Wa'alaikum salam wr. wb. Mas Yusa, apa khabar...? kok mau kerumah ga jadi ya, padahal saya sudah siap-siap potongin ayam lho... :))
Mau nanggepin sedikit, kemarin kebetulan saya jadi anggota panitia qorban, hanya ngatur2 saja sedangkan yang membantu cukup banyak. Biasanya dalam kepanitiaan qorban, yang mengurusi potongan2 daging itu anggota panitia yang tergolong kurang mampu, umumnya mereka semangat sekali motong2 daging kecil-kecil untuk dibagikan kepada mustahik daging qorban. Sedangkan anggota panitia yang termasuk mampu dan ikut pula berqorban hanya mengawasi administrasi pendistribusian saja. Nah, dalam masalah kulit hewan ini, kami selaku panitia menyerahkan kulit ini kepada anggota panitia yang kurang mampu tersebut, caranya ketua panitia berijab qobul kepada orang yang kurang mampu ini sebagai penerima kulit hewan. Kemudian sipenerima ini, katakanlah fulan, menjual kulit tersebut kepada pedagang kulit. Uang hasil penjualan dibagikan kepada anggota panitia lain yang kurang mampu. Masalah ini sebelumnya sudah saya tanyakan kepada salah seorang ustad, menurut beliau cara tersebut syah karena sipenerima kulit termasuk orang yang kurang mampu, dan mereka termasuk mustahik juga. Demikian, mudah-mudahan solusi ini menjadi jalan keluar terbaik. wassalam, --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Yusa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Aslkm wr wb > > ^_^ Salam kuangeeen juga, kang Ncep... ^_^ > Trm ksh banyak ya, kang...memang biasanya yg saya lht itu kulit kambing > dijual oleh panitia qurban, nah kalau itu tdk boleh berarti apakah kulit itu > diberikan saja pd seseorang atau gimana ya, kang? > > Kalau pertanyaan saya masalah aqiqoh di bwh gimana, kang? Kalau akang > tahu kira2 jwbnnya gimana mohon dijelaskan ya, kang...trm ksh buanyak... > > Wslkm wr wb > Yusa > > __________________________________________________________ > Message: 5 > Date: Thu, 12 Jan 2006 08:22:09 -0000 > From: "kang nceps" <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: Qurban dan Aqiqah = ? > > salam kangen mas yusa,,, > kalau tidak salah dari yang saya fahami, bahwa hewan qurban sepakat > para ulama boleh dibagikan menjadi tiga bagian,satu untuk si > pengqurban,satu untuk sedekah fakir miskin,satu untuk kaum kerabat, > seyogyanya bahwa saat pemotongan terjadi "makan-makan party" maka > diharapkan sudah termasuk kedalam salah satu diantara tiga bagian tadi, > > tapi yang paling utama bahwa hewan qurban baik kulit dan dagingnya > tidak boleh diperjual belikan,karena hewan qurban adalah bagian dari > ritual ibadah ,bahkan apabila disembelih sebelum hari raya maka dia > tidak menjadi hewan qurban,tapi menjadi hewan biasa yang disedeqahkan > > lain lagi dengan masalah panitia penyembelihan yang di"upah" dengan > menggunakan daging qurban , maka saya sendiri berpendapat lebih baik > dibayar dengan menggunakan uang lain ,bukan berupa upah dari qurban, > karena umumnya upacara ritual qurban adalah upacara masal dimana > banyak orang terlibat dengan suka rela didalamnya dengan niat ibadah > > silahkan yang lain mungkin ada yang mengkoreksi,,,,atau punya pendapat > lain > > wassalam > KnC > > > Produces wooden furniture. Includes company profile, list of products and contact details. > Material : Bengkirai, Bangkirai, Yellow Balau, Red Balau, Merbau. > Visit : www.duta-furni.com > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/