Ass. Ww
Sekarang Jibril sudah turun, jadi kalau ada yang ngejek dia jangan kuatir.
Kalau tinggal di Jawa dipastikan masuk dalam 32 juta orang yang akan
binasa.
Wass.

alamat email: [EMAIL PROTECTED]


                                                                           
             "IND, Kurniawan,                                              
             Yahya"                                                        
             <Yahya.Kurniawan@                                          To 
             id.pvmgrp.com>            "IND, Sodikin, Achmad"              
                                       <[EMAIL PROTECTED]>,     
             03/06/2008 02:23          "jaerony" <[EMAIL PROTECTED]> 
             PM                                                         cc 
                                       <jamaah@arroyyan.com>, "AL Ikhlash" 
                                       <[EMAIL PROTECTED]>              
             Please respond to                                     Subject 
             [EMAIL PROTECTED]         [Ar-Royyan-7442] RE: Tuduhan        
                    om                 non-muslim :  Error dalam Al-Qur'an 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           





Wa'alaikum salam,

Kalau  kita baca apa yang disampaikan oleh penulis dalam menanggapi
hitungan  warisan yang ada dalam Al-Qur'an tersebut adalah seperti orang
gila yang mengaku  dirinya profesor, cukuplah bagi kita untuk tertawa dan
mengetahui secara  eksplisit kebodohan orang tersebut.
Kalau  menurut saya, ya nggak usah tanggapin lah, percuma. Orang gila kok
ditanggapin.
Kita  do'akan saja semoga penulisnya mendapatkan hidayah dari Allah, atau
biarlah  Allah yang memberi keputusan kepadanya karena sesungguhnya yang ia
lakukan  adalah bukan melecehkan Muhammad tetapi adalah melecehkan Allah
dan utusan  penyampai wahyunya Jibril.

Maaf  Pak Sodikin, terlihat buang-buang energi untuk menanggapinya

Wassalam

Yahya

-----Original Message-----
From: IND, Sodikin, Achmad
Sent: Thursday, March 06, 2008 1:27 PM
To: jaerony; IND,  Kurniawan, Yahya
Cc: jamaah@arroyyan.com; 'AL  Ikhlash'
Subject: RE: Tuduhan non-muslim : Error dalam  Al-Qur'an



Assalamu alaikum  WW,





Pak Yahya, tempo hari  kita pernah kaji masalah waris ini, mungkin bisa di
bantah logika si “Munafik  JIL” ini dengan menjawab perhitungan matematis
mereka…



To. Pak  Jaerony,

Memang banyak sekali  pak tulisan yang melecehkan dan provokatif jika kita
buka website mereka,  seperti ‘faith freedom’ atau websitenya JIL.. Mudahan
ini bentuk dari makar  Allah yang justru dengan fitnah & pelecehan itu akan
memperkuat bariasan  dan ukhuwah islamiah kita…..Allahu Akbar..!





Wassalam,  Sodkin..






From:jaerony  [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, March 06, 2008 9:57  AM
To: jamaah@arroyyan.com;  'AL Ikhlash'
Subject: Tuduhan  non-muslim : Error dalam Al-Qur'an



Asslmkm.Wr.Wb.

Siapa sajakah anggota milis ini  yang tahu Ilmu Faraid?

Dari milis  sebelah.



Wass /  Jaerony.-



*********************************





Huruf Alquran itu  330733=17407x19.

Ia tidak bisa ditambah maupun  dikurangi. Alquran turun pas-pasan. Banyak
hal yang tidak dijelaskan di dalam  Alquran sendiri tetapi dijelaskan di
hadits. Misal sholat wustho pada (2,238)  dijelaskan di hadits bahwa sholat
wustho adalah sholat 'Ashar. Sholat 5 waktu  sendiri tidak disebut dalam
Alquran, bahwa shubuh 2 raka'at, zhuhur 4 'Ashar 4  Maghrib 3 dan 'Isya 4.
Tidak disebut secara langsung. Tetapi ummat Islam sudah  melakukannya
selama 1429. Demikian juga hukum waris sudah dipakai dan diakui  sebagai
hukum waris terbesar di dunia. Dan ummat Islam sudah tahu kalau yang  1/8
itu didahulukan, seperti Al-Anfal. Justru yang menanyakannya ketahuan
bodonya.

Untunglah Alquran memiliki tulisan  yang asli dan memelihara cara baca yang
asli. Kanrepot kalau suatu kitab agama sudah  tidak ada aslinya ?. Ke mana
mau dikonfirmasi  ?.



Demikian KHFB

emyu_tlg <[EMAIL PROTECTED]>  wrote:


assalamualikum  warahmatullahi wabarakatuh
pak kiyai ! saya sangat berharap penjelasan  dari pak kiyai mengenai
matematika dalam alquran yaitu pada surat4 ayat 11-12  tentang bagian
warisan karena non muslim telah menyerang kita dan mengatakan  alquran
salah dalam matematika . di bawah ini tuduhan mereka yang di  sebarkan
lewat situs komunitas kristen faith freedom karena kalau ini tidak  di
luruskan aku khawatir akan bahaya bagi muslim yang awam. mohon di jawab  ke
emeil saya. trimakasih


( 4:11] Allah mensyariatkan  bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang  anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu  semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta  yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh  separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam  dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika  orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya  (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai  beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian  tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah  dibayar
utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak  mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya  bagimu. Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui  lagi Maha
Bijaksana.

[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari  harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai  anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat  dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat  atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak  mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh  seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang  kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang mati,  baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak  meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja)  atau  seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing  dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara  seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga  itu, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar  utangnya dengan tidak memberi mudarat
(kepada ahli waris). (Allah menetapkan  yang demikian itu sebagai) syariat
yang benar-benar dari Allah, dan Allah  Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.

CONTOH kasus 1: kesalahan hitung  muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4
anak cewek plus 2 orang tua plus  istri. Maka menurut hitung-hitungan
muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) +  1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
--------------> loh kok  kelebihan? he...he...he...

[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu  (tentang kalalah ). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang  kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak  dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu  seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki  mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;  tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga  dari harta
yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli  waris itu
terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian  seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.  Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah  Maha
Mengetahui segala sesuatu.

Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung  muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2  saudara PEREMPUAN:

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6  ----------> loh kok
kelebihan? he...he...he...

Contoh  KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI  anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/2  (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
loh  kok kelebihan?

Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika  yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan  Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3  ---------->
loh kok kelebihan? he...he...he...

Contoh  KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI  anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/4  (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
loh  kok kelebihan?

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing  :

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000  dan
mempunyai, sbb:

4 anak cewek
sepasang orang tua
1  istri.

Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

4 anak  cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000,
sesuai Q 4:11  (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua  pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan  mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000,
sesuai Q 4:11 (Dan untuk  dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang  ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak)

Seorang Istri  akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai
Q 4:12 (Jika  kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang  kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat
atau (dan) sesudah  dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000,  PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

CONTOH kasus 2: Jika yang  meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai, sbb:

TAK  MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan

Seorang SUAMI  akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan  bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh  istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara  perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q  4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua  pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)

TOTAL yang  MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp.  30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI  ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang  SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12  (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh  istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara  perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp.
15.000.000, sesuai Q  4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan  mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu  seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan  mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang  meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat  seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN  hanya Rp.
30.000.000

CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki  WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI  ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang  SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12  (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh  istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara  perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q  4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya dua  pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)

Seorang  Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11  (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat  seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN  hanya Rp.
30.000.000

CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki  WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI  ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang  ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12  (Paraistri memperoleh seperempat harta  yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG  saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.
20.000.000,  sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi  keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp.  5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa  saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR=  Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

Contoh KASUS 6:  Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak,  memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara
Laki-laki, dan SEORANG  Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12  --------->
loh kok kelebihan?

CONTOH kasus 6: Jika yang  meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS,  sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1  Saudara Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x  Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu  tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan  dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp.  20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang,  maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang  meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara  laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak  bahagian dua
orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan  1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu  mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)

TOTAL  yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang  meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1  orang saudar
Laki-laki, dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat  176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
loh kok kelebihan?  he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki  WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI  ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara  Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp.  30.000.000 = Rp. 15. 000.000,
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami)  seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak  mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara  Laki-laki akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q  4:176 (tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua  pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka  (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka  bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara  perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp.  5.000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa  saudara, maka ibunya
mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR=  Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

Allah dan  muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya?
Laughing PANTAS  saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir
kafir saat ini! Very  Happy

Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS  yang meninggal
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2  saudara
PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara  Perempuan
Seibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6  (ayat 12) = 1 +
1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

BAGI MEREKA  yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 8: Jika yang  meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS,  sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2  Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara  Perempuan SEIBU

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 =  Rp. 7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri  memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai  anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp.  30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan  itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan  oleh yang
meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG  saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp.  30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik  laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak  meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja)  atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari  kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR=  Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

Contoh KASUS 9:  Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal
TAK MEMILIKI  anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1
Istri, 2 saudara  PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang
Saudara Perempuan  Seibu:

1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12)  + 1/6
(ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

BAGI  MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 9: Jika  yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS,  sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG  IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki  SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

Seorang IBU akan  mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai
Q 4:11 (jika yang  meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat  seperenam.)

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp.  7. 500.000,
sesuai Q 4:12 (Paraistri  memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai  anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp.  30.000.000 = Rp.
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan  itu dua orang,
maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan  oleh yang
meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG  saudara perempuan seibu akan
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp.  30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai
Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik  laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak  meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja)  atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari  kedua jenis saudara itu seperenam
harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR=  Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp.
30.000.000

Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau  hitung-hitungan muhammad...ups
salah allah....ups salah...jibril?  hi..hi...hi...



Original Message :  Fahmi Basya /[EMAIL PROTECTED]





Reply via email to