Jum'at, 12/03/10 07:43Surat Izin Mengemudi
Waspada, Jangan Tipu Umur (Lagi) Saat Mau Urus SIM!
________________________________


Usia minimal Buat Dapat SIM demi menjamin keselamatan berkendara 
OTOMOTIFNET - Menurut UULLAJ No. 
22/2009, pasal 81 usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah; 17 
tahun untuk SIM A, C, dan D (kendaraan roda tiga), 20 tahun untuk SIM B I dan 
21 tahun buat syarat pembuatan SIM B II. 

Tingkat lanjutnya, sesuai pasal pasal 83, usia 20 tahun buat dapatkan 
SIM A Umum, lalu 22 tahun sebelum dapat SIM B I Umum, dan 23 tahun 
sebelum bisa memiliki SIM B II Umum. 

USIA MINIMAL

Muhammad Rizal Psi. dari LPTUI punya penjelasan dari kacamata psikologi. 
Penetapan usia minimal itu melihat tingkat perkembangan berpikir dari 
sesorang. “Baik itu secara emosi maupun pengambilan keputusan,” ujar 
warga Cibubur Jaktim ini. 

Ditambahkannya, makin tinggi usia seseorang diharapkan tambah tinggi 
juga kemampuan kendali emosi dan kemampuan ambil keputusannya.

Secara fisik, umur 17 tahun rata-rata mempunyai tinggi sekitar 140 cm, 
dengan tinggi tersebut seseorang sudah bisa menguasai panel-panel dalam 
kendaraan. “Seperti menginjak pedal gas, rem dan kopling pada mobil,” 
imbuh Jusri Pulubuhu dari JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting).

Jusri yang juga doyan besut Harley-Davidson itu menunjuk postur normal 
seseorang di usia 17 tahun saat naik motor. Satu kaki bisa tetap di 
footstep, injak rem, sementara satu kaki lainnya injak permukaan aspal 
dengan baik. 

Selanjutnya, usia minimal (20-21 tahun) buat dapatkan SIM B dimaksudkan 
agar seorang pengemudi sudah terlebih dahulu ada pengalaman setir mobil. Paling 
tidak selama satu tahun terakhir. mempunyai pengalaman (Interval Waktu) dalam 
berkendara, minimal pengalamannya adalah 1 tahun. 

Ical, panggilan Muhammad Rizal, ingatkan bahwa penetapan usia itu juga 
berkaitan dengan kemampuan memikul tanggung jawab dalam melakukan 
sesuatu. Termasuk berkendara. 

SIM B memang diperuntukkan buat individu yang sudah punya pengalaman 
mengemudi dengan membawa penumpang maupun barang dalam jumlah terbatas.

Dampak paling sederhana dari kepemilikan SIM yang tak semestinya 
FATAL AKIBATNYA 

Barangkali terlalu biasa buat kita mengetahui ada modus pemalsuan usia 
minimal dalam memperoleh SIM. Padahal ini berpotensi besar membahayakan 
diri pengendara maupun orang lain. 

Analoginya mudah, bagaimana bisa dimengerti secara logis kalau seorang 
bisa kuliah jika tak pernah mengenyam pendidikan dasar maupun menengah. 
Pasti akan ada yang hilang dari rentang kemampuannya.

Menurut Ical, itu sama dengan menutupi kadar kemampuan kepemilikan 
integritas. Akan ada ketidaksamaan antara perbuatan dengan tanggung 
jawab yang sebenarnya.“Akan ada ada kecenderungan untuk 
menghalalkan cara, sehingga tidak bisa kita percaya kemampuan 
pengelolaan dirinya atau self regulation,” jabarnya. 

Wujudnya adalah kecenderungan tidak mengelola dirinya dan lingkungannya. Tidak 
peduli adanya peraturan sehingga mudah membahayakan diri dan 
lingkungannya. 

Nah ketahuan lagi kan sumber minimnya kedisiplinan berlalu lintas.
 
SUMBER

Berita Mengenai Otomotif, klik OTOMOTIFNET.com

Abi Irawan (Abi)
Promotion Officer

Gd. Gramedia Majalah Unit I Lt.3
Jl. Panjang No 8 A, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
Phone : +6221-5330150 ext. 32073
Fax     : +6221-5306186  


      

Kirim email ke