Tanya Jawab : Berkurban -3

------
Tanya
------
Ketika tiba Idul Adha kemarin, saya berkurban di kantor isteri
saya. Alasan saya, kantor isteri saya berada di lokasi minus.
Saya yakin kurban saya akan lebih bermanfaat di daerah tersebut.
Tapi saya dimarahi sama mertua saya (saya masih tinggal di rumah
mertua). Katanya kurban itu lebih utama kalau di lingkungan
sendiri. Saya memang tidak paham dengan hadits dan dalil lainnya.
Saya kalah kualitas dalam masalah dalil (ayat atau hadits)
dibandingkan dengan mertua saya.

Tapi saya berpendirian bahwa kurban bukan sekedar menyembelih
hewan tapi harus juga membagikannya ke mereka yang benar-benar
mustahiq. Kalau di lingkungan saya, yang berkurban sudah banyak
sementara mustahiqnya relatif sedikit. Akibatnya setiap tahun
daging kurban dibagi-bagikan ke warga tanpa mempertimbangkan
apakah yang menerima tergolong mustahiq atau bukan. Yang mustahiq
mendapat, tapi yang mampu juga mendapat jatah.
Pertanyaan saya adalah:
1. Benarkah prinsip saya? Apakah benar cara berkurban saya?
2. Apakah ada dalil mengenai keutamaan berkurban di lingkungan
sendiri? Bagaimana jumhur ulama mengenai hadis tersebut?
3. Apakah kita boleh mendapat jatah daging kurban sementara kita
tidak berkurban di tempat tersebut (saya berkurban di lokasi lain
tapi saya mendapat jatah kurban dari masjid kompleks)? Kalau
tidak boleh, apakah daging tersebut menjadi haram untuk saya?

Terima kasih

Wahyudi - Jakarta


------
Jawab
------
Mas Wahyudi, Anda tidak salah. Memang daging kurban itu lebih
baik kita bagikan ke orang-orang yang membutuhkan (faqir-miskin),
kendati sebenarnya boleh saja kita (yg berkurban) mengkonsumsi
sebagian dari daging kurban tsb. Boleh juga kita bagikan kepada
tetangga sekitar walaupun mereka berkecukupan. Jadi, jika memang
di sekitar kantor istri Anda lebih banyak orang miskinnya maka
lebih baik kurban dilakukan di situ saja, daripada di tempat Anda
berdomisili yang kebanyakan warganya berkecukupan.

Ketentuan mengutamakan agar kurban dilaksanakan di tempat kita
berdomisili, lantas dagingnya kita bagi-bagikan kepada tetangga
sekitar juga orang-orang miskin sekitar kita, itu
disamakan/diqiyaskan dengan zakat yang sebaiknya dibagikan kepada
para mustahik di sekitar kita. Nabi saw. saat mendelegasikan
sahabat Muadz ke Yaman, salah satu pesannya adalah: "khuz-haa min
aghniyaa'ihim wa dha'-haa fii fuqaraa'ihim" (Kumpulkanlah zakat
dari orang-orang kaya di sana, dan bagilah zakat tsb untuk
orang-orang faqir di sana). Hadis ini menjadi alasan agar zakat
diberikan kepada mustahik di sekitar kita. Nah, lantas para ulama
menyamakan praktek kurban dengan zakat, karena daging kurban itu
juga seyogyanya dibagikan kepada para faqir dan miskin. Dengan
begitu, jelas sekali bisa ditarik kesimpulan, bila dalam suatu
kampung warganya sudah pada sejahtera kecukupan, maka lebih baik
kurban dilakukan di kampung lain yang masih banyak
faqir-miskinnya.

Namun demikian, bisa juga sebagian dari daging kurban itu utk
kita bagi-bagikan ke tetangga sekitar walaupun kaya, sebagaimana
kita sendiri juga boleh mengambil sebagiannya. Dalam prinsip
pembagian daging ini kebanyakan ulama membagi tiga bagian: (1)
Sepertiga untuk yang melakukan kurban, (2) sepertiga dihadiahkan
utk tetangga yang kaya, (3) sepertiganya lagi untuk orang-orang
faqir-miskin. Kendati begitu, para ulama masih lebih mengutamakan
agar sebagian besar daging dibagi untuk faqir-miskin. Yang
berkurban mengambil sedikit saja. "Maka makanlah sebagian
daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. 22:28)

Dengan demikian, mungkin-mungkin saja Anda mendapat pembagian
daging di komplek Anda, walaupun Anda sudah berkurban di tempat
lain.


------
Tanya
------
Kebetulan, suami dan salah satu anak saya menjadi panitia kurban
pada Musholla yang berlainan pada hari kurban kemarin. Yang
ingin saya tanyakan, ada beberapa orang yang berkurban, sudah
memesan dahulu kepada panitia bagian hewan kurban apa yang dia
inginkan. Misalnya, saya mau kakinya, atau sisakan untuk saya
pahanya atau kepala kambing dll. Ini aneh tapi menjadi
kenyataan. Apakah dibenarkan bagi orang-orang yang berkurban,
hal-hal seperti ini?

Pertanyaan saya ini mungkin kekanak-kanakan, tapi saya sangat
ingin tahu jawabannya. Terima kasih atas nasihat/petunjuk yang
baik yang selama ini diberikan kepada saya.

Yenny Umar


------
Jawab
------
Bu Yenny, karena orang yang berkurban itu boleh mengambil
sebagian daging kurbannya, maka apa yang Ibu ceritakan itu bisa
dan sah saja terjadi. Tak apa-apa.

Kecuali jika kurban yang dilakukannya itu kategori wajib.
Misalnya sebelumnya saya bernazar tahun ini akan melakukan
kurban, maka wajib bagi saya melaksanakan kurban tahun ini.
Kurban yang wajib seperti ini, bagi orang yang berkurban tidak
boleh mengambil bagian. Keseluruhan dagingnya harus disedekahkan,
terutama kepada faqir-miskin. Demikian juga kurban atas dasar
wasiat (misalnya bapak saya sebelum meninggal mewasiatkan agar
saya melakukan kurban untuknya), menurut Syafi'iyah, semua daging
kurban harus dibagikan kepada faqir-miskin, tidak boleh kepada
orang-orang kaya.

Demikian, wallaahua'lam.


Arif Hidayat









Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke