DPRD Usul Perda Nama Anak 
Jumat, 28/10/2011 | 09:44 WIB

Jadi tetenger bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Surabaya 

SURABAYA --  DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya bakal
mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan
Pemberian Nama Anak. Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh
atau kontroversial ini sedang digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan
Rakyat (Kesra) tersebut.

"Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh
yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda
ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,"
kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, Kamis (27/10).

Menurut dia, produk hukum ini rencananya akan dimasukkan sebagai
raperda inisiatif anggota DPRD. Artinya, usulan raperda diusulkan
DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya. "Kami punya angan-angan
seperti itu dan kami sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda
inisitif tentang nama anak ini," tambahnya.

Ia  menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang
nama, yakni raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma
Husada (BDH). Namun khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut
sebagai guyonan. Menurut dia, raperda ini penting bagi Surabaya
sebagai 'tetenger' bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota
Pahlawan ini.

Nantinya, lanjut dia, setiap anak asli Surabaya penting memiliki
nama yang menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa
anak tersebut memang asli lahir di ibu kota Jawa Timur ini. "Dengan
adanya tetenger itu nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal
melihat namanya akan langsung diketahui bahwa dia adalah anak
Surabaya," jabar Baktiono.

Sedangkan, tetenger apa yang menjadi ciri khas Surabaya dia
mengatakan masih akan dibahas lagi. "Kami akan cari dulu konsepnya.
Nantinya nama-nama itu akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau
per kecamatan," jawab dia.

Dengan cara itu, tambah Baktiono, akan langsung diketahui dari
kecamatan mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa
diketahui dari kelurahan mana anak itu lahir.

Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda
inisiatif tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika
dengan raperda ini pemkot-DPRD akan cawe-cawe dalam memberikan nama
anak.

Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak
prerogatif orangtua masing-masing. "Namun kami usulkan untuk
memberikan nama tambahan selain adanya tetenger bahwa anak itu
adalah asli kelahiran Surabaya," ujarnya.

Disinggung tentang bagaimana jika anak itu pindah domisili ke luar
kota, ia  mengutarakan, nama anak tidak akan mempengaruhi proses
pindah alamat atau domisili. "Yang jelas, pindah kemana pun, orang
akan langsung bisa mengetahui bahwa dia asli kelahiran Surabaya
hanya dengan mengetahui namanya," jawab Eddie.

Sudarwati Rorong, anggota Komisi D mendukung jika ada usulan raperda
inisiatif ini. Demikian juga Masduki Toha, anggota Komisi D yang
lain. Tetapi agar tidak muncul kontroversi, ia mencetuskan ide agar
jika raperda ini gol direalisasikan, pansus yang melakukan
pembahasan diserahkan pada lintas fraksi.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Suharto Wardoyo mengatakan,
Pemkot tidak tahu soal renacana itu. Sebab, rencana itu datangnya
dari dewan dan itu hak inisiatif dewan. Dengan kondisi ini pihaknya
tidak bisa mengomentarinya. pur


Kirim email ke