via milis dulu yah

jadi gini saya ada IDE untuk menciptakan suatu konsep ( tentunya ga mungkin
di jabarin disini )
nah itu kenapa konsep karena butuh dana besar
saya mau "mem patenkan " IDE saya  itu dulu sebelum keduluan
gimana tuh ?

On 12/19/06, trio lawrence <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Pak Mirza,
>
> Hak Cipta itu meliputi sbb:
>
> Bagian Keempat
> Ciptaan yang Dilindungi
>
> Pasal 12
> (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi
> adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
> dan sastra, yang mencakup :
> buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
> karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
> tulis lain;
> ceramah, kuliah, pidato, dan Cipiaan lain yang seJenis
> dengan itu;
> alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
> dan ilmu pengetahuan;
> lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
> drama atau drama musikal, tari, koreografi,
> pewayangan, dan pantomim;
> seni rupa dalam segala benliik seperti seni lukis,
> gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
> patung, kolase dan dan terapan;
> arsitektur;
> peta;
> fotografi;
> sinematografi:
> terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
> dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
> (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1
> dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
> mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
> (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
> atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
> bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
> Perbanyakan hasil karya itu.
>
> Tempat mendaftarkannya di DIrjen HAKI di Jl. Daan
> Mogot No. 1 Tangerang, Banten
>
> Nah..silakan dijabarkan mengenai ide anda tersebut &
> apabila Anda berminat mendaftarkan, sy sudah
> berpengalaman akan hal tersebut
>
> Tx,
> anto
>
> --- Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED] <mirza.k%40gmail.com>> wrote:
>
> > kalau kita hanya memiliki ide dan telah tertuang di
> > dalam sebuah
> > "bundel kertas" ( semacam buku ) dan tentunya
> > seputar IT apakah kita
> > bisa daftarkan hal itu ke hak cipta ?
> >
> > kalau bisa daftarnya kemana yah ?
> >
> > info pls
> >
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##

## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke