Tanya Jawab : Anak di Luar Nikah

-------
Tanya:
-------

3. Teman saya sudah memiliki anak sebelum menikah (kecelakaan). Dia
menanyakan perihal warisan. Bagaimana hukumnya, apakah sama dengan 
anak yang
dihasilkan setelah pernikahan resmi ?


Ahmad Royhan


-------
Jawab:
-------

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)

Fatwa No. 77 Majlis Fatwa Mesir:

Nikahnya seorang lelaki dengan seorang wanita yang berzina dengannya 
dan
mengandung darinya hukumnya sah, dan ia juga diperbolehkan 
mengumpulinya
sesuai dengan kesepekatan ulama'. Adapun apabila sang wanita hamil 
dari
hasil zina dengan orang lain, maka nikahnya sah akan tetapi ia tidak
diperbolehkan mengumpulinya hingga ia melahirkan.

Pendapat lain menyatakan, yang terakhir ini nikahnya tidak sah.

Fatwa No. 291 Majlis Fatwa Mesir:

1. Tidak diperbolehkan sama sekali seorang lelaki non-Muslim 
mengumpuli
wanita muslimah, baik dengan akad nikah atau tidak.

2. Anak zina tidak berintisab kepada sang lelaki [tidak sah sebagai 
anaknya]
walau ia mengakuinya. Adapun sang wanita, maka nasab anak darinya 
tetap sah.

Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Mesir [Dar al-
Ifta']. Hal
ini didasarkan sebuah hdaits Nabi: "al walad lil-firâsy, wa lil-'âhir
al-hajr", Nasab anak mengikuti hak mengumpuli, dan bagi pelaku zina
dikenakan lempar batu. Syarat berlakunya nasab adalah "terhormatnya" 
air
mani, yakni air mani yang berbuah dari praktik legal [pernikahan 
misalnya].

Namun menurut madzhab Hanafiyah, anak tersebut berintisab kepada sang 
lelaki
selama ia segera mengawini sang wanita, dan ia melahirkannya pada 
masa tidak
kurang dari enam bulan dari hari perkawinan. [Keputusan Mahkamah 
Kasasi
Mesir No.18, 3 Nopember 1976].

Tampaknya, untuk menjaga maslahat sang anak, pendapat Hanafiyah ini 
menjadi
rujukan penting dalam fikih kita.

Adapun mengenai hak waris, ini disandarkan sepenuhnya kepada 
ketetapan nasab
sang anak.

Demikian,

Abdul Ghofur Maimoen






Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke