Pak Hidayat yth,
Pertama, Jangan salah faham akan tanggapan saya, saya hanya menegaskan bahwa hendaknya kita menulis sesuatu perlu menimbang-menimbang terlebih-lebih kita mengambil sumber yang kita sendiri tidak mengetahui. Perkara kitab Majmu fatwa edisi King Abdul Aziz sendiri anda tidak mencantumkan halaman yang digunakan sebagai rujukan anda. ?? Kedua, Kita sama-sama belajar, namun bukan berarti kita tidak boleh saling nasehat-nasehati terlebih lebih kita mengakui tidak mengetahui apa-apa, sebagaimana seorang penyair mengatakan ‘permulaan adalah letak kesalahan’. Ketiga, Mudah-mudah anda tidak membeda-bedakan antara dzikir, dzikir berjamaah dan dzikir setelah sholat. Keempat, Sudah banyak ulama atau ustadz-ustadz Ahlussunah yang takut kepada Allah ta’ala menjelaskan masalah hukum dzikir berjama’ah baik di kitab atau risalah-risalah yang didalamnya terdapat bantahan yang membolehkan dzikir jamai (berdzikir rombogan/kelompok disertai pemimpin terkadang sambil menangis dan disertai kemungkaran-kemungkaran lainnya) Namun sebagaimana yang dikatakan : Laa yusminu wa laa yughnii min juu’ (Tidaklah mengenyang Dan tidak pula menghilangkan dahaga) saya dengan senang hati saling berbagi ilmu dengan pak hidayat mengenai dzikir jamai tersebut. Maka saya berikan satu dalil yang sering digunakan oleh mereka yang gemar mencampur baurkan antara yang haq dan bathil ini: Dari Abu Hurairah radhiyALlahu ’anhu bahwa Rasulullah shalallahu ’alayhi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis majelis dzikir. Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jama;ah itu dengan sayap-sayap mereka, sehingga memenuhi ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jama’ah itu selesai maka mereka naik ke langit (HR. Bukhari, 6408 dan Muslim, 2689) BarokAllahu fiikum Abu Yahya Adz-Dzahabi Kullu bid'atin dholala ila yaumil qiyamah http://smd.antibida <http://smd.antibidah.net/> h.net _____ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hidayat, Akhmad Sent: 24 Nopember 2006 15:07 To: keluarga-islam@yahoogroups.com Subject: RE: [keluarga-islam] Re: Ibnu Taimiyyah dan Majelis Dzikir Bismillahirrohmanirrohim, Terima kasih Pak Abu atas tanggapannya. Dan saya sangat terbuka serta siap menerima nasihat, apalagi ilmu … dan saya anggap semua member termasuk Anda ini adalah guru saya … Menilik nada tulisan Anda, adalah cukup baik bila Anda telah menganggap saya itu belum tahu apa-apa. Dalam posisi ini, tentunya buat saya tidak akan menjadi masalah dengan tuduhan-tuduhan Anda selanjutnya ... Mohon saya dibantu: * Bagaimana kutipan asli dari kitab Majmu’ul Fatawaa edisi King Abdul Aziz tersebut sebenarnya? * Apakah ada larangan yang jelas dari Al-Quran ataupun hadits mengenai majelis dzikir tersebut? Mohon dalam penjelasannya nanti dibedakan dengan dzikir setelah sholat. Sekiranya cukup itu dulu, dan silakan dengan ikhlas menyumbangkan ilmunya kepada saya ... Salam sayang, Hidayat alfaqir _____ From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu Yahya Adz-Dzahabi Sent: Friday, November 24, 2006 11:15 AM To: keluarga-islam@yahoogroups.com Subject: [keluarga-islam] Re: Ibnu Taimiyyah dan Majelis Dzikir Bismillahirrahmanirahiim. Tanggapan terhadap tulisan pak hidayat Pertama, hendaknya ketika kita berbicara dalam urusan ilmu agama atau lainnya, kita harus senantiasa memahami kaidah-kaidah dasar dalam ilmu tersebut. Dalam ilmu agama, -sebagaimana telah dibahas dengan panjang lebar oleh ulama' ahli ushul fiqih- yang menjadi dasar pemikiran dan keputusan setiap hukum adalah dalil-dalil syar'i, bukan lainnya. Dan yang dianggap sebagai dalil dalam ilmu agama, ialah Al Qur'an, Al Hadits, Al Ijma'. Inilah dalil-dalil -yang disepakati oleh para ulama'- dalam setiap urusan agama. Sedangkan hal-hal lain selain dari ketiga dalil ini diperselisihkan oleh ulama', apakah dapat dijadikan dalil atau tidak dalam urusan agama. Kedua, silahkan anda berdusta atas nama ulama dengan memplintir perkataan Ibnu Taimiyyah yang anda sendiri belum tentu memiliki kitabnya (Majmu fatwa), asalkan jangan berdusta mengatas namakan Rosululluh shallalahu 'alayhi wa sallam. ketahuilah yaa akhi karim, bahwa majelis dzikir yang anda maksud itu (beramai-ramai berdzikir, membaca al-Quran berdoa sambil menanggalkan serban dan menangis) justru ditentang sendiri oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyaah dan murid-muridnya. Bagaimana mungkin Syaikhul Islam yang kita kenal melalui sirahnya merupakan tokoh penentang Bid'ah dan ajaran sesat tasawuf dijamannya itu membolehkan bid'ah sementara Nabinya yang mulia dan para shahabat tidak perna menuntunkannya.?? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Iqtidha hal. 304 mengatakan," Bahwa berkumpulnya orang dalam rangka membaca Al Qur'an, berdzikir dan berdoa adalah perkara yang baik apabila hal tersebut tidak merupakan suatu kebiasaan dan tidak terdapat perkara bid'ah. sementara salah satu perkara bid'ah dalam berdzikir adalah mengeraskan suara sebagaimana ia sendiri (syakhul Islam mengatakan dalam Kitab Al Fatawa Al Kubra 2/132," Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa setiap Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau berdo'a bersama-sama dengan mereka. Maka cukuplah saya katakan kepada anda: Ùˆ ليس يصØÙ` ÙÙŠ الأ Ùها Ù… شيءٌ اذا اØتا ج النهار Ø¥ لي دليل Sungguh tidak masuk akal sama sekali Bila sesuatu yang sudah jelas masih membutuhkan dalil Abu Yahya Adz-Dzahabi Kullu bid'atin dholala ila yaumil qiyamah http://smd.antibida <http://smd.antibidah.net/> h.net This message and any attached files may contain information that is confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the intended recipient. If you are not the intended recipient or the person responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised that you have received this message in error and that any dissemination, copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is the disclosure of the information therein. If you have received this message in error please notify the sender immediately and delete the message.