AWW Zakat profesi tidak harus di-qiyaskan dengan zakat pertanian. Ada pendapat yang meng-qiyaskannya dengan zakat perdagangan/perniagaan. Pembayarannya pun tidak harus dikeluarkan setiap bulan. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di http://www.pkpu.or.id/artikel.php?id=14&no=15 , http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4489 , http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=8379
Ini kalo mau belajar dari ahlinya, karena saya lebih suka bertanya kepada ahlinya, FYI (maaf) pak Djarot adalah seorang ahli teknik sipil. Semoga bermanfaat. WWW Lana's ------------- Original message follows ------------- Ass.WW Puasa jangan marah-marah ntar batal lho ? Gini lho perumpamaanya : Seseorang mau sholat Subuh, tapi karena rakaatnya terlalu sedikit cuman dua rakaat, jumlah rakaatnya dia tambahin jadi empat, khan lebih banyak, nggak jelek khan ? Bagaimana status sholat Subuh orang tersebut ? Jawab sendiri he..he..he.. Wasalam Djarot "IHB Jakarta - Jaeroni To: <jamaah@arroyyan.com> Setyadhi" cc: <[EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Ar-Royyan-2679] Fw: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat sa.co.id> Profesi Tiap Tahun 10/25/2005 11:19 PM Please respond to jamaah Ass.Wr.Wb. * bid'ah karena barang baru ... kalau ijma atau qiyas bisa dibilang bid'ah ga? apa perlu kita taqlid doangan? * tabrakan dengan zakat mal di mana? * mengadopsi perhitungan masuk akal karena "bid'ah" tadi? * wong bid'ah kok punya independensi, gimana logikanya? * orang mau berzakat kok tidak dianjurkan? * lebih partial waktunya, lebih banyak uang yang dizakatkannya kan? apa jelek? Wass / Jaerony.- ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <jamaah@arroyyan.com> Sent: Wednesday, October 26, 2005 10:59 AM Subject: Re: [Ar-Royyan-2679] Fw: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Tiap Tahun > Ass. WW > Tentu saja untuk praktek ibadah harus mengacu pada ajaran yang sudah > final dan selesai pada zaman Nabi Muhammad saw. Saya kira berbeda > itu wajar, dan menganggap zakat profesi itru bid'ah karena barang baru > juga boleh. Yang jelas ajaran zakat profesi bertabrakan dengan zakat mal. > Perhitungannya yang banyak mengadopsi zakat mal menunjukkan bahwa > ajaran zakat profesi itu tidak memiliki independesi sebagai suatu ketentuan > yang kuat. Anjuran saya, tidak usahlah berzakat profesi, berzakatlah > sebagaimana > Nabi Muhammad saw memerintahkan. Toh kalau anda hitung nominal jumlahnya > zakat profesi itu sama dengan zakat mal. Malahan pelaku zakat profesi > sengaja mengaburkan > waktu dimana seharusnya harta/ uang harus dizakati. > > Djarot > > > > "A. Yahya > Sjarifuddin" To: jamaah@arroyyan.com > <[EMAIL PROTECTED] cc: > .id> Subject: Re: [Ar-Royyan-2679] Fw: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat > Profesi Tiap Tahun > 10/26/2005 04:29 > AM > Please respond > to jamaah > > > > > [EMAIL PROTECTED] [On Tue Oct 25, 2005 at 05:48:23PM +0700] wrote: > > > hingga menghasilkan buah yang siap dipanen, sedang pada penghasilan tidak > > ada peran Allah semacam itu. > > Ah, sebaiknya lebih berhati-hati pak djarot :-) > Karena dari ujung rambut hingga ujung kaki, dari terbit fajar hingga > tenggelamnya matahari, sampai setiap urutan denyut nadi kita pun ... > pasti ada peran Allah disitu :) dan itulah yang senantiasa harus kita > syukuri, salah satunya dengan mengeluarkan zakat dari penghasilan kita > karena sebahagiannya adalah milik kaum dhuafa. > > > Misalkan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain saya > > dibayar 100 ribu, boleh dikatakan energi yang digunakan berasal dari > > makan saya. > > Boleh lah, tapi bagaimana jika salah satu nikmat bisa mencerna makanan > di lambung kita itu, dicabut oleh Allah? :) > > Mengenai zakat profesi ini, sepertinya Yusuf Qardhawi sudah membahasnya > lebih tuntas, mungkin ada jamaah yang pernah baca atau lebih mengerti? > > Silakan.. > > -- > Salam > A. Yahya Sjarifuddin > BDB II - Blok DJ-08 > > -------------------------------------------------------------- > Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 > Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com > > > > > > > -------------------------------------------------------------- > Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 > Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com > > -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com