Kategori Wanita : Darah Wanita
Penggunaan Alat Pencegah Atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur 
Kandungan
Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh 
hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya 
jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi 
wasalam agar memperbanyakjumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya 
yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri 
tanpa anak. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, 
seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia 
ingin mengaturjarak kehamilannya menjadi dua tahunsekali. Maka penggunaan alat 
ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak 
membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl. 


Nifas Dan Hukum-Hukumnya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita 
ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 
3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika 
tidak, maka itu bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa 
nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam 
risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, 
halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada 
seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, 
maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan 
bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan 
batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits." 


Hal Wanita Yang Mirip Mustahadhah, Hukum-Hukum Istihadhah
Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, 
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum 
istihadhah. Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun 
hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak 
ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal 
berikut ini : Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy: "Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat". Hal itu 
memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang 
telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat 
yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya. 


Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah
Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti 
sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. 
Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama 
sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah 
binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya 
Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku mengalami 
istihadhah maka tak pemah suci.". Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak 
berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada 
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Ya Rasulullah, sungguh aku 
sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali." 


'Iddah Talak Dihitung Dengan Haid, Keputusan Bebasnya Rahim Dan Kewajiban Mandi
Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul 
dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna 
apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini 
didasarkan pada firman Allah. "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan 
diri (menunggu) tiga kali quru'..." . Tiga kali quru' artinya tiga kali haid. 
Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai 
melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman 
Allah. "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai 
mereka melahirkan kandungannya..." 


Thawaf Wada', Berdiam Dalam Masjid, Jima' (Senggama) Dan Talak
Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan 
firman Allah Ta'ala. "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka 
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya 
(yang wajar) ..." . Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat 
menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam 
keadaan hamil atau suci sebelum digauli. Sebab, jika seorang isteri ditalak 
dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang 
dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan 
jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya 
tidak jelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli 
tersebut atau tidak.
Hukum-Hukum Haid Dalam Shalat Dan Thawaf
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : 
"Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. 
Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat 
Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya 
wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada 
zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanitapun mengalami haid, tentu 
hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 
umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta 
disampaikan para shahabat kepada orang-orang. 


Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid
Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid, diantaranya "Bertambah 
Atau Berkurangnya Masa Haid". Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama 
enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau 
sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa 
enam hari. "Maju Atau Mundur Waktu Datangnya Haid". Misalnya, seorang wanita 
biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya 
haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan. Para ulama berbeda 
pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa 
seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid 
dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa 
haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. 


Haid Wanita Hamil
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid 
(menstruasi). Kata Imam Ahmad, rahimahullah, "Kaum wanita dapat mengetahui 
adanya kehamilan dengan berhentinya haid". Apabila wanita hamil mengeluarkan 
darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga hari) dengan disertai rasa sakit, 
maka darah tersebut adalah darah nifas. Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum 
kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu 
bukan barah nifas. Jika bukan, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku pula 
baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti 
hukum-hukum haid ? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah 
ini. 


Masa Haid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada 
sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini. Ibnu Al-Mundzir mengatakan : 
"Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa 
hari minimal atau maksimalnya". Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di 
atas, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar 
berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan logika. Firman Allah Ta'ala. "Mereka bertanya 
kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab 
itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah 
kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci..." . Dalam ayat ini, yang 
dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian. 


Usia Haid
Usia haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun. Dan kemungkinan seorang 
wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan 
haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan 
iklim yang mempengaruhinya. Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang 
apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, dimana seorang wanita tidak 
mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut ?Ad-Darimi, setelah 
menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini, mengatakan :"Hal ini semua, 
menurut saya, keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. 


Makna Haid Dan Hikmahnya
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' 
ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, 
dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh 
suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, 
maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga 
terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita. Adapun hikmahnya, bahwa karena 
janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang 
dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu 
untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya. 
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/category/view/66/page/1

  >>Click to join Taman2Syurga<<

[[Berpesan-pesan sesama insan]]


      

Kirim email ke