KITA SBG ORANG IT HRS MENDUKUNG UU INI, SUPAYA KITA TIDAK DISAMAKAN DGN TUKANG KETIK. DLM KASUS INI ORANG IT HANYA MENJADI SAKSI, YG DIANGGAP SEBAGAI PELAKU UTAMA ADALAH BIGBOOS PERUSAHAAN !!!! MERDEKA !
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Psl 27 (cracking terhadap Kode Key Software) Þ Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, / dibuat tidak berfungsi. Penjelasan : Þ sarana kontrol teknologi : instrumen teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi deskripsi & enkripsi yang digunakan untuk melindungi ciptaan. Þ Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi : memproduksi atau mengimpor, atau menyewakan peralatan apapun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi perbanyakan dari suatu ciptaan. Psl 72 (3) Barangsiapa dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipenjara max 5 tahun &/atau denda paling banyak Rp 500 JT. PENJELASAN AYT (3) Þ memperbanyak penggunaan : menggandakan, / menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) / program aplikasinya. Þ kode sumber : sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-2 (statements) pemrograman, kode-2 instruksi/perintah, fungsi, prosedur & objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer). Þ Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak lisensi untuk digunakan pd 1 unit komputer, / B mengadakan perjanjian Lisensi untuk penggunaan aplikasi Program Komputer pd 10 unit komputer. Apabila A / B menggandakan / menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lbh dari yang tlh ditentukan / diperjanjikan, tindakan itu mrpk pelanggaran, kec untuk arsip. (8) Barangsiapa dengan sengaja & tanpa hak melanggar Psl 27 dipenjara max 2 tahun & /atau denda paling banyak Rp 150 JT. --- In ITCENTER@yahoogroups.com, syarifl <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Friends, > > Tanya masalah legalitas software (lagi). Saya sedang menghandle instalasi > dari windows xp home bajakan ke asli, nah, karena malas format ulang maka os > yang baru langsung saya install diatas yang bajakan. Bukan repair lho... > Nha, karena prosesnya spt itu maka banyak file2 yang tidak terpakai di > C:\Program Files disitu masih ada Adobe Professional Bajakan, Adobe > Photoshop bajakan, Corel Draw Bajakan, Symantec AV bajakan dan bajakan2 > lainnya. Filenya ada disitu namun tidak dapat di jalankan tentunya karena > data2 aplikasi tsb. tidak ada di registry. > > Pertanyaannnya, apakah jika suatu saat ada pemeriksaan hal ini tetap menjadi > pelanggaran? Dan kalau saya boleh tau dimana bisa download peraturan > mengenai hal ini? mengenai batasan-batasan nya kapan kita bisa dinyatakan > bersalah? > > -- > // syarifl.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] > -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/