--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "arland_hmd098" > 
> > Penyebab mandi wajib:
> > "Bertemunya dua kemaluan (senggama), Sekalipun dia tidak 
ejakulasi 
> > (keluar mani)."
> > 
> > Bagimana kalau misalkan ada kasus terjadi sbb :
> > 
> > 1. Mayat dari seorang wanita kemaluannya didatangi oleh kemaluan 
> laki-
> > laki atau sebaliknya, siapakah yang diwajibkan mandi, kedua-
> duanyakah 
> > atau salah satu saja?? dan apa dalilnya.
> 
> # Yang wajib mandi adalah tentu saja yang masih hidup, sedangkan 
> yang sudah mati tidak diharuskan mandi dikarenakan perbuatan itu. 
> Karena berdasarkan penjelasan kitab-kitab fikih yang ada, termasuk 
> dari syarat-syarat berlakunya mandi wajib adalah "berakal". 
> 
> Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat 
> menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah. Hukum-hukum syari'at 
> tidak berlaku bagi mereka yang tidak menerima taklif. Dan di antara 
> yang tidak menerima taklif itu adalah orang gila karena kehilangan 
> akalnya. Sedangkan yang namanya mayat, sudah tentu tidak lagi 
> berakal dan tidak lagi menerima taklif dari Allah SWT.
> 
> Nabi saw bersabda:
> "Pena (catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga 
> golongan; orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai 
> bermimpi, orang gila sampai ia kembali sadar (berakal)."(HR. Abu 
> Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (III/832 no. 3703).

AR:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Terima kasih atas jawabannya.

Pertanyaan saya mengenai mayat yang dimasud adalah mayat yang siap 
untuk dimakamkan, dalam hal ini sudah selesai dimandikan, apakah 
dalam hal ini perlu dimandikan ulang lagi?
Tolong mas, dalilnya yang khusus mengenai ini karena dalam hadits 
yang anda sampaikan tidak tertulis mati, disana hanya tertulis : tiga
golongan; orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai
bermimpi, orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).
Jadi hadits ini hanya berlaku terhadap yang tiga itu saja, dimana 
ketiga-tiganya secara umum adalah orang yang masih hidup.
Sedangkan yang ditanyakan khusus bagi yang sudah mati, Bukankah dalam 
menentukan hukum itu wajib menggunakan dalil yang sharih/jelas?



 
> > 
> > 2. Kemaluan laki-laki dalam keadaan terpotong dari tubuhnya, 
> > sedangkan laki-laki tersebut masih hidup, kemaluannya itu 
> didatangi 
> > ke kemaluan wanita, siapakah yang wajib mandi dalam hal ini, 
kedua-
> > duanya atau salah satu saja dan apa dalilnya.??
> > 
> 
> # Mendatangkan sesuatu yang berupa kemaluan yg terpotong atau 
berupa 
> alat yang menyerupai kemaluan yg banyak dijual bebas, atau benda 
> lainnya kepada kemaluan wanita hingga wanita tersebut mengeluarkan 
> cairan pada kemaluannya (merasakan kenikmatan), maka wajib bagi 
> wanita tersebut untuk mandi. Alat kelamin yang terpotong adalah 
sama 
> halnya seperti sebuah benda, karena dia sudah tidak termasuk lagi 
> dari bagian yang masih hidup dari manusia. Jadi, memasukkannya 
> kedalam kemaluan wanita, berbeda hukumnya dengan besenggama secara 
> langsung. Mengeluarkan cairan dari kemaluan karena dorongan 
syahwat, 
> mewajibkan kita untuk mandi wajib. 
> 
> Nabi bersabda:
> "Jika mengeluarkan madzi, cukup berwudhu, jika mengeluarkan mani, 
> wajib mandi.". Ahmad (no. 871, 895,980), Ibnu Majah (no. 504), dan 
> Tirmidzi (no. 114) dan menshahihkannya 
> 
> Nabi bersabda, "Jika wanita itu melihat air (mani), maka hendaknya 
> dia mandi." Nasa'i (no. 198).
> 
> Hadits yang diriwayatkan oleh Khaulah binti Hakim, bahwa dia 
> bertanya kepada Nabi tentang wanita yang bermimpi (basah) 
> sebagaimana yang dimimpikan pria, maka Nabi bersabda, "Dia tidak 
> wajib mandi sampai keluar air (maninya) sebagaimana laki-laki tidak 
> wajib mandi sampai keluar air (maninya)." Riwayat Ahmad. Ahmad (no. 
> 26049), Nasa'i (no. 198), Ibnu Majah (no. 594).
> 

AR :
Pertanyaan ini ada hubungannya dengan point 2 yang pernah anda 
sampaikan sebelumnya yaitu : "Bertemunya dua kemaluan, Sekalipun dia 
tidak ejakulasi (keluar mani)."

Jadi disini TIDAK terjadi ejalukasi, maksudnya hanya sekedar menempel 
atau bertemunya dua kemaluan itu saja, tanpa ada ejakulasi atau 
kenikmatan.
Kalau sampai terjadi ejakulasi, itu hukumnya sudah jelas, itu wajib 
mandi.
Sedangkan yang saya tanyakan adalah Bagaimana status hukumnya bila 
menempel tapi tidak ejakulasi? Apakah juga wajib mandi?

Bagimana membedakannya antara mazi dan mani bagi wanita?



> > 3. Seorang wanita mendatangi kemaluannya dengan suatu alat yang 
> > berbentuk kemaluan laki-laki, apakah wanita tersebut wajib mandi 
> atau 
> > tidak ? dan apa dalilnya.
> 
> # Idem
> 
> > 
> > 4. Sejauh mana batas-batas yang wajib dibasuh ketika mandi wajib, 
> > baik bagi wanita maupun laki-laki, terutama pada bagian-bagian 
> kubul 
> > maupun dubur, dan apa dalilnya.
> > 
> 
> # Ke seluruh tubuh, termasuk kubul maupun dubur. Dalilnya:
> 
> Aisyah r.a. berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya 
> dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari 
> tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci KEMALUANNYA kemudiaN 
> berwudhu seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air 
> lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan 
> apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami 
> kepalnya 3 kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya 
> dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya." (HR 
Bukhari/248 
> dan Muslim/316)
> 

AR:
Pertanyaan yang saya maksud adalah batas-batasnya.
Kalau dalam kitab-kitab fiqih mazhab dikatakan bagi seorang manita 
wajib mengeden dulu depan dan belakang baru disiram sambil 
menyentuhnya dengan perut jari tangan, begitu juga bagi laki-laki 
wajib mengeden dan mendehem dulu  baru disiram sambil disetuh dengan 
perut jari tangan.
Saya belum begitu jelas tentang dalil2 hadits tentang hal ini, tapi 
apakah anda sependapat dengan cara-cara seperti ini? walaupun tak ada 
dalil haditsnya?

wassalam






Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke