Tokio Marine ngasih Ratenya ketinggian tuh... Hanif lo coba tanya ASWATA deh.. not bad koq..
--- In [email protected], bhkc-018 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dengan hormat, > > Merujuk pada email saudara sebelumnya mengenai asuransi kendaraan bermotor, > dibawah ini adalah penjelasan dan jawaban dari pertanyaan saudara : > > ** Jenis Perlindungan Asuransi Kendaraan Bermotor :* > *1. All Risk / Comprehensive* > * *Memberikan perlindungan atas setiap kerugian atau kerusakan yang > terjadi pada kendaraan bermotor, > disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin dalam kondisi polis. > Maksimal usia kendaraan yang dapat > dipertanggungkan 6 (enam tahun) > > Note : Coverage ini hanya berlaku untuk kendaraan selain motoratau > motor dengan tahun pembuatan 2005. > Rate 5% (motor) > Discount 20% (maksimum) > > *2. TLO (Total Loss Only)* > Memberikan perlindungan atas kehilangan kendaraan akibat > pencurian, atau kerusakan yang dijamin oleh > kondisi polis, dimana biaya perbaikannya melebihi 75% dari nilai > pasar kendaraan yang dipertanggungkan. > > Note : Coverage ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. > Rate 3.2% (motor) > Discount 20% (maksimum) > > * 3. TPL (Third Party Libility) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.* > Memberikan ganti rugi terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak > ketiga atas cedera badan maupun harta benda > akibat kelalaian pengemudi. > > Note : TPL terdiri dari beberapa limit liability ( 125cc up to > 350cc and scooter) yaitu : > Up to IDR. 1.000.000 tambahan permi = IDR. 20.000 / > tahun > Up to IDR. 5.000.000 tambahan permi = IDR. > 30.000 / tahun > Up to IDR. 10.000.000 tambahan premi = IDR. 40.000 / > tahun > lebih dari IDR. 10.000.000 tambahan premi dengan > perhitungan : > Contoh : TPL IDR. 15.000.000 > Penambahan premi IDR. 10.000.000 = IDR. > 40.000 > Sisa IDR. 5.000.000 x 0.155% > *= IDR. 7.750* > = IDR. > 47.750 / tahun > > * 4. Kecelakaan Diri* > Memberikan santunan cacat tetap atau meninggal dunia yang > dialami oleh pengemudi dan/atau penumpang > dari kendaraan yang dipertanggungkan. > > Note : Personal Accident untuk Driver 0.25% dari limit > libility yang disepakati (tambahan premi) > Personal Accident untuk Passenger 0.375% dari limit > libility yang disepakati (tambahan premi) > > ** Risiko-risiko yang Dijamin :* > - Kerugian atau kerusakan akibat dari tabrakan, benturan, terbalik > atau tergelincir dari jalan. > - Kebakaran, peledakan, petir > - Kerusakan karena perbuatan jahat orang lain, pencurian > - Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa- peristiwa > tersebut diatas, selama penyeberangan > dengan ferry atau alat penyeberangan resmi lainnya yang berada > dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan > Darat > - Biaya-biaya wajar yang timbul guna menghindari kerugian atau > kerusakan pada kendaraan yang dipertang- > gungkan, maksimal 0,5% dari jumlah pertanggungan tanpa dikenakan > potongan (risiko sendiri), termasuk biaya > derek kendaraan. > - Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH) yang disebabkan > oleh kendaraan bermotor yang diper- > tanggungkan mengakibatkan kerusakan harta benda/atau cedera badan > pada orang lain. > - Biaya-biaya wajar yang timbul sehubungan dengan hal-hal yang > disebutkan diatas, atas persetujuan tertulis dari > penanggung. > > ** Jaminan Tambahan :* > * 1. SRCC (Strikes, Riots, Civil Commotion)* > Tambahan premi 0.65% dari harga pertanggungan / harga kendaraan. > > * 2. Natural Hazard (Bencana alam)* > Tambahan premi 0.2% dari harga pertanggungan / harga kendaraan. > > *Contoh perhitungan premi per tahun :* > *Cover TLO :* > Harga Kendaraan (misal) IDR. 12.000.000,00,- x 3.2% = IDR. > 384.000,00,- > > TPL (misal) IDR. 5.000.000 = IDR. 30.000 > ,00,- > PA Driver (misal) IDR. 5.000.000,00,- x 0.25% = IDR. > 12.500,00,- > PA Panssenger (misal) IDR. 5.000.000,00,- x 0.375% *= IDR. > 18.750,00,-* > = IDR. 445.250,00,- > Discount 20% *= IDR. > 89.050,00,-* > * *= IDR. 356.200 > ,00,- > SRCC IDR. 12.000.000,00,- x 0.65% = IDR. 78.000 > ,00,- > Natural Hazard IDR. 12.000.000,00,- x 0.2% *= IDR. > 24.000,00,-* > = IDR. 458.200,00,- > Policy Cost *= IDR. 20.000 > ,00,-* > Net Premium = IDR. 478.200 > ,00,- > > Jumlah premi diatas adalah untuk coverage yang lengkap yaitu cover TLO + > semua jaminan tambahan. > > ** Pengajuan Claim* > * *Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung selambat- lambatnya 3 > (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan > terhadap kendaraan yang dipertanggungkan dengan melampirkan > dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan > dengan kecelakaan yang terjadi , seperti : 1. Dokumen Polis Asuransi > 2. Kronologis kejadian > kecelakaan > 3. Surat-surat dari > kepolisian > > Setelah tertanggung melaporkan tentang adanya claim, maka claim surveyor > kami akan segera melakukan survey > untuk melihat kerugian yang terjadi, dan setelah ada kesepakatan jumlah > ganti rugi antara tertanggung dan pihak > asuransi maka claim tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 > (enam) hari kerja. > Adapun Bengkel Rekanan kami adalah : > > > > ** Persyaratan Penutupan Asuransi :* > * *- Foto copy STNK dan KTP > - Photo kendaraan (terbaru) > - Mengisi formulir aplikasi asuransi kendaraan bermotor > > ** Kelebihan kami :* > * * - Pengurusan claim cepat yaitu 6 (enam) hari kerja setelah adanya > kesepakatan ganti rugi. > - Memiliki Bengkel Rekanan terpercaya dan tersebar di banyak tempat. > - Claim Hotline Service 24 Jam. > - Salah satu Top Ten Insurance Company 2004 (majalah InfoBank) > dll. > > Demikian disampaikan, dan apabila ada pertanyaan, dengan senang hati kami > akan membantu. > Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. > > Best Regards, > Noviana Handayani > Marketing II Departement > Direct Business Section > -------------------------------------------------------------------- ------ > PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA > Sentral Senayan I, 3rd & 4th Floor > Jl. Asia Afrika No. 8 > Jakarta 10270 > Phone : 62-21 5725772 ext. 1211 > Fax : 62-21 5724006 > Email : [EMAIL PROTECTED] > -------------------------------------------------------------------- ------ > *Filipi 4 : 7 & Kolose 3 : 16.* > > > -- > Rafikop > Avicom Airvertising > Jl. Benda 56 Kemang Cilandak > Jakarta Selatan 12560 > > > On 1/9/06, HANIF ZAIDAN SINAGA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Bros, sharing donk ttg asuransi motorÂ…. > > > > > > > > Saya rencananya mo pake asuransi motor, kira2 ada yg tau asuransi yg baik > > dan rate-nya berapa ? > > > > > > > > Thanks. > > > > > > > > *Best regards,* > > > > *Hanif Zaidan Sinaga* > > > > > > > > > > Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda > > Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda > > Karisma. > > > > Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang > > di hapus agar message tidak terlalu panjang > > > > Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, > > SPAM Mail, Junk Mail, SARA. > > > > > > > > > > ------------------------------ > > YAHOO! GROUPS LINKS > > > > > > - Visit your group "karisma_honda<http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda>" > > on the web. > > > > - To unsubscribe from this group, send an email to: > > [EMAIL PROTECTED]<karisma_honda- [EMAIL PROTECTED]> > > > > - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of > > Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>. > > > > > > ------------------------------ > > > Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma. Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

