bukankah setiap perpanjang stnk ada iuran u/ SWDKLLJ ? yang salah satu pasalnya berbunyi: <copast> * Pasal 2 (1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. (2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a). c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).* or kalo mau versi lengkapnya bisa baca DISINI<http://www.jasaraharja.co.id/kepmenkeu-415-2001.cfm>
anyway, kalo di-cover dgn asuransi yg lain boljug seehh... se-tidak2nya, kita bantu ngurusin klaim asuransi yg punya bhayangkara (SIM) ;-) salam, GaLan! 2008/7/1 Fandi <[EMAIL PROTECTED]>: Tapi Impian juga yach KHCC juga membuat asuransi untuk anggotanya, Entah berapakah preminya tetapi yang pasti syarat ketika investigai berlangsung adalah member yang mengalami kecelakaan memenuhi kaidah safety riding. ada 2 cara dibenak gw, KHCC yang mengakomodir sendiri ( asuransi kecil - kecilan ) yaitu adanya iuran wajib / bulan bagi member KHCC yang ingin memperoleh asuransi tsb, atau kita gabung dengan perusahaan asuransi yang sudah ada... Gimana yach kelihatanya baik juga nich untuk member kedepan, mengingat dalam kurun waktu 30 hari belakangan ini 3 orang sahabat kita mengalami kecelakaan satu per satu.... So be Safety all the time... Best Regards, Fandi http://rfandia.blogspot.com/ Interdomes Tour and Travel www.khcc.or.id Success Is Our Right,

