AWW
Zakat profesi tidak harus di-qiyaskan dengan zakat pertanian. Ada pendapat
yang meng-qiyaskannya dengan zakat perdagangan/perniagaan. Pembayarannya pun
tidak harus dikeluarkan setiap bulan. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di
http://www.pkpu.or.id/artikel.php?id=14&no=15 ,
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4489 ,
http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=8379

Ini kalo mau belajar dari ahlinya, karena saya lebih suka bertanya kepada 
ahlinya, 
FYI (maaf) pak Djarot adalah seorang ahli teknik sipil.

Semoga bermanfaat.
WWW
Lana's

------------- Original message follows -------------






Ass.WW
Puasa  jangan marah-marah ntar batal lho ?
Gini lho perumpamaanya :
Seseorang mau sholat Subuh, tapi karena rakaatnya terlalu sedikit cuman dua
rakaat,
jumlah rakaatnya dia tambahin jadi empat, khan lebih banyak, nggak jelek
khan ?
Bagaimana  status sholat Subuh orang tersebut ?
Jawab sendiri he..he..he..
Wasalam
Djarot


                                                                                
                   
                                  
                      "IHB Jakarta -                                            
                   
                                  
                      Jaeroni                  To:      <jamaah@arroyyan.com>   
                   
                                  
                      Setyadhi"                cc:                              
                   
                                  
                      <[EMAIL PROTECTED]         Subject: Re: [Ar-Royyan-2679] 
Fw: [MI-googlegroups]
ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat 
                      sa.co.id>                Profesi Tiap Tahun               
                   
                                  
                                                                                
                   
                                  
                      10/25/2005 11:19                                          
                   
                                  
                      PM                                                        
                   
                                  
                      Please respond                                            
                   
                                  
                      to jamaah                                                 
                   
                                  
                                                                                
                   
                                  
                                                                                
                   
                                  


Ass.Wr.Wb.

* bid'ah karena barang baru ...
   kalau ijma atau qiyas bisa dibilang bid'ah ga?
   apa perlu kita taqlid doangan?
* tabrakan dengan zakat mal di mana?
* mengadopsi perhitungan
   masuk akal karena "bid'ah" tadi?
* wong bid'ah kok punya independensi, gimana logikanya?
* orang mau berzakat kok tidak dianjurkan?
* lebih partial waktunya, lebih banyak uang yang dizakatkannya kan?
   apa jelek?

Wass / Jaerony.-

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <jamaah@arroyyan.com>
Sent: Wednesday, October 26, 2005 10:59 AM
Subject: Re: [Ar-Royyan-2679] Fw: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara
Menghitung Zakat Profesi Tiap Tahun


> Ass. WW
> Tentu saja untuk praktek ibadah harus mengacu pada ajaran yang sudah
> final dan selesai pada zaman Nabi Muhammad saw. Saya kira berbeda
> itu wajar, dan menganggap zakat profesi itru bid'ah karena barang baru
> juga boleh. Yang jelas ajaran zakat profesi bertabrakan dengan zakat mal.
> Perhitungannya yang banyak mengadopsi zakat  mal menunjukkan bahwa
> ajaran zakat profesi itu tidak memiliki independesi sebagai suatu
ketentuan
> yang kuat. Anjuran saya, tidak usahlah berzakat profesi, berzakatlah
> sebagaimana
> Nabi Muhammad saw memerintahkan. Toh kalau anda hitung nominal jumlahnya
> zakat profesi itu sama dengan zakat mal. Malahan pelaku zakat profesi
> sengaja mengaburkan
> waktu dimana seharusnya harta/ uang harus dizakati.
>
> Djarot
>
>
>
>                       "A. Yahya
>                       Sjarifuddin"             To:
jamaah@arroyyan.com
>                       <[EMAIL PROTECTED]         cc:
>                       .id>                     Subject: Re:
[Ar-Royyan-2679] Fw: [MI-googlegroups] ZAKAT : Tata Cara Menghitung Zakat
>                                                Profesi Tiap Tahun
>                       10/26/2005 04:29
>                       AM
>                       Please respond
>                       to jamaah
>
>
>
>
> [EMAIL PROTECTED] [On Tue Oct 25, 2005 at 05:48:23PM +0700] wrote:
>
> > hingga menghasilkan buah yang siap dipanen, sedang pada penghasilan
tidak
> > ada peran Allah semacam itu.
>
> Ah, sebaiknya lebih berhati-hati pak djarot :-)
> Karena dari ujung rambut hingga ujung kaki, dari terbit fajar hingga
> tenggelamnya matahari, sampai setiap urutan denyut nadi kita pun ...
> pasti ada peran Allah disitu :) dan itulah yang senantiasa harus kita
> syukuri, salah satunya dengan mengeluarkan zakat dari penghasilan kita
> karena sebahagiannya adalah milik kaum dhuafa.
>
> > Misalkan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain saya
> > dibayar 100 ribu, boleh dikatakan energi yang digunakan berasal dari
> > makan saya.
>
> Boleh lah, tapi bagaimana jika salah satu nikmat bisa mencerna makanan
> di lambung kita itu, dicabut oleh Allah? :)
>
> Mengenai zakat profesi ini, sepertinya Yusuf Qardhawi sudah membahasnya
> lebih tuntas, mungkin ada jamaah yang pernah baca atau lebih mengerti?
>
> Silakan..
>
> --
> Salam
> A. Yahya Sjarifuddin
> BDB II - Blok DJ-08
>
> --------------------------------------------------------------
> Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
> Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com
>
>
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------
> Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
> Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com
>
>


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com






--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com






--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke