Tanya Jawab : Perempuan Bepergian Sendirian 
-------
Tanya
-------
Pak Ustadz,
Saya ingin menanyakan hal-hal yang mungkin sudah sangat sering
diperdebatkan namun hingga saat ini saya belum memperoleh jawaban
yang memuaskan :
1. Bolehkan seorang pria mengenakan cincin emas, meskipun itu
berupa cincin kawin?
2. Bagaimana hukumnya seorang wanita yang pergi haji tidak
didampingi mahramnya melainkan dengan teman wanitanya, padahal ia
mempunyai suami atau anak. Karena menurut sepengetahuan saya
wanita seharusnya (atau sebaiknya (?)) didampingi mahram dalam
menunaikan ibadah haji.
3. Bagaimana hukumnya bila seseorang mempunyai niat berkurban,
namun dikarenakan baru memperoleh rezeki sehari setelah Idul Adha
sehingga kesulitan untuk menyalurkannya, sehingga kemudian
diputuskan untuk mengganti kurban dengan memberikan uang sebagai
pembeli kurban kepada anak yatim? Apakah dengan demikian niat
kurban menjadi gugur karenanya?
Demikian pertanyaannya. Terima kasih.


Nazmi - Jakarta Timur


-------
Jawab
-------
Mbak Nazmi,
1. Para Ulama' (Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiah dan Hanbaliyah)
bersepakat mengharamkan cincin emas dipakai lelaki. Ini
berdasarkan hadis Nabi saw "Emas dan sutra halal bagi perempuan
ummatku dan haram bagi laki-lakinya." [HR. At-Tirmizi] Hadis lain
mengisahkan bahwa pada suatu hari Rasulullah saw melihat seorang
laki-laki memakai cincin dari emas, lantas Rasulullah melepasnya
dan melemparkannya sembari berkata "Sengajakah seseorang di
antara kalian memakai api dengan meletakkannya di tangan?" [HR.
Muslim]. Ini tak ada bedanya dengan emas putih, karena emas putih
juga sama nilainya dengan emas biasa.

Pengharaman ini tidak mengecualikan cincin pertunangan atau
lainnya.

2. Pada dasarnya, mengapa perempuan yang haji (atau bepergian ke
mana saja) sebaiknya harus disertai mahramnya itu karena untuk
menjaga keamanannya, dan demi menghindari fitnah-fitnah yang
mungkin terjadi. Jadi pengharaman itu bukan karena semata
kepergiannya (safar) -tanpa mahram-, namun "saddan li
al-dzarii'ah" atau menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Persoalannya kemudian, jika kita percaya perjalanan (haji) itu
aman, karena si perempuan juga tidak sendirian tapi bersama
rombongan yang bisa menjamin keamanannya, apakah tetap
diharamkan? Saya kira tidak. Karena kembali ke prinsip bahwa
sesuatu yang diharamkan tidak karena dirinya sendiri (li
al-dzaatih), tapi "saddan li al-dzarii'ah", maka jika hal-hal
yang tak diinginkan itu dipastikan tidak bakal terjadi, maka
sesuatu itu tidak lagi diharamkan. Demikian pula dengan perempuan
yang berangkat haji tanpa disertai suami atau mahramnya. Karena
perempuan itu bersama rombongan (banyak laki-laki dan banyak
perempuan), perjalanan aman, selama di Saudi juga dipastikan
tidak ada apa-apa, maka tidak ada alasan lagi untuk
mengharamkannya.

3. Masa untuk berkurban itu tidak hanya sehari saja (10
Dzulhijah). Tapi sejak selesai salat 'ied (tanggal 10) sampai
sebelum terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah. Ini menurut
Syafi'iyah. Jadi ada 4 hari menurut Syafi'iyah. Sementara
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah waktunya cuma 3 hari: seusai
salat 'ied tanggal 10 sampai sebelum terbenamnya matahari tanggal
12 Dzulhijah. Jadi kalaupun baru mendapat rezeki utk membeli
kambing pada hari kedua, ya tetap saja laksanakan kurban. Kurban
tidak bisa diganti dengan sedekah uang yang senilai kambing.
Sedekah uang ya sedekah (mendapat ganjarannya sendiri), kurban ya
kurban.

Demikian, wallaahua'lam.


Mutamakkin Billa & Arif Hidayat






Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke