assalamu'alaikum wr wb
saya baru daftar kemarin menjadi anggota milis Keluarga Islam, dan dalam kesempatan ini saya ingin mendapatkan informasi tentang kewajiban zakat harta (kekayaan). Dalam hal ini saya ingin menanyakan :
1. apakah kewajiban zakat atas harta kekayaan difokuskan kepada harta-nya ataukah kepada pemiliknya ?
2. apakah orang yang belum baligh atau anak yang masih remaja/pemuda wajib mengeluarkan zakat, maksud saya adalah difokuskan kepada anak yang belum baligh atau remaja/pemuda dan dia menerima harta warisan yang melebihi ketentuan (nishab) zakat, apakah anak tsb wajib mengeluarkan zakat ?
3. sekarangkan banyak anak muda yang sudah bekerja (umur dibawah 30 tahun) dan belum menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya, kemudian dia mempunyai penghasilan yang bisa disebut telah memenuhi nishab zakat, apakah anak muda tsb wajib mengeluarkan zakat ?
sementara ini hanya pertanyaan diatas yang ingin saya dapatkan pengetahuannya, syukron katsiron atas perhatiannya.
 
wassalam
Iwan

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke