Assalamu'alaikum,

kang Awam,
Untuk yang hari Jumat bertepatan dengan hari raya, ini saya kutipkan
tulisan Ustadz Ahmad Sarwat berikut ...

Jadi ada dua pendapat ceuna:

a. Pendapat Pertama

Yang mengatakan gugurnya kewajiban shalat Jumat adalah pendapat mazhab
Hanbali. Dengan tambahan keterangan bahwa hal itu hanya berlaku untuk
makmum saja. Sedangkan bagi imam shalat, tidak gugur kewajibannya
kecuali bila sama sekali tidak ada yang datang untuk shalat Jumat.
Kebolehan untuk tidak shalat Jum'at bila hari itu bertepatan dengan
hari 'Id berdasarkan kepada beberapa hadits berikut ini.

Dari Iyas bin Abi Ramlah As-Syami berkata, "Aku melihat Muawiyah
bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Apakah kamu menyaksikan dua hari raya
dalam satu hari bersama Rasulullah?". Dia menjawab, "Ya". "Apa yang
beliau SAW lakukan?". "Beliau shalat Id dan memberi keringanan shalat
Jum'at seraya bersabda, "Siapa yang mau shalat silahkan shalat dan
yang mau menjamak silahkan menjamak. (Hadits Majhul tapi dishahihkan
oleh Ibnu Madini)

Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Hari ini
dua hari raya menyatu. Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat
Jum'at namun kami menggabungkannya". (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, menurut pendapat mereka, kalau pagi harinya sudah
shalat Id, maka siangnya sudah tidak wajib lagi untuk shalat Jumat.
Sebab maksud dan tujuan shalat Jumat sudah tercapai pada shalat Ied
pagi harinya, yaitu mendengarkan khutbah.

b. Pendapat Kedua

Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka
mengatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak gugur hanya karena
kebetulan hari Raya 'Id jatuh bertepatan pada hari Jum'at.

Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat pertama tidak bisa
dijadikan dasar gugurnya shalat Jum'at. Sebab hal itu hanya berlaku
untuk penduduk yang pada dasarnya tidak tinggal di dalam kota, tetapi
buat mereka yang tinggal jauh di luar kota dan pedalaman. Di mana
memang pada hakikatnya mereka tidak wajib shalat Jum'at. Sebab shalat
Jum'at itu hanya wajib dikerjakan di tengah peradaban dan pemukiman
manusia dengan jumlah tertentu. Sedangkan orang-orang yang tinggal di
tempat terpencil, jauh dari pemukiman atau di pedalaman, tidak ada
kewajiban melakukan shalat Jumat.

Selain itu, kewajiban shalat Jum'at telah ditetapkan secara qath'i di
dalam Al-Quran al-Kariem. Maka wajib hukumnya bagi mereka yang
mendengar azan untuk mendatangi shalat Jumat. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah: 9)

Kedua shalat itu punya dalil sendiri sendiri yang tidak bisa saling
menafikan/menghilangkan, sebagaimana shalat Zhuhur dengan shalat 'Ied.
Untuk lebih detailnya masalah ini silahkan buka kitab Al-Mughny karya
Ibnu Qudamah jilid 2 halaman 358. Juga kitab Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaily jilid 2 halaman 1419-1420.

Salam,
Hidayat

On 12/16/05, Awam Pisan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>    --deleted--
>
>  dan yang lebih memusingkan si awam ini,
>  adalah jika kebetulan sholat Ied (entah Firti atau Adha) jatuh pada hari 
> Jum'at,
>  maka kebanyakan orang tidak melalukan sholat Jum'at (bukan karena
>  kekenyangan ketupat atau sate kambing) dengan alasan memang ada
>  keringanan.
>
>  apakah kedudukan sholat wajib jum'at ini kalah dengan sholat Ied.
>  jadi dengan demikian logikanya adalah sholat wajib Dhuhur itu bisa
>  dikalahkan oleh sholat wajib Jum'at, dan sholat wajib Jum'at bisa
>  dikalahkan oleh sholat sunat Ied..!
>
>  ah... pusing lah.
>
>  wassalammu'alaikum
>  si awam.
>
>


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/vJUKhA/lbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke