Ber-syahadat lewat internet seperti ini mungkin hampir sama kejadiannya
dengan nikah dan cerai lewat internet, wallahu a'lam hukumnya.
 
Lebih baik ketemu langsung aja...
 
Wallahu a'lam...
Wassalam, Yusa.
 
----- Original Message -----
From: Ramdan
Sent: Friday, October 07, 2005 4:46 PM
Subject: Re: [keluarga-islam] Syahadat

saya tidak bisa bersaksi bahwa saya sudah menjadi saksi
jika saya tidak bisa menyaksikan bahwa yang menginginkan saya
menjadi saksi sudah benar-benar menyakini apa yang diikrarkannya.
 
salam
:)
 
 
----- Original Message -----
From: Dnarsyah
Sent: Friday, October 07, 2005 3:31 PM
Subject: [keluarga-islam] Syahadat

Audzubullahhiminasyaithonnirojiiem,
Bismillahhirahmannirrohiiem.
 
Astaghfirullohhalaziem
Astaghfirullohhalaziem
Astaghfirullohhalaziem
 
Ashaduallailahhailalloh waashaduannamuhammaddarosululloh.
 
Apakah syahadat diatas bisa dianggap sebagai ikrar?
Sahabat semua adalah saksinya.
Bagaimana hukumnya?
 
Trims
Dna


Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.




YAHOO! GROUPS LINKS




Reply via email to