Tanya Jawab : Anak di Luar Nikah ------- Tanya: -------
3. Teman saya sudah memiliki anak sebelum menikah (kecelakaan). Dia menanyakan perihal warisan. Bagaimana hukumnya, apakah sama dengan anak yang dihasilkan setelah pernikahan resmi ? Ahmad Royhan ------- Jawab: ------- Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32) Fatwa No. 77 Majlis Fatwa Mesir: Nikahnya seorang lelaki dengan seorang wanita yang berzina dengannya dan mengandung darinya hukumnya sah, dan ia juga diperbolehkan mengumpulinya sesuai dengan kesepekatan ulama'. Adapun apabila sang wanita hamil dari hasil zina dengan orang lain, maka nikahnya sah akan tetapi ia tidak diperbolehkan mengumpulinya hingga ia melahirkan. Pendapat lain menyatakan, yang terakhir ini nikahnya tidak sah. Fatwa No. 291 Majlis Fatwa Mesir: 1. Tidak diperbolehkan sama sekali seorang lelaki non-Muslim mengumpuli wanita muslimah, baik dengan akad nikah atau tidak. 2. Anak zina tidak berintisab kepada sang lelaki [tidak sah sebagai anaknya] walau ia mengakuinya. Adapun sang wanita, maka nasab anak darinya tetap sah. Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Mesir [Dar al- Ifta']. Hal ini didasarkan sebuah hdaits Nabi: "al walad lil-firâsy, wa lil-'âhir al-hajr", Nasab anak mengikuti hak mengumpuli, dan bagi pelaku zina dikenakan lempar batu. Syarat berlakunya nasab adalah "terhormatnya" air mani, yakni air mani yang berbuah dari praktik legal [pernikahan misalnya]. Namun menurut madzhab Hanafiyah, anak tersebut berintisab kepada sang lelaki selama ia segera mengawini sang wanita, dan ia melahirkannya pada masa tidak kurang dari enam bulan dari hari perkawinan. [Keputusan Mahkamah Kasasi Mesir No.18, 3 Nopember 1976]. Tampaknya, untuk menjaga maslahat sang anak, pendapat Hanafiyah ini menjadi rujukan penting dalam fikih kita. Adapun mengenai hak waris, ini disandarkan sepenuhnya kepada ketetapan nasab sang anak. Demikian, Abdul Ghofur Maimoen Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/