Assalamu 'alaikum wr. wb. Mohon maaf baru sempat menjawab... :)
Kalo saya Alhamdulillah sudah mengerti caranya, karena saya belajar fiqih mazhabi, saya taklid saja dengan salah satu dari 4 pendapat- pendapat imam mazhab, karena saya termasuk orang yang awam dan bodoh dalam masalah tersebut. Justru yang saya ingin ketahui bagaimana pendapat anda dan orang- orang yang berfaham wahabi dalam masalah fiqih seperti ini, bukankah faham wahabi mengharamkan taklid ? dan mewajibkan ijtihad?? Taklid dan Ittiba itu hampir sama, hanya beda penyebutan saja, sebab walaupun kita mengetahui dalil haditsnya, ya tetap saja hadits tersebut kita dapati dari tulisan para ulama termasuk Imam Bukhori, Muslim dll. Bukan langsung kita ketahui dari Rosululloh SAW, sahabat maupun tabi'in dan tabiut-tabi'in. Masalahnya sekarang, bagaimana kalian mau berijtihad, kalau masalah fiqih seperti ini saja anda bertanya pada orang yang bertaklid seperti saya???? Artikel yang anda sampaikan adalah dalil yang mewajibkan mandi wajib, bukan TATA CARA mandi wajib. Silahkan anda jelaskan, bagaimana TATA CARA mandi wajib dalam kondisi yang telah saya sebutkan terdahulu. Atas Jawabannya jakalloh khairon katsir..... :) wassalam, --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, Ku HanyaOrangBiasa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum, > > Pak Arland dan Pak Talim yang saya hormati, dan semoga Allah Ta'ala merahmati bapak berdua. > > Saya meposting hal - hal yang berkaitan dengan syariat adalah untuk membantu kaum muslimin untuk memahami agamanya termasuk permasalahan mandi wajib ini. Dan mungkin apa yang saya tulis ini tidak serinci apa yang ditanyakan oleh Pak Arland, dan monggo kalau Pak Arland memiliki jawaban - jawabannya untuk di postingkan ke milis. > > Mengenai masalah taklid. Adakah saya taklid dengan seseorang ? Bukankah saya menampilkan nash - nash yang shahih yaitu Al Qur'an dan As Sunnah. Silahkan pak Arland atau Pak Talim mengirimkan saya nash - nash yang shahih maka insya Allah saya akan ikuti. > > Saya ittiba' pak bukan taklid. Contoh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan shalat tarawih 23 raka'at, namun saya tidak mengikutinya karena tidak ada nash yang shahih tentang shalat tarawih 23 raka'at. Atau Imam Ibn Hazm mebolehkan alat - alat musik tetapi saya tidak mengikutinya karena dalil - dalil yang mengharamkan alat musik sangatlah kuat dan serta permasalahan2 yang lainnya. Saya hanya kembali kepada nash yang shahih pak, Al Qur'an dan As Sunnah. > > Dan alangkah indahnya ucapan Ibnul Qayyim, "Kami mencintai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, namun kebenaran itu sendiri lebih kami cintai daripada mencintai Syaikh". (Padahal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin jika beliau tidak bisa menemukan penyelesaian terhadap suatu permasalahan yang sangat sulit, maka beliau menggunakan Ijtihadnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). > > Namun bagi saya Ibnu Taimiyah tetaplah seorang Syaikhul Islam dan beliau rahimahullah juga manusia yang memiliki kesalahan. Tidak ada yang ma'shum kecuali Rasulullah SAW > > Demikianlah kami diajarkan Pak, dan saya sangat setuju dengan bapak bahwa belajar dengan buku tidaklah sunnah, maka dari itu saya juga ikut kajian Pak, setiap selasa saya mengaji Kitab Fathul Majid dan Riyadush Shalihin dengan Ustadz Yazid dan hari sabtu saya mengaji Fathul Bari (Ta'liq atas Kitab Shahih Bukhari) dengan Ustadz Abdul Hakim. Dan saya juga berkonsultasi dengan para As Saatidz tentang masalah agama termasuk permasalahan mandi wajib ini. > > Demikian penjelasan saya, sekali lagi Pak silahkan kirimkan nash - nash shahih ke saya, itu akan lebih bermanfaat buat saya. > > Akhukum billah > budi ari > > talim farido <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > wa alaikum salam > terima kasih banyak kepada pak arland untuk mengkritisi postingan tentang tata cara manda wajib, dan harapan saya yang dikritisi bisa memberikan penjelasan tambahan. > > mungkin sekarang ini banyak orang mengamalkan ibadah dari hasil membaca buku saja, begini sunnah yang begitu bid'ah, dan buku pedomannya hanya dari ulama-2 itu saja, menurut saya itu sudah termasuk taklid, tetapi kadang ada orang yang mengharamkan taklid namun tanpa sadar mereka telah bertaklid. > > wassalam > > > arland_hmd098 <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamu 'alaikum wr. wb. > > Artikel di bawah ini terlalu sederhana bila dikatakan TATA-CARA Mandi > Wajib, kalau tidak boleh dikatakan terlampau menggampangkan suatu > masalah dan belum menjawab persoalan dimasa sekarang dan yang akan > datang. > Apalagi bila sejak awal sudah mengatakan KAMI TIDAK BERMAZHAB, > sementara untuk memahami fiqih dibutuhkan pendapat (ijtihad) para > imam mazhab yang 4. > Maka artikel di bawah ini lebih tepat dikatakan sebagai DALIL Mandi > Wajib, bukan Tata-cara Mandi Wajib. > Karena Tata-Cara ini belum dapat mengatasi persoalan sbb, misalkan : > > 1. Bagaimana bila seseorang yang melakukan mandi wajib, sementara > dibadannya terdapat luka yang dibalut perban, sementara luka tersebut > tidak boleh terkena air (misalkan luka bakar), atau bila yang luka > dan diperban itu terdapat pada seluruh bagian kepalanya. Bagiamana > juga bila seseorang yang anggota badannya patah tulang dan dibalut > oleh gift, tapi masih boleh terkena air, oleh karena di gift maka air > ga bisa masuk. > > 2.Bagaimana bila seseorang yang melakukan mandi wajib kulitnya > terkena tumpahan cat padahal dia bukan tukang cat, bagaimana juga > bila orang tersebut memang pekerjaannya tukang cat (biasanya tukang > cat itu terkena cat seluruh badannya setiik-setitik termasuk > rambutnya), atau seorang montir yang pada bagian bawah/disela-sela > kukunya terlihat hitam bekas terkena sisa-sisa oli. > > 3. Bagaimana bila seseorang yang melakukan mandi wajib itu berada di > pesawat terbang atau di lantai 27 sebuah apartemen, sedangkan > persediaan air hanya cukup untuk wudhu dan masak, mau tayamum juga > tidak memiliki debu yang suci karena di atas pesawat terbang atau di > atas gedung bertingkat. Apakah harus menunggu pesawat mendarat/turun > dulu, sementara diatas pesawatnya itu selama 30 jam. > > 4. Bagaimana bila seseorang yang melakukan mandi wajib itu, ditengah > mandinya tiba-tiba air yang digunakan untuk pancuran mandi terputus > secara mendadak, sementara mandi wajibnya belum selesai. > > 5.Bagaimana bila seseorang yang melakukan mandi wajib itu tidak dapat > bangun dari tempat tidur, tapi seluruh badannya tidak apa-apa bila > terkena air. > > Dan masih banyak lagi persoalan, yang umumnya baru dapat dijawab bila > berpedoman (taklid) kepada ijtihad para imam mazahab 4, karena dalil > dari hadits tidak memadai untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. > Lalu..., Bagaimana mengatasinya ?? Apakah setiap orang harus > berijtihad sendiri2 untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut di > atas??? > > Wassalam, > > > > > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, Ku HanyaOrangBiasa > wrote: > > > > Tata Cara Mandi Wajib > > > > > > Hal hal yang menyebabkan diwajibkannya mandi : > > > > > > > > Keluar air mani, baik saat terjaga ataupun tidur, berdasarkan > sabda Rasulullah SAW, > > > > > > > > "Sesungguhnya air (mandi) itu disebabkan air (keluarnya mani)" > (HR. Muslim no. 343 dan Abu Dawud no. 214) > > > > > > > > Jima' (berhubungan badan), walaupun tidak keluar air mani. > Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, > > > > > > > > "Jika ia telah duduk diantara ke empat cabang istrinya (kiasan > untuk bersetubuh), maka ia wajib mandi meskipun tidak keluar air > mani" (HR. Muslim no. 348) > > > > > > > > Masuk Islamnya orang kafir. Dari Qais bin `Ashim, ia > menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi > dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi no. 602 dan Abu Dawud no. 351, > dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil no. 128) > > > > > > > > > > Terputusnya haidh dan nifas. Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah > SAW berkata kepada Fathimah binti Abi Khubaisy, > > > > > > > > "Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah > lewat, maka mandi dan shalatlah" (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. > 333, Abu Dawud no. 279, At Tirmidzi no. 125 dan An Nasa'i I/186) > > > > > > > > Hari Jum'at. Dari Abu Sa'id Al Khudri ra., bahwa Rasulullah > SAW bersabda, > > > > > > > > "Mandi Jum'at wajib bagi setiap orang yang telah baligh" (HR. Al > Bukhari no. 879, Muslim no. 346, Abu Dawud no. 337, An Nasa'i III/93 > dan Ibnu Majah no. 1089) > > > > > > Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah > ra., ia berkata, "Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah > (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air > dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas > berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air > dan memasukan jari jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau > menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 > kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian > beliau basuh kedua kakinya" (HR. Al Bukhari dan Muslim) > > > > > > Pada riwayat lain dikatakan, " dan dimasukannya jari jari ke > dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit > [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke > kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh" (HR. > Al Bukhari dan Muslim) > > > > > > Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib > adalah : > > > > Membasuh kedua tangan > > > > Membasuh kemaluan > > > > Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan > menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah > hal. 154)] > > > > Mencuci rambut dengan cara memasukan jari jemari ke pangkal > rambut > > > > Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air > dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya. > > > > Menguyur seluruh badan > > > > Membasuh kaki > > > > > > > > Sedangkan rukun dari mandi wajib ini menurut pandangan fiqh ada 2 > yaitu : > > > > > > > > Berniat. Karena inilah yang memisahkan antara ibadah dengan > kebiasaan dan adat. > > > > > > > > > > Membasuh seluruh anggota tubuh. Karena Allah Ta'ala > berfirman, "Dan jika kamu junub hendaklah bersuci", maksudnya adalah > mandi. > > > > > > > > > > > > Maraji': > > > > Fikih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, PT. Al Ma'arif, Bandung, > Cetakan Kedelapan belas, 1997 M. > > > > Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al > Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir > 1426 H/Juli 2005 M. > > > > > > > > Semoga Bermanfaat. > > > > > > > > KuHanyaOrangBiasa > > > > MURNIKAN TAUHID, TEGAKAN SUNNAH > > > > Dari Abu Dzar ra., Rasulullah SAW bersabda, "Jibril berkata > kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam > keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti > dia masuk surga'" (HR. Bukhari - Muslim) [Hadits ini terdapat pada > Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Riyadush Shalihin] > > > > > > > > > > > > --------------------------------- > > Yahoo! Photos > > Got holiday prints? See all the ways to get quality prints in your > hands ASAP. > > > > > > > > > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. > Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > __________________________________________________ > Apakah Anda Yahoo!? > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam > http://id.mail.yahoo.com > > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. > Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. > > > > > --------------------------------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > > Visit your group "keluarga-islam" on the web. > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > --------------------------------- > > > > > > > KuHanyaOrangBiasa > > MURNIKAN TAUHID, TEGAKAN SUNNAH > > Dari Abu Dzar ra., Rasulullah SAW bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari - Muslim) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Riyadush Shalihin] > > > > > > --------------------------------- > Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/