dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims


sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)



artikel lain



Helm dan Pakaian Adat



Pengenalan helm sebagai perlindungan kepala bagi pengendara sepeda motor di 
Indonesia baru meluas pada 1970-an.


Sempat terjadi insiden di Makassar, Sulawesi Selatan yang menimbulkan
korban jiwa. Saat itu, berlaku peraturan daerah (perda) yang
membolehkan pengendara sepeda motor tidak memakai helm ketika berbusana
adat setempat.


Regulasi terkait helm masuk dalam Undang Undang No 14 tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara motor
wajib memakai helm, jika tidak sanksinya denda Rp 1 juta. Seiring
perjalanan waktu, aturan soal helm direvisi. Pada UU LLAJ No 22 tahun
2009 yang menggantikan UU No 14/1992, sanksi untuk pengendara sepeda
motor yang tak memakai helm adalah denda maksimal Rp 250 ribu atau
pidana kurungan badan maksimal satu bulan.


Tambahan dalam UU No 22/2009 adalah kewajiban memakai helm berstandar nasional 
Indonesia (SNI).


Faktanya, masih banyak pengendara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, 
termasuk tidak memakai helm sama sekali.


Di beberapa daerah tertentu, termasuk di Bali, kadang kita jumpai
pengendara sepeda motor berbusana adat setempat yang tidak memakai
helm. Di Jakarta bahkan kita jumpai iring-iringan kelompok tertentu
dengan jubah tertentu tanpa memakai helm. Meski tidak sedikit
pengendara lainnya yang juga tak memakai helm.


“Di Bali, pemakai adat seperti penutup kepala udeng, kemeja safari, dan
kain kamen, biasanya santun dan tidak ngebut. Mereka hati-hati dan
hanya jarak dekat sekitar satu kilometer,” ujar


Komang, seorang warga Denpasar, di Denpasar, Bali, Minggu (20/6/2010)..


Pria yang mengaku sesekali mengendarai skutik Yamaha Mio atau Honda
Vario itu, menuturkan bahwa dia tidak melihat ada yang ditilang. (edo
rusyanto)



artikel lain


Kirim email ke