Sayang ya, yang diatur pergub ini masih menguntungkan
para perokok. Karena hanya berlaku utk merokok di dalam
ruangan. Di tempat umum, masih bebas euy...

At 10/24/2005 07:40 PM, you wrote:
Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006

Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran
merokok tidak dapat lagi melakukan hobinya itu di
sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari
2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
larangan merokok di tempat umum akan
diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota,
Selasa (18/10).

Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang
Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di
tempat umum akan dikenakan sanksi berupa
kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005
tentang kawasan dilarang merokok dimaksudkan
bukan untuk melarang orang merokok di tempat
umum. "Yang dilarang adalah merokok di dalam
ruangan
," jelasnya.
-------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com

Kirim email ke