Eos Roza
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan





----- Forwarded Message ----
From: Ade <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, May 9, 2007 7:49:14 PM
Subject: Fw: MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!


 
 
 
MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang 
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, 
Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon 
eksekusi. 

Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa 
tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu 
berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi 
hukum. 

Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang 
adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria 
sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi 
tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, 
Jakarta Barat.

Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 
Kepala Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya 
memiliki surat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal 
mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar 
yang membangun rumah kayu di pinggir jalan. 

Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, 
ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. 
Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu 
warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar 
pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar 
tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar 
dengan modalyang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak 
memiliki alamat kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, 
perusahaan marketing , agen , dan para supplier untuk bisa 
menghubungi mereka dengan mudah.

Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages
Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang
setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal,
bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S.
Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta. 

Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi
Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT 
Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan 
sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama
Portanigra. 

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data
kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang 
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang 
tidak terdaftar sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah 
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran 
girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang 
jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar 
Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini 
adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga 
Mahkamah Agung. 

Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan berlindung 
kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar, 
saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan 
selalu berbalik kepada pelaku kejahatan. 

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 
21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan." kami hanya akan 
menggusur yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka 
sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah 
belah. 

Perumahan warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, komplek 
Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan 
karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini 
yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, 
Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. 

Selain perumahan warga juga yang akan terkena eksekusi adalah menara 
stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang 
tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek. 

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan 
bernasib sama,

Hasan Al Banna

Saya bisa dihubungi di 021-71432135

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan 
sebenar-
benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak - pihak yang berwenang dan
terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang saya himpun
diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya.

Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk
perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda
kenal sebanyak- banyaknya. Terima kasih.

. 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke