Jum'at, 12/03/10 07:43Surat Izin Mengemudi
Waspada, Jangan Tipu Umur (Lagi) Saat Mau Urus SIM!
________________________________
Usia minimal Buat Dapat SIM demi menjamin keselamatan berkendara
OTOMOTIFNET - Menurut UULLAJ No.
22/2009, pasal 81 usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah; 17
tahun untuk SIM A, C, dan D (kendaraan roda tiga), 20 tahun untuk SIM B I dan
21 tahun buat syarat pembuatan SIM B II.
Tingkat lanjutnya, sesuai pasal pasal 83, usia 20 tahun buat dapatkan
SIM A Umum, lalu 22 tahun sebelum dapat SIM B I Umum, dan 23 tahun
sebelum bisa memiliki SIM B II Umum.
USIA MINIMAL
Muhammad Rizal Psi. dari LPTUI punya penjelasan dari kacamata psikologi.
Penetapan usia minimal itu melihat tingkat perkembangan berpikir dari
sesorang. “Baik itu secara emosi maupun pengambilan keputusan,” ujar
warga Cibubur Jaktim ini.
Ditambahkannya, makin tinggi usia seseorang diharapkan tambah tinggi
juga kemampuan kendali emosi dan kemampuan ambil keputusannya.
Secara fisik, umur 17 tahun rata-rata mempunyai tinggi sekitar 140 cm,
dengan tinggi tersebut seseorang sudah bisa menguasai panel-panel dalam
kendaraan. “Seperti menginjak pedal gas, rem dan kopling pada mobil,”
imbuh Jusri Pulubuhu dari JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting).
Jusri yang juga doyan besut Harley-Davidson itu menunjuk postur normal
seseorang di usia 17 tahun saat naik motor. Satu kaki bisa tetap di
footstep, injak rem, sementara satu kaki lainnya injak permukaan aspal
dengan baik.
Selanjutnya, usia minimal (20-21 tahun) buat dapatkan SIM B dimaksudkan
agar seorang pengemudi sudah terlebih dahulu ada pengalaman setir mobil. Paling
tidak selama satu tahun terakhir. mempunyai pengalaman (Interval Waktu) dalam
berkendara, minimal pengalamannya adalah 1 tahun.
Ical, panggilan Muhammad Rizal, ingatkan bahwa penetapan usia itu juga
berkaitan dengan kemampuan memikul tanggung jawab dalam melakukan
sesuatu. Termasuk berkendara.
SIM B memang diperuntukkan buat individu yang sudah punya pengalaman
mengemudi dengan membawa penumpang maupun barang dalam jumlah terbatas.
Dampak paling sederhana dari kepemilikan SIM yang tak semestinya
FATAL AKIBATNYA
Barangkali terlalu biasa buat kita mengetahui ada modus pemalsuan usia
minimal dalam memperoleh SIM. Padahal ini berpotensi besar membahayakan
diri pengendara maupun orang lain.
Analoginya mudah, bagaimana bisa dimengerti secara logis kalau seorang
bisa kuliah jika tak pernah mengenyam pendidikan dasar maupun menengah.
Pasti akan ada yang hilang dari rentang kemampuannya.
Menurut Ical, itu sama dengan menutupi kadar kemampuan kepemilikan
integritas. Akan ada ketidaksamaan antara perbuatan dengan tanggung
jawab yang sebenarnya.“Akan ada ada kecenderungan untuk
menghalalkan cara, sehingga tidak bisa kita percaya kemampuan
pengelolaan dirinya atau self regulation,” jabarnya.
Wujudnya adalah kecenderungan tidak mengelola dirinya dan lingkungannya. Tidak
peduli adanya peraturan sehingga mudah membahayakan diri dan
lingkungannya.
Nah ketahuan lagi kan sumber minimnya kedisiplinan berlalu lintas.
SUMBER
Berita Mengenai Otomotif, klik OTOMOTIFNET.com
Abi Irawan (Abi)
Promotion Officer
Gd. Gramedia Majalah Unit I Lt.3
Jl. Panjang No 8 A, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
Phone : +6221-5330150 ext. 32073
Fax : +6221-5306186