bukankah setiap perpanjang stnk ada iuran u/ SWDKLLJ ?
yang salah satu pasalnya berbunyi: <copast>
*
Pasal 2
(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya
berhak atas santunan.
(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai
berikut :
a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang
besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar
santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh
santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling
besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).*
or kalo mau versi lengkapnya bisa baca
DISINI<http://www.jasaraharja.co.id/kepmenkeu-415-2001.cfm>

anyway, kalo di-cover dgn asuransi yg lain boljug seehh...
se-tidak2nya, kita bantu ngurusin klaim asuransi yg punya bhayangkara (SIM)
;-)


salam,
GaLan!



2008/7/1 Fandi <[EMAIL PROTECTED]>:

Tapi Impian juga yach KHCC juga membuat asuransi untuk anggotanya, Entah
berapakah preminya tetapi yang pasti syarat ketika investigai berlangsung
adalah member yang mengalami kecelakaan memenuhi kaidah safety riding.

ada 2 cara dibenak gw, KHCC yang mengakomodir sendiri ( asuransi kecil -
kecilan ) yaitu adanya iuran wajib / bulan bagi member KHCC yang ingin
memperoleh asuransi tsb, atau kita gabung dengan perusahaan asuransi yang
sudah ada...

Gimana yach kelihatanya baik juga nich untuk member kedepan, mengingat dalam
kurun waktu 30 hari belakangan ini 3 orang sahabat kita mengalami kecelakaan
satu per satu....

So be Safety all the time...


Best Regards,
Fandi
http://rfandia.blogspot.com/
Interdomes Tour and Travel
www.khcc.or.id
Success Is Our Right,

Kirim email ke