Untuk lebih memperjelas postingan saya yang terdahulu, berikut saya kirimkan lanjutan dari kutipan PERNYATAAN PARA IMAM MADZHAB.
Pengikut para Imam (banyak dipraktekan orang2 terdaulu, tapi sedikit dilakukan orang2 yg kemudian), banyak yang meninggalkan sebagian besar pendapat imam mereka bila mereka mengetahui ada Hadits yang lebih Shahih. Bahkan kedua org Imam, yaitu Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf telah menyalahi gurunya, Abu hanifa, sampai sepertiga dari pendapat gurunya (Keterangan ini terdapat di dalam Hasyiah-nya Ibnu Abidin (I/2) dan Luknawi menisbatkannya kepada Ghazali dalam kitab An-Nafi' Al-Kabir hlm 93). Begitu pula dengan Imam Muzani dan murid2 imam Sayafi'i lainnya. Imam Muzani mengucapkan hal ini pada bagian awal Mukhtashar Fiqhu Asyafi'i, pada catatan kaki Kitab Al-Um karya Imam Syafi'i, yg kalimatnya berbunyi: "Saya ringkaskan kitab ini dari karya Muhammad bin Idris Asyafi'i rahimahullah dan maksud kandungannya agar orang yg mempelajarinya mudah memahami. Disamping itu, hendaklah ia mengetahui bahwa beliau melarang taqlid kepadanya dan kepada yang lain-lain. Hendaklah setiap orang memperhatikan masalah agamanya dan berlaku hati2 dalam urusan agamanya." Imam Muhammad dalam kitab Al-Muwaththa-nya secara terus terang beliau menyatakan berbeda pendapat dengan Imamnya yaitu Imam Abu Hanifah kurang lebih dalam dua puluh masalah. Hal ini ditunjukkan diantaranya pada halaman: 42,44,103,120,158,169,172,173,228,230,240,244,274,275,284,314,331,338 ,355 dan 356 dalam kitab Ta'liq Al-Mumajjad Ala Muwatha' Muhammad. Isham bin Yusuf Al-Bakhi, seorang pengikut Imam Abu hanifah, fatwanya banyak yang berbeda dengan fatwa sang Imam. Hal ini disebabkan krn sebelumnya Abu Hanifah tidak mengetahui adanya suatu Hadits tentang masalah tertentu, tetapi beliau ini tahu ada Haditsnya pada orang lain, kemudian dipergunakannya utk berfatwa (keterangan ini terdapat pada Al-Bahru Ar-Raiq (VI/93) dan Rasmul Mufti (I/28)). Salah satu contoh kasus, beliau mengangkat kedua tangannya saat hendak ruku' dan bangkit dari ruku' seperti yg secara mutawatir tersebut dalam Hadits Rasulullah. Walaupun beliau tahu perbuatan tersebut menyalahi pendapat imam Abu Hanifah, tetapi beliau tidak segan2 mempraktekan hadits yang didapatinya tersebut. Dari sinilah diketahui bathilnya riwayat Makhul dari Abu Hanifah yg menyatakan "Orang yg mengangkat kedua tangannya dalam Shalat berarti shalatnya batal." Demikianlah hendaknya setiap orang muslim mengambil sikapnya sebagaimana pesan-pesan para Imam Madzhab yang empat dan lain- lainnya seperti tersebut diatas. Hendaklah setiap orang yang bertaqlid tidak buru2 mengecam orang yang berpegang pada Al-quran dan tergesa-gesa meninggalkan petunjuk Hadits Nabi dgn alasan hal itu bertentangan dengan Madzhabnya. Golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan utk menghindarkan diri dari perbedaan dan perselisihan pendapat, ternyata mereka enggan atau tidak mau bersepakat dan menempuh jalan kesana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan perselisihan pendapat diantara mereka. Karena perbedaan pendapat yg tidak dapat dipertemukan lagi, menyebabkan barisan kaum muslimin bercerai berai. Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang imam yg tidak sama madzhabnya. Bahkan ada yg lebih ekstrim lagi pada golongan ahli taqlid ini, misalnya larangan menikah antara pengikut Hanafi dan pengikut Syafi'i. Itulah contoh perbedaan Madzhab yang berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika para ulama Mutaakhir mengikuti pesan Para Imam Madzhab untuk tidak bertaqlid buta kepada mereka. Dengan bermadzhab kepada Hadits yang shahih, bukan berarti sama sekali tidak memperdulikan pendapat para Imam Madzhab dan tidak memanfaatkan hasil ijtihad atau pemikiran mereka. Merujuk kepada pendapat2 mereka, memanfaatkan hasil pemikiran mereka dan mempergunakan pendapat mereka untuk menolong memahami kebenaran dalam memilih berbagai perbedaan pendapat yg tidak terdapat ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah Nabi atau utk memperoleh kejelasan memahami nash agama adalah suatu hal yang dianjurkan. Namun sekali lagi dengan tetap mengedepankan Sunnah Nabi walaupun hal itu didapat dari orang lain yang tidak se-Madzhab dengannya. Ada suatu perkataan yang sering kali diucapkan oleh ahli taqlid: "Kami tinggalkan sunnah nabi saw yang kami dapati dari orang lain, krn kami percaya sepenuh hati kepada imam madzhab kami dan dialah orang yang lebih tahu tentang sunnah Nabi saw daripada kami." Jawaban untuk perkataan diatas adalah:"Bukan hanya imam Madzhab kalian saja yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi saw. Ada puluhan, bahkan ratusan imam yg lebih tahu tentang sunnah Nabi saw. Dengan mengambil Hadits Nabi yang lebih shahih walaupun didapat dari Imam yang tidak semadzhab adalah sesuai dengan fatwa para imam madzhab untuk selalu berpegang teguh pada Hadits shahih dan melarang mengikuti mereka tanpa sikap kritis." *** ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/vJUKhA/lbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/