Tapi pengadilan kita bukannya mengadili untuk siapa yang berani bayar
amplop lebih besar bro? Lagian untuk mengajukan tuntutan seperti itu,
aku yakin sekali akan banyak sekali aral yang melintang, menghabiskan
waktu dan tenaga. Karena memang sistemnya sengaja dibikin ruwet,
sehingga banyak pos-pos yang harus dilewati jika telah di kasih jatah
yang sesuai. INDONESIA oh INDONESIA, memang sudah sepantasnya di beri
ADZAB yang SESUAI.

On 7/15/05, Andi Ochep <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
>   Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita ditempat parkir
>   komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah tulisan "KEHILANGAN ATAU
>   KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya kira-
>   kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri kita, "sudah bayar,
>   tak mau bertanggung jawab pula.."...?
> 
>   Well now, rest assured my friends... Karena sebenernya, ada hukum yg
>   melindungi kita dari tindakan kesewenang- wenangan seperti itu dari
>   pengelola tempat parkir.
> 
>   Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang
>   Perlindungan Konsumen:
>   1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau
>   jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau
>   mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam
>   hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
>   a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan tempat
>   parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut
>   pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga
>   barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang
>   miliknya sendiri.
> 
>   So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas menimpa kalian,
>   menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya hukum yg bisa ditempuh:
>   - Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum.
>   - Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16
>   UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2
>   ( dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
>   listen to this fellas, this is the best part...
> 
>   Rp. 500.000.000,- !!
> 
>   Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita sebagai konsumen
>   dilindungi. Ya nggak? :-)
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
>  Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda
> Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.
>  
>  Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang
> di hapus agar message tidak terlalu panjang
>  
>  Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini,
> SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
>  
>  
> 
>  
> 
>  
>  SPONSORED LINKS 
>  Motorcycle parts Motorcycle accessory Automotive maintenance 
>  Automotive radiators 
>  
>  ________________________________
>  YAHOO! GROUPS LINKS 
>  
>  
>  Visit your group "karisma_honda" on the web.
>   
>  To unsubscribe from this group, send an email to:
>  [EMAIL PROTECTED]
>   
>  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
>  
>  ________________________________
>




Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda 
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di 
hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM 
Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke