Jual Beli Kucing
Assalamualaikum wr wb Mohon penjelasan Bapak tentang hukumnya berternak kucing untuk diperjual belikan. Saya pernah mendengar, menjual kucing dan memakan hasilnya dilarang oleh sekalangan ulama jaman dulu. Terima kasih atas penjelasan Bapak. Wassalamualaikum, Uci, Jakarta Sdr Uci, Kucing ada dua macam. Ada yang liar dan ada juga yang jinak. Yang jinak banyak dipelihara orang. Bahkan salah seorang sahabat Nabi SAW, nama aslinya tidak jelas lagi (diperselisihkan) memelihara kucing. Abu Hurairah yang dijuluki sebagai si penyantun/pemilik kucing kecil justru lebih dikenal karena dia didapati Nabi menggendong seekor kucing. Memelihara kucing adalah salah satu amalan terpuji. Bahkan Nabi bersabda bawa ada seorang wanita yang masuk ke neraka karena mengurung kucing, tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya untuk mencari sendiri makan. Di sisi lain, ulama berbeda pendapat tentang memakan daging kucing. Imam Malik berpendapat bahwa makruh memakan daging kucing baik yang liar maupun yang jinak. Sedang dalam pandangan mazhab Hanafi dan mayoritas ulama, haram memakannya baik yang jinak maupun yang liar. Hal ini didasarkan Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah melalui sahabat Nabi Jabir bin Abdillah, bahwa Nabis SAW melarang umatnya memakan kucing dan memakan harganya, karena dia melawan dengan taringnya. Hadis ini dinilai lemah oleh sementara ulama. Ada ulama bermazhab Syafi'i yang menilai bahwa kucing liar boleh dimakan dan yang jinak tidak. Nah jika Anda menganut pendapat Imam Malik, maka boleh-boleh saja memperjual belikan kucing baik sebagai binatang peliharaan maupun untuk dimakan. Berbeda dengan pendapat lain yang melarang memakannya, bahkan menggunakan uang hasil penjualannya. Hemat penulis, tidak ada salahnya membudidayakan kucing dan memperjual belikannya sebagai binatang peliharaan, bukan untuk bahan makanan. Ini karena Hadis Nabi SAW yang melarang memakan bintang bertaring cukup kuat untuk dijadikan dalil melarang memakannnya. Sedangkan pemeliharaan kucing dan memberi kasih sayang kepada bintang, sangat dibenarkan oleh Islam, dan praktik sahabat Abu Hurairah cukup jelas menunjang hal tersebut. Demikian. Wa Allah A'lam. Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/