Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Quran・  
Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah
khilafiah, pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. 
Oleh: Adian Husaini

Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku
Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul Jilbab, Pakaian
Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan
Kontemporer
・   

Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat, lembaga yang
dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai
pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki,
Dr.Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.

Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan
yang tersedia tidak mampu menampung ratusan hadirin. 
Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan tempat
duduk. 

Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi,
doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang
baru beberapa bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di
Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu makalah
yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab.

Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan
Al-Azhar 
・mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi
Fatwa MUI yang berhalangan hadir.

Prof. Quraish Shihab ・seperti biasanya ・dengan tenang
mengawali paparannya yang kontroversial tentang jilbab.
Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah
masalah khilafiah 
・satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama
Islam terkemuka.

Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: 
Ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian
 wanita mengandung aneka interpretasi.・Juga, dia katakan:
bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari
aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.
Masih menurut Quraish, perbedaan para pakar hukum itu
adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang
mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi
masa dan masyarakat mereka, serta
pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum
Allah yang jelas, pasti dan tegas. 
Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah
batas aurat wanita merupakan salah satu masalah
khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh
apalagi kafir mengkafirkan. (hal.165-167). 

Dalam bukunya yang lain,  Wawasan Al-Quran・ (cetakan
ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis:
Bukankah Al-Quran tidakmenyebut batas aurat? Para ulama
pun ketikamembahasnya berbeda pendapat.

Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras
dari Dr. Eli Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli
Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri sudah secara
tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh,
kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan.
Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini.
Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak
tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup
wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab
bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang
menjadi masalah khilafiah adalah masalah muka dan telapak
tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai
pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.

Kesimpulan Quraish Shihab ・bahwa jilbab adalah masalah
khilafiah -- seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi
masalah khilafiyah diantara para ulama tidak  jauh-jauh
dari masalah sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki
・ tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang
wajibnya menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat 
wanita, misalnya.

Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah
persepsi diantara pembaca, bahwa batas aurat wanita
・memang begitu fleksibel, tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada
kesepakatan tentang masalah aurat wanita yang boleh
ditampakkan
・ Ketika membahas makna dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya
・(QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat
bahwa yang dimaksudkan itu adalah muka dan telapak tangan

Imam Nawawi dalam al-Majmu・ menyatakan, bahwa aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang
berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad
menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali
wajahnya saja.

Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa
wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak
cantik hanya mustahab. Qaradhawi menyatakan --  bahwa
aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabian
sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka
terhadap ayat: Apa yang biasa tampak daripadanya.(Dikutip
dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. Asad
Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995),
hal. 431-436).

Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di
kalangan ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa: apa yang
biasa tampak daripadanya ialah wajah dan telapak tangan
dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak tangan.
Murtadha Muthahhari menyimpulkan, dari sini cukup jelas
bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib
bagi wanita, bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan
perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan
yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek 
yang tidak pernah lepas dari wanita.
・(Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj.
Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).


Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab
sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar,
seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auzay berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak
tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat
menimbulkan pengertian, bahwa konsep aurat wanita dalam
Islam bersifat kondisional,lokal dan temporal. 
Kesimpulan ini cukup riskan・karena bisa membuka pintu
bagi penafsiran baru
・terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas
lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah
orang dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan
laki-laki non-Muslim, dengan alasan, QS 60:10 hanya
berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah tangga
Arab didominasi oleh laki-laki.

Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan
laki-laki dalam rumah tangga 
・sesuai dengan prinsip gender equality ・maka hukum itu
sudah tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian,
lebih baik jika istrinya yang muslimah, dibandingkan jika
suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim.
Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya. 

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa
disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara
tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat
universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika
ayat-ayat al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang
salat, jual beli, pernikahan, haid, dan sebagainya.
Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya
yang diseru dalam QS 24:31 adalah Mukminat
・ Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat
universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab,
wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua,
dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat
universal. Sebuah koran nasional pernah memberitakan,
sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya
mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya,
karena dapat mengganggu konsentrasi para pelajar
laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita
ketimbang pelajaran di kelas.

Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan
aksi demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.

Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan

・di daerah mana pun ・wanita  betelanjang dada ・dengan
alasan sudah menjadi kebiasaan
・sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang
berkoteka diupayakan secara bertahap supaya menutup
auratnya.

Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat
universal
・dan final・maka hukum-hukum yang dikandungnya juga
bersifat final
・dan Universal・・tentu dengan memperhatikan faktor
Allah. 

Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish
Shihab, bahwa melontarkan pendapat seperti itu tentang
jilbab, bukanlah tindakan yang bijak. Di tengah arus
budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat,
dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita
muslimah, penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini,
menurut saya,  bukanlah tindakan yang bijaksana. Apalagi,
diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti
Pusat Studi Al-Quran.

Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi
pendapat ini bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau
seorang Asmuni, melainkan keluar dari seorang mufassir
Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.

Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta
seorang putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan
legitimasi oleh satu Majalah untuk melegitimasi tentang
tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada
22 Maret 2005, menulis judul cover: TERHORMAT MESKI TANPA
JILBAB.
・

Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab
yang tidak mentarjih satu pendapat di antara para ulama,
dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat luas untuk
memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal,
kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat,
dengan menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat,
dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang
hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut
membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia
nilai bisa membingungkan.

Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah
dengan pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab
adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish
hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal
Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi
tidak kritis terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan
dengan pendapatnya, bahwa mengenakan jilbab yang menutup
seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah
sebuah anjuran
・ bukan kewajiban.

Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan
menyatakan, bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah
kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam Al-Quran.
Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya,
bahwa jilbab adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku
telah mengajurkan keluarganya untuk memakai jilbab.

Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak
lantas melepas jilbabnya,  karena membaca pendapatnya.
Quraish juga menekankan, bahwa daerah-daerah rawan wanita
・tetap wajib untuk ditutup.

Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran,
dan padunya pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, dan
para ulama sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan
jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang
menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas.

Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab  karena
berbagai alasan 
・sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik
mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan perintah
Allah SWT.

Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab
tetap dengan pendapatnya semula. Kita pun sudah
menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat untuk Quraish
Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai.
Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.

Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat
Quraish Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat
mengikuti pendapat para ulama yang sejak zaman Sahabat
Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita
menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak
tangannya.

Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab
tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di kalangan
ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar
tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya
jelas keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish
Shihab bersedia meralat pendapatnya. Wallahu alam.
(Jakarta, 23 September 2006/ www.hidayatullah.com )

--------------------------------------
Start Yahoo! Auction now! Check out the cool campaign
http://pr.mail.yahoo.co.jp/auction/


Hemat bandwith. Hapus pesan yang tidak perlu. Subscribe milis: [EMAIL 
PROTECTED] Unsubscribe milis: [EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kasma1/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kasma1/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke