Tokio Marine ngasih Ratenya ketinggian tuh...
Hanif lo coba tanya ASWATA deh.. not bad koq..


--- In [email protected], bhkc-018 <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dengan hormat,
> 
> Merujuk pada email saudara sebelumnya mengenai asuransi kendaraan 
bermotor,
>  dibawah ini adalah penjelasan dan jawaban dari pertanyaan 
saudara  :
> 
> **  Jenis Perlindungan Asuransi Kendaraan Bermotor  :*
>     *1.  All Risk / Comprehensive*
> *        *Memberikan perlindungan atas setiap kerugian atau 
kerusakan yang
> terjadi pada kendaraan bermotor,
>           disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin dalam kondisi 
polis.
>  Maksimal usia kendaraan yang dapat
>           dipertanggungkan 6 (enam tahun)
> 
>           Note  :  Coverage ini hanya berlaku untuk kendaraan 
selain motoratau
> motor dengan tahun pembuatan 2005.
>                  Rate 5% (motor)
>                  Discount  20% (maksimum)
> 
>     *2.  TLO (Total Loss Only)*
>            Memberikan perlindungan atas kehilangan kendaraan akibat
> pencurian, atau kerusakan yang dijamin oleh
>            kondisi polis, dimana biaya perbaikannya melebihi 75% 
dari nilai
> pasar kendaraan yang dipertanggungkan.
> 
>            Note  :  Coverage ini berlaku untuk semua jenis 
kendaraan.
>                           Rate  3.2% (motor)
>                           Discount  20% (maksimum)
> 
> *   3.  TPL (Third Party Libility) / Tanggung Jawab Hukum Pihak 
Ketiga.*
>            Memberikan ganti rugi terhadap tuntutan ganti rugi dari 
pihak
> ketiga atas cedera badan maupun harta benda
>            akibat kelalaian pengemudi.
> 
>            Note  :  TPL terdiri dari beberapa limit liability ( 
125cc up to
> 350cc and scooter) yaitu :
>                   Up to  IDR.   1.000.000 tambahan permi = IDR.  
20.000 /
> tahun
>                           Up to  IDR.   5.000.000 tambahan permi = 
IDR.
> 30.000 / tahun
>                   Up to  IDR. 10.000.000 tambahan premi = IDR.  
40.000 /
> tahun
>                   lebih dari  IDR. 10.000.000 tambahan premi dengan
> perhitungan  :
>                           Contoh  :  TPL IDR. 15.000.000
>                              Penambahan premi IDR. 
10.000.000        =  IDR.
> 40.000
>                                              Sisa IDR. 5.000.000 x 
0.155%
>              *=  IDR.    7.750*
>                                                                 =  
IDR.
> 47.750 / tahun
> 
> *    4.  Kecelakaan Diri*
>             Memberikan santunan cacat tetap atau meninggal dunia 
yang
> dialami oleh pengemudi dan/atau penumpang
>             dari kendaraan yang dipertanggungkan.
> 
>             Note  :  Personal Accident untuk Driver  0.25% dari 
limit
> libility yang disepakati (tambahan premi)
>                    Personal Accident untuk Passenger 0.375% dari 
limit
> libility yang disepakati (tambahan premi)
> 
> **  Risiko-risiko yang Dijamin  :*
>      -  Kerugian atau kerusakan akibat dari tabrakan, benturan, 
terbalik
> atau tergelincir dari jalan.
>      -  Kebakaran, peledakan, petir
>      -  Kerusakan karena perbuatan jahat orang lain, pencurian
>      -  Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-
peristiwa
> tersebut diatas, selama penyeberangan
>         dengan ferry atau alat penyeberangan resmi lainnya yang 
berada
> dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan
>         Darat
>      -  Biaya-biaya wajar yang timbul guna menghindari kerugian atau
> kerusakan pada kendaraan yang dipertang-
>         gungkan, maksimal 0,5% dari jumlah pertanggungan tanpa 
dikenakan
> potongan (risiko sendiri), termasuk biaya
>         derek kendaraan.
>      -  Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH) yang 
disebabkan
> oleh kendaraan bermotor yang diper-
>         tanggungkan mengakibatkan kerusakan harta benda/atau cedera 
badan
> pada orang lain.
>      -  Biaya-biaya wajar yang timbul sehubungan dengan hal-hal yang
> disebutkan diatas, atas persetujuan tertulis dari
>         penanggung.
> 
> **  Jaminan Tambahan  :*
> *    1.  SRCC (Strikes, Riots, Civil Commotion)*
>             Tambahan premi 0.65% dari harga pertanggungan / harga 
kendaraan.
> 
> *    2.  Natural Hazard (Bencana alam)*
>             Tambahan premi 0.2% dari harga pertanggungan / harga 
kendaraan.
> 
> *Contoh perhitungan premi per tahun :*
> *Cover TLO :*
> Harga Kendaraan (misal) IDR. 12.000.000,00,-  x  3.2%        =  IDR.
> 384.000,00,-
> 
> TPL  (misal) IDR. 5.000.000                                =  
IDR.   30.000
> ,00,-
> PA Driver  (misal) IDR. 5.000.000,00,-  x  0.25%                =  
IDR.
> 12.500,00,-
> PA Panssenger  (misal)  IDR. 5.000.000,00,-  x  0.375%        *=  
IDR.
> 18.750,00,-*
>                                                         =  IDR. 
445.250,00,-
> Discount 20%                                                *=  IDR.
> 89.050,00,-*
> *                                                        *=  IDR. 
356.200
> ,00,-
> SRCC  IDR. 12.000.000,00,-  x  0.65%                        =  
IDR.   78.000
> ,00,-
> Natural Hazard  IDR. 12.000.000,00,-  x  0.2%                *=  
IDR.
> 24.000,00,-*
>                                                         =  IDR. 
458.200,00,-
> Policy Cost                                                *=  
IDR.   20.000
> ,00,-*
> Net Premium                                                =  IDR. 
478.200
> ,00,-
> 
> Jumlah premi diatas adalah untuk coverage yang lengkap yaitu cover 
TLO +
> semua jaminan tambahan.
> 
> **  Pengajuan Claim*
> *   *Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung selambat-
lambatnya 3
> (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan
>     terhadap kendaraan yang dipertanggungkan dengan melampirkan
> dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan
>     dengan kecelakaan yang terjadi , seperti  :  1.  Dokumen Polis 
Asuransi
>                                                     2.  Kronologis 
kejadian
> kecelakaan
>                                                   3.  Surat-surat 
dari
> kepolisian
> 
>     Setelah tertanggung melaporkan tentang adanya claim, maka claim 
surveyor
> kami akan segera melakukan survey
>     untuk melihat kerugian yang terjadi, dan setelah ada 
kesepakatan jumlah
> ganti rugi antara tertanggung dan pihak
>     asuransi maka claim tersebut dapat diselesaikan dalam jangka 
waktu 6
> (enam) hari kerja.
>     Adapun Bengkel Rekanan kami adalah  :
> 
> 
> 
> **  Persyaratan  Penutupan Asuransi  :*
> *    *-  Foto copy STNK dan KTP
>      -  Photo kendaraan (terbaru)
>      -  Mengisi formulir aplikasi asuransi kendaraan bermotor
> 
> **  Kelebihan kami :*
> *   * -  Pengurusan claim cepat yaitu 6 (enam) hari kerja setelah 
adanya
> kesepakatan ganti rugi.
>      -  Memiliki Bengkel Rekanan terpercaya dan tersebar di banyak 
tempat.
>      -  Claim Hotline Service 24 Jam.
>      -  Salah satu Top Ten Insurance Company 2004 (majalah InfoBank)
>         dll.
> 
> Demikian disampaikan, dan apabila ada pertanyaan, dengan senang 
hati kami
> akan membantu.
> Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
> 
> Best Regards,
> Noviana Handayani
> Marketing II Departement
> Direct Business Section
> --------------------------------------------------------------------
------
> PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
> Sentral Senayan I, 3rd & 4th Floor
> Jl. Asia Afrika No. 8
> Jakarta 10270
> Phone   :   62-21 5725772  ext. 1211
> Fax        :   62-21 5724006
> Email     :   [EMAIL PROTECTED]
> --------------------------------------------------------------------
------
> *Filipi 4 : 7 & Kolose 3 : 16.*
> 
> 
> --
> Rafikop
> Avicom Airvertising
> Jl. Benda 56 Kemang Cilandak
> Jakarta Selatan 12560
> 
> 
> On 1/9/06, HANIF ZAIDAN SINAGA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >  Bros, sharing donk ttg asuransi motorÂ….
> >
> >
> >
> > Saya rencananya mo pake asuransi motor, kira2 ada yg tau asuransi 
yg baik
> > dan rate-nya berapa ?
> >
> >
> >
> > Thanks.
> >
> >
> >
> > *Best regards,*
> >
> > *Hanif Zaidan Sinaga*
> >
> >
> >
> >
> >  Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah 
Sepeda
> > Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor 
Honda
> > Karisma.
> >
> > Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan 
sudah panjang
> > di hapus agar message tidak terlalu panjang
> >
> > Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan 
Milis ini,
> > SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
> >
> >
> >
> >
> >  ------------------------------
> > YAHOO! GROUPS LINKS
> >
> >
> >    -  Visit your 
group "karisma_honda<http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda>"
> >    on the web.
> >
> >    -  To unsubscribe from this group, send an email to:
> >     [EMAIL PROTECTED]<karisma_honda-
[EMAIL PROTECTED]>
> >
> >    -  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
> >    Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>.
> >
> >
> >  ------------------------------
> >
>






Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda 
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di 
hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM 
Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke