Tanya Jawab : Perempuan Bepergian Sendirian ------- Tanya ------- Pak Ustadz, Saya ingin menanyakan hal-hal yang mungkin sudah sangat sering diperdebatkan namun hingga saat ini saya belum memperoleh jawaban yang memuaskan : 1. Bolehkan seorang pria mengenakan cincin emas, meskipun itu berupa cincin kawin? 2. Bagaimana hukumnya seorang wanita yang pergi haji tidak didampingi mahramnya melainkan dengan teman wanitanya, padahal ia mempunyai suami atau anak. Karena menurut sepengetahuan saya wanita seharusnya (atau sebaiknya (?)) didampingi mahram dalam menunaikan ibadah haji. 3. Bagaimana hukumnya bila seseorang mempunyai niat berkurban, namun dikarenakan baru memperoleh rezeki sehari setelah Idul Adha sehingga kesulitan untuk menyalurkannya, sehingga kemudian diputuskan untuk mengganti kurban dengan memberikan uang sebagai pembeli kurban kepada anak yatim? Apakah dengan demikian niat kurban menjadi gugur karenanya? Demikian pertanyaannya. Terima kasih.
Nazmi - Jakarta Timur ------- Jawab ------- Mbak Nazmi, 1. Para Ulama' (Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiah dan Hanbaliyah) bersepakat mengharamkan cincin emas dipakai lelaki. Ini berdasarkan hadis Nabi saw "Emas dan sutra halal bagi perempuan ummatku dan haram bagi laki-lakinya." [HR. At-Tirmizi] Hadis lain mengisahkan bahwa pada suatu hari Rasulullah saw melihat seorang laki-laki memakai cincin dari emas, lantas Rasulullah melepasnya dan melemparkannya sembari berkata "Sengajakah seseorang di antara kalian memakai api dengan meletakkannya di tangan?" [HR. Muslim]. Ini tak ada bedanya dengan emas putih, karena emas putih juga sama nilainya dengan emas biasa. Pengharaman ini tidak mengecualikan cincin pertunangan atau lainnya. 2. Pada dasarnya, mengapa perempuan yang haji (atau bepergian ke mana saja) sebaiknya harus disertai mahramnya itu karena untuk menjaga keamanannya, dan demi menghindari fitnah-fitnah yang mungkin terjadi. Jadi pengharaman itu bukan karena semata kepergiannya (safar) -tanpa mahram-, namun "saddan li al-dzarii'ah" atau menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Persoalannya kemudian, jika kita percaya perjalanan (haji) itu aman, karena si perempuan juga tidak sendirian tapi bersama rombongan yang bisa menjamin keamanannya, apakah tetap diharamkan? Saya kira tidak. Karena kembali ke prinsip bahwa sesuatu yang diharamkan tidak karena dirinya sendiri (li al-dzaatih), tapi "saddan li al-dzarii'ah", maka jika hal-hal yang tak diinginkan itu dipastikan tidak bakal terjadi, maka sesuatu itu tidak lagi diharamkan. Demikian pula dengan perempuan yang berangkat haji tanpa disertai suami atau mahramnya. Karena perempuan itu bersama rombongan (banyak laki-laki dan banyak perempuan), perjalanan aman, selama di Saudi juga dipastikan tidak ada apa-apa, maka tidak ada alasan lagi untuk mengharamkannya. 3. Masa untuk berkurban itu tidak hanya sehari saja (10 Dzulhijah). Tapi sejak selesai salat 'ied (tanggal 10) sampai sebelum terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah. Ini menurut Syafi'iyah. Jadi ada 4 hari menurut Syafi'iyah. Sementara Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah waktunya cuma 3 hari: seusai salat 'ied tanggal 10 sampai sebelum terbenamnya matahari tanggal 12 Dzulhijah. Jadi kalaupun baru mendapat rezeki utk membeli kambing pada hari kedua, ya tetap saja laksanakan kurban. Kurban tidak bisa diganti dengan sedekah uang yang senilai kambing. Sedekah uang ya sedekah (mendapat ganjarannya sendiri), kurban ya kurban. Demikian, wallaahua'lam. Mutamakkin Billa & Arif Hidayat Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/