungi > > Pasal 12 > (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi > adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, > dan sastra, yang mencakup : > buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) > karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya > tulis lain; > ceramah, kuliah, pidato, dan Cipiaan lain yang seJenis > dengan itu; > alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan > dan ilmu pengetahuan; > lagu atau musik dengan atau tanpa teks; > drama atau drama musikal, tari, koreografi, > pewayangan, dan pantomim; > seni rupa dalam segala benliik seperti seni lukis, > gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni > patung, kolase dan dan terapan; > arsitektur; > peta; > fotografi; > sinematografi: > terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database > dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. > (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 > dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak > mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. > (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak > atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu > bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan > Perbanyakan hasil karya itu. > > Tempat mendaftarkannya di DIrjen HAKI di Jl. Daan > Mogot No. 1 Tangerang, Banten > > Nah..silakan dijabarkan mengenai ide anda tersebut & > apabila Anda berminat mendaftarkan, sy sudah > berpengalaman akan hal tersebut > > Tx, > anto > > --- Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED] <mirza.k%40gmail.com>> wrote: > > > kalau kita hanya memiliki ide dan telah tertuang di > > dalam sebuah > > "bundel kertas" ( semacam buku ) dan tentunya > > seputar IT apakah kita > > bisa daftarkan hal itu ke hak cipta ? > > > > kalau bisa daftarnya kemana yah ? > > > > info pls > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/