Alvin Peyoh wrote:
> Pertanyaan:
> 1. Apakah Sah/Legal menggunakan alat PCNet tersebut menurut undang² HAKI
> 2. Apakah Sah/Legal menggunakan alat PCNet tersebut menurut End User License 
> Agreement (EULA) Microsoft atau software² yg laen
> 


99.99999% ngga ada yang bisa jawab 2 pertanyaan diatas, karena milis ini 
bukan milis bantuan hukum :-)

Kalau ada member yang bilang legal, anda beli dan pakai, dan kena 
sweeping, anda mau bilang "loh, Pak Polisi, di itcenter katanya legal 
kok pake alat ini" :-)

Intinya, masalah legalitas, jangan pernah percaya sama yang jual 
hardware tersebut, karena tugas mereka adalah jualan PCNet, bukan 
sebagai pengacara.

Cek dan/atau hubungi vendor-vendor software yang anda gunakan.

Salam
Albert

------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke