dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims
sumber (http://edorusyanto.wordpress.com) artikel lain Helm dan Pakaian Adat Pengenalan helm sebagai perlindungan kepala bagi pengendara sepeda motor di Indonesia baru meluas pada 1970-an. Sempat terjadi insiden di Makassar, Sulawesi Selatan yang menimbulkan korban jiwa. Saat itu, berlaku peraturan daerah (perda) yang membolehkan pengendara sepeda motor tidak memakai helm ketika berbusana adat setempat. Regulasi terkait helm masuk dalam Undang Undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara motor wajib memakai helm, jika tidak sanksinya denda Rp 1 juta. Seiring perjalanan waktu, aturan soal helm direvisi. Pada UU LLAJ No 22 tahun 2009 yang menggantikan UU No 14/1992, sanksi untuk pengendara sepeda motor yang tak memakai helm adalah denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan badan maksimal satu bulan. Tambahan dalam UU No 22/2009 adalah kewajiban memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Faktanya, masih banyak pengendara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk tidak memakai helm sama sekali. Di beberapa daerah tertentu, termasuk di Bali, kadang kita jumpai pengendara sepeda motor berbusana adat setempat yang tidak memakai helm. Di Jakarta bahkan kita jumpai iring-iringan kelompok tertentu dengan jubah tertentu tanpa memakai helm. Meski tidak sedikit pengendara lainnya yang juga tak memakai helm. “Di Bali, pemakai adat seperti penutup kepala udeng, kemeja safari, dan kain kamen, biasanya santun dan tidak ngebut. Mereka hati-hati dan hanya jarak dekat sekitar satu kilometer,” ujar Komang, seorang warga Denpasar, di Denpasar, Bali, Minggu (20/6/2010).. Pria yang mengaku sesekali mengendarai skutik Yamaha Mio atau Honda Vario itu, menuturkan bahwa dia tidak melihat ada yang ditilang. (edo rusyanto) artikel lain

