Almasdi Rahman wrote:
> Kayaknya artikelnya pro ke pemeritah ya Om?................
> wassalam /al

Ya, mungkin karena beliau anggota  Badan Hisab Rukyat,
Depag RI, ini artikel lainnya yang 2007.

        -- A. Yahya Sjarifuddin,

----- Original Message -----
From: "T. Djamaluddin" <[EMAIL PROTECTED]>

Media Indonesia, 10 Oktober 2007

Menuju Titik Temu Menentukan 1 Syawal

Penulis: T Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi Astrofisika, Kepala Pusat
Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim Lapan, Bandung, Anggota Badan Hisab
Rukyat, Depag RI

Ilmu hisab untuk menghitung posisi bulan dan matahari, sebagai bagian
astronomi, bukanlah ilmu langka. Kini banyak yang menguasainya, termasuk
ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis.

Bahkan dengan banyaknya program komputer, siapa pun yang bisa
mengoperasikannya dengan mudah dapat menghitung posisi bulan dan matahari.
Masalahnya, tidak semua orang mengerti arti angka dalam penentuan awal
bulan
Qamariyah, khususnya dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul
Adha.

Kini, dengan metode astronomi yang sama, bahkan dengan program komputer,
hasil hitungan pasti akan sama. Tidak peduli siapa yang menghitung, apakah
Muhammadiyah, NU, Persis, atau orang awam. Terlalu naif, ada yang merasa
hasil hisabnya lebih unggul dan seolah metodenya beda dengan metode ormas
lain yang menggunakan rukyat. Padahal tidak ada bedanya, semua ormas bisa
menghitung dengan hasil yang sama.

Dalam astronomi, yang menjadi induk ilmu hisab dan rukyat, tidak ada
dikotomi hisab (perhitungan) dan rukyat (observasi). Keduanya saling
mendukung dan tidak bertentangan. Kekisruhan yang terjadi dalam perbedaan
penentuan Idul Fitri semata-mata lebih bernuansa kesalahpahaman hisab
rukyat
yang diperparah dengan ego keormasan.

Kalau kita kaji akar masalahnya, sebenarnya sederhana solusinya. Samakan
kriterianya dalam menafsirkan angka-angka hasil hisab. Banyak yang
pesimistis menyatukan pendapat antara Muhammadiyah dan NU, karena berbeda
keyakinan dalam memahami dalil syariat. Banyak juga yang mengira sumber
perbedaan adalah pertentangan antara kubu hisab dan rukyat.

Belajarlah dari ilmu induknya, astronomi, untuk menafsirkan makna
angka-angka hasil hisab yang seharusnya tidak bertentangan dengan hasil
rukyat. Penyatuan hasil hisab dan rukyat dalam menyimpulkan masuk awal
bulan
atau belum, terletak pada kriteria awal bulan. Kini ada dua kriteria yang
digunakan dua ormas yang sering menimbulkan kesimpulan berbeda ketika
posisi
bulan di Indonesia berada pada ketinggian di antara dua kriteria tersebut,
seperti terjadi pada 2006 dan 2007.

Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal (bulan telah wujud di atas
ufuk) dengan prinsip wilayatul hukmi (berlaku di seluruh Indonesia sebagai
satu kesatuan hukum). Sementara itu, NU menggunakan ketinggian minimal 2
derajat dengan prinsip menunggu hasil rukyat. Kedua kriteria itu adalah
kriteria lama yang secara astronomi dianggap ketinggalan zaman. Sebenarnya
sangat memalukan bila masih ada pihak yang tetap mempertahankannya.
Apalagi
bila dianggapnya sesuatu yang qath'i (mutlak benarnya) secara hukum. Kita
bisa bersatu kalau kita menyempurnakan kriteria kemudian menyepakatinya
sebagai kriteria hisab rukyat yang baru. Dalam konsep ini, bukan meminta
yang satu naik yang lain turun, tetapi mengajak semua pihak sama-sama maju
selangkah.

Muhammadiyah

Bagaimana Muhammadiyah harus melangkah tanpa meninggalkan keyakinannya
bahwa
hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan. Kita coba pendekatan
lain
menuju titik temu. Tidak menggunakan alur lama ketika membahas dalil,
tetapi
alur alternatif untuk mencari titik temu.

Secara ringkas, alur alternatif itu; Dalam Alquran (QS) 2:185
diperintahkan
berpuasa bila telah menyaksikan syahr (bulan kalender,month, bukan moon).
Apa tandanya syahr QS 2:189 menjelaskan tentang hilal sebagai penentu
waktu
bagi manusia dan penentu pelaksanaan ibadah haji. Bagaimana memanfaatkan
hilal untuk penentu syahr? Muhammadiyah biasanya menggunakan QS 36:39-40
yang menjelaskan bahwa matahari tidak mungkin mengejar bulan dan malam pun
tidak mungkin mendahului siang. Tafsir singkatnya, syahr dapat ditentukan
ketika matahari mulai mengejar bulan (mendahului terbenam) pada peralihan
siang dan malam, yaitu kriteria wujudul hilal. Ini adalah kriteria paling
sederhana, tetapi mengabaikan aspek rukyat. Untuk mencari titik temu,
alurnya diubah ke dalil lain yang juga kuat.

Apakah tandanya syahr, Rasulullah SAW menjelaskan secara eksplisit,
"Berpuasalah bila melihatnya (hilal) dan berbukalah bila melihatnya." Maka
hilal sebagai penentu syahr adalah yang terlihat. Dengan perkembangan
ilmu,
posisi bulan bisa dihitung dengan ilmu hisab. Lalu apa syaratnya agar
terlihat? Ini dirumuskan dengan suatu kriteria imkan rukyat (kemungkinan
rukyat) atau kriteria visibilitas hilal yang didasarkan pada pengalaman
rukyat jangka panjang dan dihitung dengan ilmu hisab.

Banyak ahli hisab yang terkesan antikriteria imkan rukyat, dengan ungkapan
"Kalau sudah menghisab, mengapa harus membahas rukyat." Kepada mereka
perlu
dijelaskan, angka-angka hasil hisab tidak bisa langsung ditafsirkan
menjadi
awal bulan Qamariyah tanpa menggunakan kriteria. Kriteria itu bisa sekadar
wujud di atas ufuk (wujudul hilal) dan bisa juga kemungkinan untuk
dirukyat.
Komunitas astronomi merujuk pada kemungkinan untuk dirukyat (imkan rukyat
atau visibilitas hilal). Untuk mencapai titik temu, kriteria yang harus
dipilih adalah kriteria imkan rukyat. Inilah yang disebut maju selangkah,
memilih kriteria yang menuju titik temu. Muhammadiyah nantinya perlu
merumuskan bersama kriteria imkan rukyat yang bagaimana yang diusulkan.
Apakah berdasarkan rukyat lokal atau hasil analisis internasional.

NU

NU pun harus maju selangkah, tanpa harus mengubah keyakinan, rukyat yang
menentukan. Kriteria imkan rukyat yang selama ini digunakan perlu diubah.
Kriteria 2 derajat berasal dari data pengamatan yang menyatakan hilal
terendah yang berhasil diamati ketinggiannya 2 derajat. Dalam kompilasi
hasil sidang isbat Depag memang ada data pada 16 September 1974 dilaporkan
rukyat berhasil dilihat di 3 lokasi dengan jumlah saksi 10 orang, tanpa
gangguan Venus. Hasil analisis hisab menunjukkan tinggi bulan 2,19
derajat.
Setelah itu tidak ada lagi data yang cukup meyakinkan mendukung
ketinggian 2
derajat.

Analisis yang dilakukan Lapan dari kompilasi hasil sidang isbat 1962-1997
itu dijumpai kenyataan, pada umumnya tinggi bulan yang rendah hanya
dilaporkan dari 1 atau 2 lokasi pengamatan dari sekian banyak titik
pengamatan. Hal itu menunjukkan besarnya kemungkinan salah lihat objek
bukan
hilal. Bahkan sebagian di antaranya mengindikasikan pengamat terkecoh
cahaya
planet Venus (bintang Kejora) yang posisinya dekat posisi bulan.

Dari analisis itu diusulkan kriteria imkan rukyat dengan ketinggian bulan
yang tergantung beda azimut (beda jarak horizontal di kaki langit) antara
bulan dan matahari. Bila jaraknya jauh dari matahari, ketinggian minimal 2
derajat, tetapi makin dekat dengan matahari ketinggiannya harus makin
tinggi, tidak pukul rata 2 derajat seperti kriteria lama. Bila bulan tepat
berada di atas matahari, saat matahari terbenam ketinggiannya perlu lebih
dari 8,3 derajat. Kriteria itu masih bisa dikaji ulang. Kalau kriteria
limit
Danjon (batas minimal jarak bulan-matahari) diperhitungkan,
kriterianya akan
makin mendekati kriteria internasional dengan ketinggian minimal 3
derajat.

Bila nanti kriteria imkan rukyat sudah ditetapkan, masalah lain yang harus
diselesaikan adalah bila hilal sudah di atas kriteria imkan rukyat, tetapi
tidak ada kesaksian hilal. Demi mencapai titik temu, Fatwa MUI 1981 dapat
digunakan, seperti halnya saat sidang isbat penetapan awal Ramadan
1407/1987. Salah satu butir fatwa itu menyatakan bila ahli hisab telah
sepakat bahwa malam itu sudah imkan rukyat tetapi hilal tidak dapat
dilihat
karena terhalang, keesokan harinya dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru.
Artinya, kriteria imkan rukyat cukup menentukan. NU harus maju satu
langkah
dengan memperbaiki kriteria imkan rukyat dan menerima fatwa MUI 1981
tersebut. Bila masih keberatan dengan fatwa MUI tersebut, perlu juga
diingat
bahwa kriteria imkan rukyat juga didasari pada hasil rukyat masa lalu.
Jadi
pada dasarnya menggunakan kriteria imkan rukyat dalam mengambil keputusan
tidak berarti mengabaikan rukyat pada saat itu. Dengan kriteria imkan
rukyat
dapat juga ditolak kesaksian yang di bawah kriteria karena kemungkinan
terkecoh objek bukan hilal, kecuali bila dilaporkan dari banyak tempat dan
tidak ada pengganggu dari planet Venus atau Merkurius.

Bersatu ber-Idul Fitri

Tampaknya, kalau pun Muhammadiyah dan NU mau maju satu langkah menunjuk
titik temu kriteria imkan rukyat yang baru, implementasinya tidak bisa
dilaksanakan untuk mengubah potensi perbedaan Idul Fitri 1428 H. Mekanisme
organisasi tampaknya akan menghambatnya. Muhammadiyah tetap akan ber-Idul
Fitri 12 Oktober dan NU ber-Idul Fitri 13 Oktober. Persis yang mendasarkan
pada hisab, tetapi dengan kriteria imkan rukyat yang disederhanakan
menjadi
wujudul hilal di seluruh Indonesia, juga sudah mengumumkan Idul Fitri
jatuh
13 Oktober 2007.

Pertanyaan, dengan perbedaan itu mungkinkah merayakan Idul Fitri bersama?
Jawabnya, mungkin dengan menunda salat ied agar bersama. Dalam salah satu
kesempatan rapat Badan Hisab Rukyat, wakil dari Dewan Da'wah Islamiyah
Indonesia menyampaikan berdasarkan saran dari ulama di Arab Saudi,
mendahulukan ukhuwah (persaudaraan) yang wajib lebih utama daripada
salat id
yang sunah. Karenanya menunda salat id keesokan harinya demi menjaga
ukhuwah
sangat dianjurkan, walaupun pada 12 Oktober sudah tidak berpuasa.

Menunda salat id dalilnya merujuk pada hadis riwayat Ahmad, Abu Daud,
Al-Nasai, dan Ibn Majah. Diriwayatkan Rasulullah SAW tidak melihat hilal
Syawal sehingga pada hari ke-30 Ramadan itu mereka masih berpuasa. Namun,
kemudian pada penghujung siang (menjelang zuhur) datanglah rombongan yang
mengabarkan mereka melihat hilal. Maka, Rasul segera menyuruh mereka untuk
berbuka pada hari itu dan menunaikan salat id pada keesokan harinya.

Dalil ini diperdebatkan untuk menunda salat id untuk alasan lain selain
terlambat melihat hilal. Tetapi dari riwayat diketahui bahwa rombongan
yang
melihat hilal pun ikut menunda salat sampai melaporkannya kepada Rasul dan
kemudian diperintahkan untuk salat id keesokan harinya. Alangkah indahnya
kalau saudara-saudara kita yang sudah meyakini Idul Fitri jatuh 12 Oktober
membatalkan puasa pada hari itu, tetapi menunda salat idnya bersama
saudara-saudara yang ber-Idul Fitri 13 Oktober. Ini bersifat ijtihadiyah.
Kalau pun salah, setelah dikaji matang-matang, tidaklah berdosa. Namun,
tujuan menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan memperkuat syiar tercapai dengan
bersalat Idul Fitri bersama.

Langkah menyatukan Idul Fitri bisa dimulai dengan bersama salat id, walau
berbeda keputusan mengakhiri Ramadan. Kelak, setelah kriteria imkan rukyat
yang baru dapat disepakati, kita dapat mengakhiri Ramadan dan ber-Idul
Fitri
benar-benar bersama. Kalender Islam pun mendapatkan kepastian dan
keseragaman. Kita bisa bersatu.



-- 
--
Achmad Y. Sjarifuddin.
E-mail: abu [at] lathiifa.com
Website: http://www.lathiifa.com

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke