bos...
"kadar" menyakitinya beda... tidak bisa disamakan dengan seperti itu...

salam,
ananto


On 12/9/06, bos gila <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  sedikit menyakiti selama itu berkaitan dg syariah dan kemuliaan ya itu
wajar, tapi kini dianggap tdk wajar..

seperti sakitnya melahirkan, bukankah banyak wanita kuffar mulai tak mau
hamil, cukup pinjam rahim orang utk melahirkan anak dari kedua sel telur
suami istri, kenapa?, tdk mau sakit, "itu menyakiti istri" kata mereka.

seperti hukum istri mesti bersama suaminya, berpisah dg ayah ibunya, itu
menyakiti ayah ibunya, tapi itu wajar, karena syariah demikian,

seperti pula anak yg menyusui, harus disapih walau itu menyakiti,

atau anak yg disunat, itupun menyakiti,

contoh pula hukum Iddah, setelah istri cerai, maka diwajibkan baginya
Iddah, yaitu khalwat dirumah tanpa menggunakan perhiasan, make up, baju
bagus dll, (selama 3X haidh dan haid yg keempat baru selesai iddahnya)
keluar rumah bagi mereka sebagian pendapat mengatakannya makruh hukumnya
sebagian mengatakannya haram.

tentunya hukum ini pun akan ditentang kelak.. karena menyakiti istri,
sudah dicerai, malah disiksa harus dirumah pula lagi..,

demikian pula istri yg ditinggal wafat suaminya, kena iddah juga, sudah
ditinggal wafat suami, kena iddah pula lagi..

kata guru saya, "inilah hukum logika, namun hukum Allah menuntut kita
untuk sami'na wa atho'na, poligami adalah sunnah hukumnya, dan kita harus
menerimanya sebagai sunnah nabi kita saw, namun Allah sdh meringankan kita
dg ayat setelah itu : "tidaklah Allah memaksa seseorang kecuali kadar
kemampuannya..".




*Ananto <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

 kalau itu, ane setoedjoe... tidak terbantahkan...
yg ane maksud adalah menyakiti hati istri ente... ngarti pan maksud ane???

salam,
ananto


On 12/8/06, bos gila <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    "menyakiti" tidak selalu maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan
> kemuliaan, seperti menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili
> yg menyebabkan wanita melahirkan yg jg sangat menyakiti,
> mengobati yg juga menyakiti,
> menindik telinga,
> sunatan, semua menyakiti..
> tapi sunnah kan?
>
>
> *Ananto <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
>  kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?
>
> salam,
> ananto
>
>
> On 12/6/06, banganut <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
> >
> >    Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot
> > *Jakarta** (ANTARA News)* - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar
> > (Aa Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut
> > merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat
> > melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.
> >
> > Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu
> > negara Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari
> > tentang keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi,
> > di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
> >
> > Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus
> > memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet
> > Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
> >
> > Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
> > cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
> > menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
> > berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
> > pejabat pemerintah.
> >
> > "Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
> > menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Menteri Pemberdayaan
> > Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.
> >
> > Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk
> > PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur,
> > bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
> >
> > Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
> > laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
> > sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
> >
> > Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain
> > seperti perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.
> >
> > Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
> > pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
> > pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
> >
> > Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
> > pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
> > hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)
> > *Copyright (c) 2006 ANTARA*
> > *5 Desember 2006 **20:17*
> > Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami
> > *Jakarta (ANTARA News)* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta
> > agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah
> > direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak
> > hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat
> > negara dan pejabat pemerintah.
> >
> > "Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
> > menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Menteri Pemberdayaan
> > Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta,
> > Selasa.
> >
> > Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap
> > menjadi acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu
> > direvisi kembali cakupannya.
> >
> > Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
> > juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,
> > walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
> >
> > Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri
> > Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
> >
> > Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan
> > banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara
> > mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
> >
> > Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain
> > seperti perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.
> >
> > Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
> > pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
> > pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
> >
> > Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor
> > 1 tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti
> > syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.
> >
> > Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang
> > disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu orang
> > istri dan sebaliknya.
> >
> > Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada
> > pengadilan agama setempat.
> >
> > Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk
> > mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa
> > menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.
> >
> > Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari
> > satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri
> > sebelumnya.
> >
> > Sedangkan Dirjen Binmas Islam, Nazzarudin Umar, meminta agar
> > masyarakat tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan
> > keinginan berpoligami dengan dalil agama.
> >
> > Sebab Islam, lanjutnya, justru mempunyai prinsip monogami dan hanya
> > membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat harus adil.
> >
> > "Apakah bisa adil, kata laki-laki bisa tetapi kata Tuhan dalam
> > Al-Quran tidak mungkin laki-laki bisa adil," katanya.
> >
> > Umar juga menjelaskan bahwa dalam PP nomor 45 tahun 1990 disebutkan
> > berpoligami suami harus mendapat izin dari istri sebelumnya. Kalau hal ini
> > dilakukan dengan benar, tentunya tidaklah mudah untuk mendapatkan izin
> > tersebut.
> >
> > Ia juga menambahkan bahwa saat ini, dengan syarat seperti itu banyak
> > terjadi perkawinan liar tanpa sepengetahuan pengadilan agama dan jika itu
> > terjadi para penghulu yang melakukannya juga terancam pidana.
> >
> > Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
> > pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
> > hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.
> >
> > "Pemerintah hanya melihat UU-nya, kita tidak ada keraguan bahkan jika
> > ada protes-protes. Kita justru akan memperkuat peraturan-peraturannya
> > sehingga tidak berlaku diskriminatif," katanya.
> >
> > Sudi menambahkan bahwa informasi mengenai kasus poligami belakangan
> > ini terjadi sejak seminggu silam.(*)
> > *Copyright (c) 2006 ANTARA*
> > *5 Desember 2006 **16:51*
> >
> >
>
>
>  ------------------------------
> Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your
> question on Yahoo! 
Answers<http://answers.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTFvbGNhMGE3BF9TAzM5NjU0NTEwOARfcwMzOTY1NDUxMDMEc2VjA21haWxfdGFnbGluZQRzbGsDbWFpbF90YWcx>.
>
>


 ------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music 
Unlimited.<http://pa.yahoo.com/*http://us.rd.yahoo.com/evt=36035/*http://music.yahoo.com/unlimited/>



Kirim email ke