Alvin Peyoh wrote: > Pertanyaan: > 1. Apakah Sah/Legal menggunakan alat PCNet tersebut menurut undang² HAKI > 2. Apakah Sah/Legal menggunakan alat PCNet tersebut menurut End User License > Agreement (EULA) Microsoft atau software² yg laen >
99.99999% ngga ada yang bisa jawab 2 pertanyaan diatas, karena milis ini bukan milis bantuan hukum :-) Kalau ada member yang bilang legal, anda beli dan pakai, dan kena sweeping, anda mau bilang "loh, Pak Polisi, di itcenter katanya legal kok pake alat ini" :-) Intinya, masalah legalitas, jangan pernah percaya sama yang jual hardware tersebut, karena tugas mereka adalah jualan PCNet, bukan sebagai pengacara. Cek dan/atau hubungi vendor-vendor software yang anda gunakan. Salam Albert ------------------------------------ -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/