Pak Hidayat yth,

 

Pertama,

Jangan salah faham akan tanggapan saya, saya hanya menegaskan bahwa hendaknya 
kita menulis sesuatu perlu menimbang-menimbang terlebih-lebih kita mengambil 
sumber yang kita sendiri tidak mengetahui. Perkara kitab Majmu fatwa edisi King 
Abdul Aziz sendiri anda tidak mencantumkan halaman yang digunakan sebagai 
rujukan anda. ??

 

Kedua,

Kita sama-sama belajar, namun bukan berarti kita tidak boleh saling 
nasehat-nasehati terlebih lebih kita mengakui tidak mengetahui apa-apa, 
sebagaimana seorang penyair mengatakan ‘permulaan adalah letak kesalahan’. 

 

Ketiga,

Mudah-mudah anda tidak membeda-bedakan antara dzikir, dzikir  berjamaah dan 
dzikir setelah sholat.

 

Keempat,

Sudah banyak ulama atau ustadz-ustadz Ahlussunah yang takut kepada Allah ta’ala 
menjelaskan masalah hukum dzikir berjama’ah baik di kitab atau risalah-risalah 
yang didalamnya terdapat bantahan yang membolehkan dzikir jamai (berdzikir 
rombogan/kelompok disertai pemimpin terkadang sambil menangis dan disertai 
kemungkaran-kemungkaran lainnya)

Namun sebagaimana yang dikatakan  :

Laa yusminu wa laa yughnii min juu’  (Tidaklah mengenyang Dan tidak pula 
menghilangkan dahaga) 

saya dengan senang hati saling berbagi ilmu dengan pak hidayat mengenai dzikir 
jamai tersebut.

 

Maka saya berikan satu dalil yang sering digunakan oleh mereka yang gemar 
mencampur baurkan antara yang haq dan bathil ini:


Dari Abu Hurairah radhiyALlahu ’anhu bahwa Rasulullah shalallahu ’alayhi wa 
sallam bersabda, ’Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki malaikat yang berkeliling, 
mereka mengikuti majelis  majelis dzikir.  Apabila mereka menemui majelis yang 
didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama sama orang yang berdzikir, 
mereka mengelilingi para jama;ah itu dengan sayap-sayap mereka, sehingga 
memenuhi ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jama’ah itu 
selesai maka mereka naik ke langit (HR. Bukhari, 6408 dan Muslim, 2689)

 


BarokAllahu fiikum

Abu Yahya Adz-Dzahabi
Kullu bid'atin dholala ila yaumil qiyamah
http://smd.antibida <http://smd.antibidah.net/> h.net

 

  _____  

From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Hidayat, Akhmad
Sent: 24 Nopember 2006 15:07
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: RE: [keluarga-islam] Re: Ibnu Taimiyyah dan Majelis Dzikir

 

Bismillahirrohmanirrohim,

 

Terima kasih Pak Abu atas tanggapannya.  Dan saya sangat terbuka serta siap 
menerima nasihat, apalagi ilmu …  dan saya anggap semua member termasuk Anda 
ini adalah guru saya …

 

Menilik nada tulisan Anda, adalah cukup baik bila Anda telah menganggap saya 
itu belum tahu apa-apa.  Dalam posisi ini, tentunya buat saya tidak akan 
menjadi masalah dengan tuduhan-tuduhan Anda selanjutnya ...

 

Mohon saya dibantu:

*       Bagaimana kutipan asli dari kitab Majmu’ul Fatawaa edisi King Abdul 
Aziz tersebut sebenarnya?
*       Apakah ada larangan yang jelas dari Al-Quran ataupun hadits mengenai 
majelis dzikir tersebut?

Mohon dalam penjelasannya nanti dibedakan dengan dzikir setelah sholat.

 

Sekiranya cukup itu dulu, dan silakan dengan ikhlas menyumbangkan ilmunya 
kepada saya ...

 

Salam sayang,

Hidayat alfaqir

 

  _____  

From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu 
Yahya Adz-Dzahabi
Sent: Friday, November 24, 2006 11:15 AM
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: [keluarga-islam] Re: Ibnu Taimiyyah dan Majelis Dzikir

 

Bismillahirrahmanirahiim.

Tanggapan terhadap tulisan pak hidayat

Pertama, hendaknya ketika kita berbicara dalam urusan ilmu agama atau lainnya, 
kita harus senantiasa memahami kaidah-kaidah dasar dalam ilmu tersebut. Dalam 
ilmu agama, -sebagaimana telah dibahas dengan panjang lebar oleh ulama' ahli 
ushul fiqih-  yang menjadi dasar pemikiran dan keputusan setiap hukum adalah 
dalil-dalil syar'i, bukan lainnya. 

Dan yang dianggap sebagai dalil dalam ilmu agama, ialah Al Qur'an, Al Hadits, 
Al Ijma'. Inilah dalil-dalil -yang disepakati oleh para ulama'- dalam setiap 
urusan agama. Sedangkan hal-hal lain selain dari ketiga dalil ini 
diperselisihkan oleh ulama', apakah dapat dijadikan dalil atau tidak dalam 
urusan agama.

Kedua, silahkan anda berdusta atas nama ulama dengan memplintir perkataan Ibnu 
Taimiyyah yang anda sendiri belum tentu memiliki kitabnya (Majmu fatwa), 
asalkan jangan berdusta mengatas namakan Rosululluh shallalahu 'alayhi wa 
sallam.

ketahuilah yaa akhi karim,  bahwa majelis dzikir yang anda maksud itu 
(beramai-ramai berdzikir, membaca al-Quran berdoa sambil menanggalkan serban 
dan menangis) justru ditentang sendiri oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyaah dan 
murid-muridnya. Bagaimana mungkin Syaikhul Islam yang kita kenal melalui 
sirahnya merupakan tokoh penentang Bid'ah dan ajaran sesat tasawuf dijamannya 
itu membolehkan bid'ah sementara Nabinya yang mulia dan para shahabat tidak 
perna menuntunkannya.??

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Iqtidha hal. 304 mengatakan," 
Bahwa berkumpulnya orang dalam rangka membaca Al Qur'an, berdzikir dan berdoa 
adalah perkara yang baik apabila hal tersebut tidak merupakan suatu kebiasaan 
dan tidak terdapat perkara bid'ah.

sementara salah satu perkara bid'ah dalam berdzikir adalah mengeraskan suara 
sebagaimana ia sendiri (syakhul Islam mengatakan dalam Kitab Al Fatawa Al Kubra 
2/132," Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa setiap Nabi shallallahu 
'alayhi wa sallam selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau 
berdo'a bersama-sama dengan mereka.

Maka cukuplah saya katakan kepada anda:

Ùˆ ليس يصحÙ` في الأ فها Ù… شيءٌ

اذا احتا ج النهار إ لي دليل



Sungguh tidak masuk akal sama sekali
Bila sesuatu yang sudah jelas masih membutuhkan dalil



Abu Yahya Adz-Dzahabi
Kullu bid'atin dholala ila yaumil qiyamah
http://smd.antibida <http://smd.antibidah.net/> h.net

 

This message and any attached files may contain information that is 
confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the 
intended recipient. If you are not the intended recipient or the person 
responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised 
that you have received this message in error and that any dissemination, 
copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is the 
disclosure of the information therein. If you have received this message in 
error please notify the sender immediately and delete the message.
        

Kirim email ke