Berikut ini adalah diambil dari sebuah situs tentang Tafsir dan Asbabun
Nuzul dari Al Qur'an surat An Nisa ayat 11-14. Kenapa sampai ayat 14 ? Kalau
masalah waris memang ayat 11-12 saja, tetapi ayat 13-14 adalah sebuah janji
dari Alloh apakah kita ingin surga atau malah ingin neraka. Yang jelas untuk
non Muslim tidak lain adalah neraka jahannam tempat mereka.
wassalam / agus rasidi
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++=
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi-dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang
tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:11)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ
وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Daud dun Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya Telah datang kepada
Rasulullah saw istri Saad bin Rabi' dan berkata "Wahai Rasulullah ini adalah
dua anak perempuan Sa'ad bin Rabi'. Ia telah gugur dalam perang Uhud,
seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk
mereka sedangkan mereka tak dapat nikah bila tidak memiliki harta".
Rasulullah saw. berkata, "Allah akan memberikan hukumnya", maka turunlah
ayat warisan. Kemudian Rasulullah saw mendatangi paman kedua anak tersebut
dun berkata: "Berikan dua pertiga dari harta Sa'ad kepada anaknya dan kepada
ibunya berikan seperdelapannya sedang sisanya ambillah untuk kamu". Dalam
ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum muslimin yang
telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan
oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris
itu sendiri terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan maka berikan
kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian.
Adapun hikmah anak laki-laki diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki
memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta
anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun
apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya.
Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau
ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada
halangan yang-menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak
warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya
adalah:
1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
لا يتوارث أهل ملتين
Artinya:
"Tidak ada waris mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama"
(H.R. Ibnu Majah)
2. Membunuh pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
3. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
4. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah SWT apabila seorang wafat hanya mempunyai
anak perempuan yang jumlahnya lebih dan dua orang dan tidak ada anak
laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat dua pertiga dari jumlah
harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing. Akan tetapi apabila
yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat
seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya
meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua. (bagi yang meninggalkan
hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai
dengan ketentuan masing-masing.
Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat
2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke
atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya
dua orang. Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa mereka dimasukkan pada jumlah
tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan. Dari perincian tersebut di
atas diketahuilah bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua
harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan
anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri,
maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari
seorang maka dibagi rata di antara mereka.
Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas. Kemudian Allah
SWT menerangkan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seorang meninggal
dunia dan ia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan, maka
masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta.
Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari
jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak Apabila yang meninggal itu
selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain,
laki-laki atau perempuan yaitu dua ke atas menurut Jumhur maka ibu mendapat
1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah Allah menerangkan jumlah pembagian
untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah
dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan hutangnya.
Walaupun dalam ayat Allah mendahulukan penyebutan wasiat dari hutang namun
dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran
hutang.
Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat
atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu
membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang
memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang
akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi
anak kecil kaum wanita. Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah
yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di
akhirat Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib
dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala
Sesuatu dan apa yang ditentukannya mestilah mengandung manfaat untuk
kemaslahatan manusia.
12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. 4:12)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ
دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)
Allah melanjutkan lagi perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri
yang ditinggal mati. Suami yang mati istrinya jika tidak ada anak maka ia
mendapat 1/2 dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat 1/4 dari harta
warisan.. ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat
atau hutang almarhum. Adapun istri apabila mati suaminya dan tidak
meninggalkan anak maka ia mendapat 1/4 dari harta, tetapi bila ada anak,
istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan Allah bahwa hak tersebut baru diberikan
setelah menyelesaikan urusan wasiat dan hutangnya. Kemudian Allah
menjelaskan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak
meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki
atau wanita yang seibu Saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila
seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari
seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Allah
menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan wasiat dan hutang almarhum. Allah memperingatkan agar
wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang
berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih
dari 1/3 hartanya. Ini semua memberi kerugian bagi para ahli waris
13 (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke
dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(QS. 4:13)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 13
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ (13)
Semua ini merupakan ketentuan dari Allah SWT yang harus dilaksanakan oleh
orang yang bertakwa kepada-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang lebih
bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun. Dia tidak segera memberi
hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk
bertobat dan kembali kepada jalan yang diridai Nya. Allah menjelaskan pula
bahwa barang siapa yang taat melaksanakan apa yang disyariatkan Nya dan
menjauhi apa yang dilarang Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan
hidup di akhirat berupa surga yang penuh dengan kenikmatan dan mereka akan
kekal di dalamnya selamanya. Itulah suatu kesenangan yang tiada taranya bagi
manusia yang mengerti.
14 Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. 4:14)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 14
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا
خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14)
Sebaiknya barang siapa yang durhaka dan tidak mematuhi apa yang telah
diperintahkan Allah dan Rasul Nya maka Allah memberikan ancaman akan
memasukkan orang tersebut ke dalam neraka yang penuh siksa dan derita.
Mereka akan kekal di dalamnya dan tak ada kemungkinan untuk merasakan
kenikmatan seperti dalam surga. Hal tersebut merupakan suatu siksa yang
pedih dan sangat menghinakan.
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=4
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Abu Yala bin Aus R.A. meriwayatkan dari Rasulullah SAW. bahwa beliau
bersabda, Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu.
Karena itu, jika engkau membunuh (dalam peperangan), bunuhlah dengan baik;
jika kamu menyemblih, semblihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari
kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) hewan
sembelihannya. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)