Untuk lebih memperjelas postingan saya yang terdahulu, berikut saya 
kirimkan lanjutan dari kutipan PERNYATAAN PARA IMAM MADZHAB.


Pengikut para Imam (banyak dipraktekan orang2 terdaulu, tapi sedikit 
dilakukan orang2 yg kemudian), banyak yang meninggalkan sebagian 
besar pendapat imam mereka bila mereka mengetahui ada Hadits yang 
lebih Shahih. Bahkan kedua org Imam, yaitu Muhammad bin Hasan dan 
Abu Yusuf telah menyalahi gurunya, Abu hanifa, sampai sepertiga dari 
pendapat gurunya (Keterangan ini terdapat di dalam Hasyiah-nya Ibnu 
Abidin (I/2) dan Luknawi menisbatkannya kepada Ghazali dalam kitab 
An-Nafi' Al-Kabir hlm 93).

Begitu pula dengan Imam Muzani dan murid2 imam Sayafi'i lainnya. 
Imam Muzani mengucapkan hal ini pada bagian awal Mukhtashar Fiqhu 
Asyafi'i, pada catatan kaki Kitab Al-Um karya Imam Syafi'i, yg 
kalimatnya berbunyi: "Saya ringkaskan kitab ini dari karya Muhammad 
bin Idris Asyafi'i rahimahullah dan maksud kandungannya agar orang 
yg mempelajarinya mudah memahami. Disamping itu, hendaklah ia 
mengetahui bahwa beliau melarang taqlid kepadanya dan kepada yang 
lain-lain. Hendaklah setiap orang memperhatikan masalah agamanya dan 
berlaku hati2 dalam urusan agamanya."

Imam Muhammad dalam kitab Al-Muwaththa-nya secara terus terang 
beliau menyatakan berbeda pendapat dengan Imamnya yaitu Imam Abu 
Hanifah kurang lebih dalam dua puluh masalah. Hal ini ditunjukkan 
diantaranya pada halaman: 
42,44,103,120,158,169,172,173,228,230,240,244,274,275,284,314,331,338
,355 dan 356 dalam kitab Ta'liq Al-Mumajjad Ala Muwatha' Muhammad.

Isham bin Yusuf Al-Bakhi, seorang pengikut Imam Abu hanifah, 
fatwanya banyak yang berbeda dengan fatwa sang Imam. Hal ini 
disebabkan krn sebelumnya Abu Hanifah tidak mengetahui adanya suatu 
Hadits tentang masalah tertentu, tetapi beliau ini tahu ada 
Haditsnya pada orang lain, kemudian dipergunakannya utk berfatwa 
(keterangan ini terdapat pada Al-Bahru Ar-Raiq (VI/93) dan Rasmul 
Mufti (I/28)). Salah satu contoh kasus, beliau mengangkat kedua 
tangannya saat hendak ruku' dan bangkit dari ruku' seperti yg secara 
mutawatir tersebut dalam Hadits Rasulullah. Walaupun beliau tahu 
perbuatan tersebut menyalahi pendapat imam Abu Hanifah, tetapi 
beliau tidak segan2 mempraktekan hadits yang didapatinya tersebut. 
Dari sinilah diketahui bathilnya riwayat Makhul dari Abu Hanifah yg 
menyatakan "Orang yg mengangkat kedua tangannya dalam Shalat berarti 
shalatnya batal." 

Demikianlah hendaknya setiap orang muslim mengambil sikapnya 
sebagaimana pesan-pesan para Imam Madzhab yang empat dan lain-
lainnya seperti tersebut diatas. Hendaklah setiap orang yang 
bertaqlid tidak buru2 mengecam orang yang berpegang pada Al-quran 
dan tergesa-gesa meninggalkan petunjuk Hadits Nabi dgn alasan hal 
itu bertentangan dengan Madzhabnya.

Golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan utk 
menghindarkan diri dari perbedaan dan perselisihan pendapat, 
ternyata mereka enggan atau tidak mau bersepakat dan menempuh jalan 
kesana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh 
karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan perselisihan 
pendapat diantara mereka. Karena perbedaan pendapat yg tidak dapat 
dipertemukan lagi, menyebabkan barisan kaum muslimin bercerai berai. 
Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang 
imam yg tidak sama madzhabnya. Bahkan ada yg lebih ekstrim lagi pada 
golongan ahli taqlid ini, misalnya larangan menikah antara pengikut 
Hanafi dan pengikut Syafi'i. Itulah contoh perbedaan Madzhab yang 
berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama 
mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini seharusnya 
tidak terjadi jika para ulama Mutaakhir mengikuti pesan Para Imam 
Madzhab untuk tidak bertaqlid buta kepada mereka.

Dengan bermadzhab kepada Hadits yang shahih, bukan berarti sama 
sekali tidak memperdulikan pendapat para Imam Madzhab dan tidak 
memanfaatkan hasil ijtihad atau pemikiran mereka. Merujuk kepada 
pendapat2 mereka, memanfaatkan hasil pemikiran mereka dan 
mempergunakan pendapat mereka untuk menolong memahami kebenaran 
dalam memilih berbagai perbedaan pendapat yg tidak terdapat 
ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah Nabi atau utk memperoleh 
kejelasan memahami nash agama adalah suatu hal yang dianjurkan. 
Namun sekali lagi dengan tetap mengedepankan Sunnah Nabi walaupun 
hal itu didapat dari orang lain yang tidak se-Madzhab dengannya.

Ada suatu perkataan yang sering kali diucapkan oleh ahli 
taqlid: "Kami tinggalkan sunnah nabi saw yang kami dapati dari orang 
lain, krn kami percaya sepenuh hati kepada imam madzhab kami dan 
dialah orang yang lebih tahu tentang sunnah Nabi saw daripada 
kami."  

Jawaban untuk perkataan diatas adalah:"Bukan hanya imam Madzhab 
kalian saja yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi saw. Ada puluhan, 
bahkan ratusan imam yg lebih tahu tentang sunnah Nabi saw. Dengan 
mengambil Hadits Nabi yang lebih shahih walaupun didapat dari Imam 
yang tidak semadzhab adalah sesuai dengan fatwa para imam madzhab 
untuk selalu berpegang teguh pada Hadits shahih dan melarang 
mengikuti mereka tanpa sikap kritis."

***







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/vJUKhA/lbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke