----- Original Message -----
From: rona only
Sent: Sunday, November 11, 2007 5:46 PM
Supermaket Asing akan Banjiri Indonesia Jumat, 09 November 2007 var
sburl6180 = window.location.href; var sbtitle6180 = document.title;var
sbtitle6180=encodeURIComponent("Supermaket Asing akan Banjiri Indonesia");
var
sburl6180=decodeURI("http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5718");
sburl6180=sburl6180.replace(/amp;/g,
"");sburl6180=encodeURIComponent(sburl6180); Jangan kaget jika suatu hari
warung kelontong banyak berubah menjadi supermarket. Ini setelah izin
diberikan pemerintah pada supermarket asing
Hidayatullah.com--
Pemerintah mengizinkan investasi asing masuk di bidang usaha ritel khususnya
untuk pendirian supermarket berukuran lebih dari 1.200 meter persegi dan
departemen store (department store) berukuran lebih dari 2.000 meter
persegi.Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra
Irawady, di Jakarta, Selasa lalu mengatakan, keputusan tersebut merupakan
hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Peraturan Presiden tentang
penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko, dan pasar moderen (Perpres
pasar moderen) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2007 tentang
daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bersyarat
(Perpres Daftar Negatif Investasi/DNI).
''Hasilnya antara lain memasukkan supermarket sebagai kegiatan perdagangan
skala besar yang terbuka untuk asing,'' katanya.
Dalam pembahasan interdept dalam Tim nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi (Timnas PEPI), yang dimaksud dengan skala besar
didefinisikan dengan ukuran luas lantai penjualannya.
''Dalam pembahasan, kata besarnya ini yang disesuaikan berdasarkan ukuran di
atas 1.200 meter persegi untuk supermarket dan di atas 2.000 persegi untuk
departemen store,'' jelasnya.
Pada Perpres DNI hasil revisi, pemerintah akan menghapus jenis perdagangan
skala besar seperti mal, supermarket, departemen store, pusat
pertokoan/perbelanjaan, dan hipermarket yang masuk dalam daftar bidang usaha
terbuka untuk investasi dengan syarat lokasi.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan kesempatan lebih bagi
investor lokal untuk berinvestasi dalam bisang usaha perdagangan/ritel skala
kecil dengan menambahkan jenis ritel supermarket dengan luas di bawah 1.200
meter persegi dan departemen store dengan luas di bawah 2.000 meter persegi
dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat 100 persen
modal dalam negeri.
''Walau terbuka untuk asing, bagaimanapun kan kontrolnya ada pada pemberi
izin nanti. Mereka harus pertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat,
persaingan yang sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan industri dalam
negeri dan usaha kecil menengah dan mikro,'' jelasnya.Menurut Edi, persoalan
industri ritel secara lengkap telah diatur dalam Perpres pasar moderen yang
juga menegaskan pengaturan lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang.
''Saya kira pejabat pemberi izin harus bijak mengamankan kepentingan
nasional dan tidak kaku melihat aturan secara harfiah menurut dia. Kalau
tidak jelas bisa konsultasi ke atas atau departemen yang berwenang. Dan
Menteri Perdagangan punya kewenangan untuk mengeluarkan aturan dalam
menyelesaikan perkembangan masalah-masalah di lapangan,'' tambahnya.
Perubahan dalam Perpres DNI itu disesuaikan dengan Perpres pasar moderen
yang memberikan pendefinisian berbagai bentuk toko moderen. Perpres tersebut
menegaskan bahwa minimarket, supermarket dan hipermarket sebagai toko
moderen yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan
dan produk rumah tangga lainnya.
Minimarket memiliki luas lantai penjualan kurang dari 400 meter persegi
sedangkan supermarket luasnya antara 400-5.000 meter persegi dan hipermarket
luarnya di atas 5.000 meter persegi.
Sedangkan departemen store didefinisikan sebagai toko moderen yang menjual
secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya
dengan luas lebih dari 400 meter persegi serta memiliki penataan barang
berdasarkan jenis kelamin atau tingkat usia konsumen.
Perpres pasar moderen juga mendefinisikan pusat perkulakan sebagai usaha
perdagangan skala grosir untuk barang konsumsi yang luasnya diatas 5.000
meter persegi.
Persaingan Tidak Sehat
Tahun 2003 lalu, sebuah penelitian tentang bisnis ritel pernah dilakukan
oleh Akademika-Center for Public Policy Analysis bekerja sama dengan
Partnership for Economic Growth (PEG) dan United States Agency for
International Development (USAID) di tiga daerah, Bekasi, Karawang, dan
Bandung.
Menurut studi ini, persaingan dalam bisnis ritel diwarnai oleh gejala
persaingan tidak sehat akibat tidak efektifnya kebijakan pemerintah. Gejala
tak sehat itu antara lain ditunjukkan oleh adanya grosir atau pedagang besar
yang juga bertindak sebagai pengecer.
Hasil penelitian juga menemukan dampak kehadiran pengecer besar terhadap
pengecer kecil. Menurut penelitian itu, kehadiran pengecer besar tidak
berdampak signifikan pada penurunan omzet para pengecer kecil.
Persaingan bisnis ritel di Indonesia juga ditandai oleh adanya tumpang
tindih (overlapping) antara bisnis grosir (wholesaling) dengan eceran
(retailing). [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah bersabda,Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia menjadi-kan aku yang lebih dicintainya daripada orangtua dan anaknya sendiri. (HR. Muslim)