Tanya Jawab : Berkurban -3 ------ Tanya ------ Ketika tiba Idul Adha kemarin, saya berkurban di kantor isteri saya. Alasan saya, kantor isteri saya berada di lokasi minus. Saya yakin kurban saya akan lebih bermanfaat di daerah tersebut. Tapi saya dimarahi sama mertua saya (saya masih tinggal di rumah mertua). Katanya kurban itu lebih utama kalau di lingkungan sendiri. Saya memang tidak paham dengan hadits dan dalil lainnya. Saya kalah kualitas dalam masalah dalil (ayat atau hadits) dibandingkan dengan mertua saya.
Tapi saya berpendirian bahwa kurban bukan sekedar menyembelih hewan tapi harus juga membagikannya ke mereka yang benar-benar mustahiq. Kalau di lingkungan saya, yang berkurban sudah banyak sementara mustahiqnya relatif sedikit. Akibatnya setiap tahun daging kurban dibagi-bagikan ke warga tanpa mempertimbangkan apakah yang menerima tergolong mustahiq atau bukan. Yang mustahiq mendapat, tapi yang mampu juga mendapat jatah. Pertanyaan saya adalah: 1. Benarkah prinsip saya? Apakah benar cara berkurban saya? 2. Apakah ada dalil mengenai keutamaan berkurban di lingkungan sendiri? Bagaimana jumhur ulama mengenai hadis tersebut? 3. Apakah kita boleh mendapat jatah daging kurban sementara kita tidak berkurban di tempat tersebut (saya berkurban di lokasi lain tapi saya mendapat jatah kurban dari masjid kompleks)? Kalau tidak boleh, apakah daging tersebut menjadi haram untuk saya? Terima kasih Wahyudi - Jakarta ------ Jawab ------ Mas Wahyudi, Anda tidak salah. Memang daging kurban itu lebih baik kita bagikan ke orang-orang yang membutuhkan (faqir-miskin), kendati sebenarnya boleh saja kita (yg berkurban) mengkonsumsi sebagian dari daging kurban tsb. Boleh juga kita bagikan kepada tetangga sekitar walaupun mereka berkecukupan. Jadi, jika memang di sekitar kantor istri Anda lebih banyak orang miskinnya maka lebih baik kurban dilakukan di situ saja, daripada di tempat Anda berdomisili yang kebanyakan warganya berkecukupan. Ketentuan mengutamakan agar kurban dilaksanakan di tempat kita berdomisili, lantas dagingnya kita bagi-bagikan kepada tetangga sekitar juga orang-orang miskin sekitar kita, itu disamakan/diqiyaskan dengan zakat yang sebaiknya dibagikan kepada para mustahik di sekitar kita. Nabi saw. saat mendelegasikan sahabat Muadz ke Yaman, salah satu pesannya adalah: "khuz-haa min aghniyaa'ihim wa dha'-haa fii fuqaraa'ihim" (Kumpulkanlah zakat dari orang-orang kaya di sana, dan bagilah zakat tsb untuk orang-orang faqir di sana). Hadis ini menjadi alasan agar zakat diberikan kepada mustahik di sekitar kita. Nah, lantas para ulama menyamakan praktek kurban dengan zakat, karena daging kurban itu juga seyogyanya dibagikan kepada para faqir dan miskin. Dengan begitu, jelas sekali bisa ditarik kesimpulan, bila dalam suatu kampung warganya sudah pada sejahtera kecukupan, maka lebih baik kurban dilakukan di kampung lain yang masih banyak faqir-miskinnya. Namun demikian, bisa juga sebagian dari daging kurban itu utk kita bagi-bagikan ke tetangga sekitar walaupun kaya, sebagaimana kita sendiri juga boleh mengambil sebagiannya. Dalam prinsip pembagian daging ini kebanyakan ulama membagi tiga bagian: (1) Sepertiga untuk yang melakukan kurban, (2) sepertiga dihadiahkan utk tetangga yang kaya, (3) sepertiganya lagi untuk orang-orang faqir-miskin. Kendati begitu, para ulama masih lebih mengutamakan agar sebagian besar daging dibagi untuk faqir-miskin. Yang berkurban mengambil sedikit saja. "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. 22:28) Dengan demikian, mungkin-mungkin saja Anda mendapat pembagian daging di komplek Anda, walaupun Anda sudah berkurban di tempat lain. ------ Tanya ------ Kebetulan, suami dan salah satu anak saya menjadi panitia kurban pada Musholla yang berlainan pada hari kurban kemarin. Yang ingin saya tanyakan, ada beberapa orang yang berkurban, sudah memesan dahulu kepada panitia bagian hewan kurban apa yang dia inginkan. Misalnya, saya mau kakinya, atau sisakan untuk saya pahanya atau kepala kambing dll. Ini aneh tapi menjadi kenyataan. Apakah dibenarkan bagi orang-orang yang berkurban, hal-hal seperti ini? Pertanyaan saya ini mungkin kekanak-kanakan, tapi saya sangat ingin tahu jawabannya. Terima kasih atas nasihat/petunjuk yang baik yang selama ini diberikan kepada saya. Yenny Umar ------ Jawab ------ Bu Yenny, karena orang yang berkurban itu boleh mengambil sebagian daging kurbannya, maka apa yang Ibu ceritakan itu bisa dan sah saja terjadi. Tak apa-apa. Kecuali jika kurban yang dilakukannya itu kategori wajib. Misalnya sebelumnya saya bernazar tahun ini akan melakukan kurban, maka wajib bagi saya melaksanakan kurban tahun ini. Kurban yang wajib seperti ini, bagi orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian. Keseluruhan dagingnya harus disedekahkan, terutama kepada faqir-miskin. Demikian juga kurban atas dasar wasiat (misalnya bapak saya sebelum meninggal mewasiatkan agar saya melakukan kurban untuknya), menurut Syafi'iyah, semua daging kurban harus dibagikan kepada faqir-miskin, tidak boleh kepada orang-orang kaya. Demikian, wallaahua'lam. Arif Hidayat Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/