MENIMBANG :
1. Kemajuan dalam bidang iptek dan keberhasilan pembangunan akhir-akhir
ini telah merambah keseluruh aspek bidang kehidupan. Tidak saja membawa
berbagai kemudahan dan kebahagiaan, melainkan tidak dapat tidak juga
menimbulkan sejumlah perilaku dan persoalan - persoalan baru. Cukup banyak
persoalan yang beberapa waktu lalu tidak pernah dikenal, bahkan tidak pernah
terbayangkan.
2. Di sisi lain, kesadaran keberagamaan umat Islam pada dasawarsa
terakhir semakin tumbuh subur di bumi Nusantara ini. Oleh karena itu, kiranya
sudah merupakan kewajaran dan keniscayaan jika setiap timbul persoalan maupun
aktifitas baru sebagai produk dari kemajuan. Umat senantiasa bertanya-tanya,
bagaimana kedudukan hal tersebut dalam ajaran islam atau bagaimanakah
sebenarnya pandangan islam terhadapnya.
3. Pandangan Islam tentang hal tersebut boleh jadi telah termuat
dalam sumber ajaran Islam. Kitab suci Al-Qur'an dan sunnah Nabi, boleh jadi
telah termuat dalam khazanah klasik karya peninggalan ulama terdahulu, dan
tidak tertutup pula kemungkinan bahwa hal tersebut tidak termuat secara tegas
(eksplisit) dan sumber ajaran islam maupun dalam khzanah klasik itu, atau
bahkan belum pernah tersentuh sama sekali.
4. Jika jawaban persoalan itu telah terkandung dalam al-qur'an atau
sunnah maupun dalam khazanah klasik, permasalahannya tetap belum selesai
sampai disitu, sebab hanya beberapa orang saja yang mampu menelaahnya.
Permasalahan akan semakin kompleks jika mengenainya belum pernah dibicarakan
sama sekali.
5. Telah menjadi kesadaran bersama bahwa membiarkan. Persoalan tanpa
ada jawaban dan membiarkan umat dalam kebingungan tidak dapat dibenarkan, baik
secara I'tiqadi maupun secara syari'I . oleh karena itu, para alim ulama
dituntut untuk segera mampu memberikan jawaban dan berupaya menghilangkan
kehausan umat akan kepastian ajaran islam berkenaan dengan persoalan yang
mereka hadapi. Demikian juga, segala hal yang dapat menghambat proses
pemberian jawaban (fatwa) sudah seharusnya segera dapat diatasi.
6. Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan wadah musyawarah
para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh
muslim indonesia adalah lembaga paling kompeten bagi pemecahan dan penjawaban
setiap masalah social keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat
serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat mupun dari
pemerintah.
7. Sejalan dengan hal tersebut dalam angka 6, sudah sewajarnya bila
MUI senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas peran dan kinerjanya,
terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan terhadap setiap
permasalahan yang kiranya dapat memuaskan nurani masyarakat yang semakin
kritis dan semakin tinggi kesadaran keberagamaannya itu.
8. Atas dasar itu, kiranya majelis ulama Indonesia perlu segea
mengeluarkan pedoman baku dan memadai, cukup sempurna, serta transparan yang
mengatur prosedur, mekanisme , dan system pemberian jawaban masalah keagamaan.
Hal ini mengingat bahwa pedoman yang ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang
Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H/ 18
Januari 1986 M, dipandang sudah tidak memadai lagi.
9. Urgensi dari pedoman tersebut juga untuk menghindarkan
sekurang-kurangnya meminimalisir adanya kesimpang-siuran atau perbedaan dalam
penjawaban keagamaan mengenai pesoalan yang sama yang dikeluarkan oleh MUI
pusat dengan yang dikeluarkan oleh MUI daerah, atau antara MUI daerah yang
satu dengan MUI daerah yang lain.
MEMPERHATIKAN :
Keputusan Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 30 Agustus 1997 tentang Pedoman
Penetapan Fatwa MUI.
MENGINGAT :
Pedoman dasar dan pedoman Rumah Tangga , serta Program Kerja Majelis Ulama
Indonesia periode 1995 - 2000.
MENETAPKAN :
MEMUTUSKAN :
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indoneisa tentang pencabutan
Pedoman Tata Cara Penetapan Fatwa berdasarkan Keputusan Sidang Pengurus
Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H/18 Januari 1986
M. dan menggantinya dengan Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
sebagai berikut :
PERTAMA :
KETUA UMUM
Pasal 1
Dalam surat keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Majelis Ulama Indonesia, dapat disingkat MUI, adalah Majelis Ulama
Indonesia Pusat yang berkdudukan di Jakarta dengan kantor di Masjid
Istiqlal.
2. Majelis Ulama Indonesia Daerah adalah Majelis Ulama Indonesia
Daerah Tingkat I.
3. Dewan Pimpinan adalah :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Umum, serta ketua Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia.
b. Ketua dan sekretaris serta ketua komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Daerah.
4. Komisi adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah.
5. Anggota Komisi adalah anggota Komisi Fatwa berdasarkan ketetapan
Dewan Pimpinan.
6. Sidang komisi adalah sidang komisi fatwa yang dihadiri oleh
anggota komisi dan peserta lain yang dipandang perlu untuk membahas masalah
hukum yang akan di fatwakan.
7. Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah
keagamaan dan berlaku untuk umum.
8. Keputusan fatwa adalah hasil sidang komisi tentang suatu masalah
hukum yang telah disetujui oleh anggota komisi dalam sidang komisi.
9. Tanfiz (ditanfizkan) adalah pengesahan Keputusan Fatwa oleh Dewan
Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (SKF-MUI).
KEDUA :
DASAR-DASAR UMUM PENETAPAN FATWA
Pasal 2
1. Setiap keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas kitabullah dan
sunnah rasul yang mu'tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemasalahatan
umat.
2. Jika tidak terdapat dalam kitabullah dan sunnah rasul sebagaimana
ditentukan pada pasal 2 ayat 1, keputusan Fatwa hendaklah tidak bertentangan
dengan ijma' Qiyas dan mu'tabar dan dalil - dalil hukum yang lain,. Seperti
istihsan, masalih mursalah, dan sadd az-zari'ah.
3. Sebelum pengambilan keputusan fatwa hendaklah ditinjau pendapat
-pendapat para dalil - dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil yang
dipegunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.
4. Pandangan tenaga ahli dalam bidang maslah yang akan diambil
keputusan fatwanya dipertimbangkan.
K E T I G A :
PROSEDUR PENETAPAN FATWA
Pasal 3
1. Setiap masalah yang disampaikan kepada komisi hendaklah terlebih
dahulu dipelajari dengan seksama oleh para anggota komisi atau tim khusus
sekurang-kurangnya seminggu sebelum disidangkan.
2. Mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (Qat'iy) hendaklah
komisi menyampaikan sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah
diketahui ada nass-nya dari Al Quran dan sunnah.
3. Dalam masalah yang terjadi khilaffiyah di kalangan mazhab, maka
yang difatwakan adalah hasil tarjih, setelah memperhatikan fiqih muqaran
(pebandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah usul fiqih muqaran yang
berhubungan dengan pen-tarjih-an.
Pasal 4
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif serta
memperhatikan pendapat dan pandangan yang berkembang dalam sidang, komisi
mentapkan keputusan fatwa.
Pasal 5
1. Setiap Keputuasan Fatwa harus di -tanfiz-kan setelah ditandatangani
oleh dewan pimpinan dalam bentuk surat keputusan fatwa (SKF).
2. SKF harus dirumuskan dengan bahasa yang dapat dipahami dengan
mudah oleh masyarakat luas.
3. Dalam SKF harus dicantumkan dasar-dasarnya disertai uraian dan
analisis secara ringkas,serta sumber pengambilannya.
4. Setiap SKF sedapat mungkin disertai dengan rumusan tindak lanjut
dan rekomendasi dan/atau jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dari
SKF tersebut.
KEEMPAT :
SIDANG KOMISI
Pasal 6
1. Sidang komisi harus dihadiri oleh para anggota komisi yang
jumlahnya dianggap cukup memadai oleh ketua komisi dengan kemungkinan
mengundang tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas jika
dipandang perlu.
2. Sidang komisi diadakan jika ada :
a. Permintaan atau pertanyaan dari masyarakat yang oleh Dewan Pimpinan
MUI dianggap perlu untuk dibahas dan diberikan fatwanya.
b. Permintaan atau pertanyaan dari pemerintah, lembaga social
kemasyarkatan , atau MUI sendiri.
3. Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi atau wakilnya atas
persetujuan ketua komisi.
K E L I M A :
KEWENANGAN DAN HIRARKI
Pasal 7
1. Majelis Ulama Indonesia berwenang mengeluarkan fatwa mengenai :
a. Masalah - masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat
islam Indonesia secara nasional.
b. Masalah - masalah keagamaan di suatu daerah yang diduga dapat meluas
ke daerah lain.
2. Majelis ulama Indonesia Daerah berwenang mengeluarkan fatwa mengenai
masalah-masalah keagamaan dan bersifat local (kasus-kasus di daerah) dengan
terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan MUI/komisi fatwa MUI.
3. Penentuan klasifikasi masalah dilakukan oleh tim khusus.
K E E N A M :
PENUTUP
Pasal 8
1. Setiap Surat keputusan fatwa dilingkungan MUI maupun MUI daerah
dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam surat keputusan ini mempunyai
kedudukan sederajat dan tidak saling membatalkan.
2. Jika terjadi perbedaan antara surat keputusan fatwa MUI dan surat
keputusan fatwa MUI daerah mengenai masalah yang sama, perlu diadakan
pertemuan antara kedua Dewan pimpinan untuk mencari penyelesaian yang paling
baik.
KETUJUH :
Pasal 9
1. Hal - hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan pimpinan.
2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denga ketentuan
bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebgaimana mestinya.
Ditetapkan di : J A K A R T
A
Pada tanggal : 2 Oktober
1997
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Umum, Sekretaris
Umum,
ttd,
ttd,
K.H. HASAN
BASRI DRS.
H.A. NAZRI
ADLANI
==============================================
by arland,
sumber : "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia".